2 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign

19 September :57 WIB | Dibaca : 276 kali

IlustrasiPeserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT)

SWARAID, JAKARTA: Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja (resign) dapat mencairkan dana BPJS nya dimana pun asal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign kini menjadi lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.

Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).

Syarat Pencairan

Ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori. Berikut persyaratannya, merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* E-KTP
* Buku Tabungan
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
* NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

* Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
* Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
* Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
* Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Unggah dokumen persyaratan.
* Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
* Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
* Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapak Asik online berikut.

* Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
* Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
* Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
* Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
* Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
* Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
* Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
* Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.