7 Cara Wudhu Ketika Memakai Perban
Sebagai seorang muslim, maka sudah kewajibannya adalah untuk beribadah kepada Allah swt. Yah, shalat wajib/ shalat fardhu yang merupakan bagian dari rukun islam ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang berakal. Yang namanya wajib, maka tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak melakukannya, kecuali bagi muslimah yang sedang berhalangan.
Seperti yang telah diketahui bahwa sebelum melaksanakan shalat maka kita diharuskan untuk bersuci terlebih dahulu, dengan cara mengambil air wudhu. Wudhu dapat membersihkan kita dari hadas kecil dan juga merupakan cara membersihkan najis kecil sebelum melaksanakan shalat. Wudhu menjadi salah satu syarat sah dari shalat. Oleh karena itu, hukum berwudhu sebelum shalat adalah wajib.
Wudhu dilakukan dengan membasuh beberapa bagian tubuh tertentu dengan air. Nah, hal inilah yang biasanya menjadi kendala bagi seseorang yang baru saja mendapatkan musibah, sehingga mengharuskan ia memakai perban atau gips. Yang dimaksud perban disini adalah semua bentuk penutup bagian yang sakit dari anggota badan yang dapat menghalangi sampainya air ke permukaan kulit, seperti kain kasa, gips, dan lain sebagainya. Penutup seperti ini harus dibuka ketika seseorang hendak bersuci jika tidak khawatir menyebabkan kemudaratan pada bagian yang ditutupi.
Lalu, bagaimanakah cara wudhu ketika memakai perban? Berikut penjelasannya;
1. Mengusap Perban
Para ulama sepakat bahwa mengusap perban diperbolehkan oleh syariat sebagai pengganti membasuh atau mengusap anggota badan pada mandi, wudhu atau tayamum jika seseorang memiliki uzur. Pensyariatan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Lenganku patah pada perang Uhud sehingga panji yang ada di tanganku jatuh. Lalu Nabi SAW berkata: “Letakkan panji itu di tangan kirinya karena dialah pemegang panjiku di dunia dan akhirat.” Lalu aku bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan perban ini?” Beliau menjawab:
امْسَحْ عَلَيْهَا
“Usaplah perban itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Mengusap perban ini dilakukan ketika orang yang memakai perban memiliki luka atau cedera yang parah seperti patah tulang. Sehingga berbahaya baginya untuk melepas perban yang ia miliki. Maka iapun dibolehkan untuk mengambil air wudhu dengan cara mengusap bagian yang diperban tersebut.
2. Melepas Perban Jika Memungkinkan
Jika memang masih memungkinkan dan tidak menimbulkan mudarat, maka sebelum mengambil air wudhu, sebaiknya orang pemakai perban tersebut melepas perbannya terlebih dahulu. Kemudian, hendaknya perban dipasang setelah bagian tubuh yang sehat dan tertutupi perban menjadi suci dengan wudhu atau mandi.
3. Berwudhu Seperti Biasa Hingga Bagian Tubuh Yang Ditutupi Perban
Tata cara berwudhu bagi orang yang memiliki perban tetaplah sama seperti orang pada umumnya. Hanya saja ia mendapatkan pengecualian pada bagian tubuh yang ditutupi oleh perban. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, orang yang memiliki perban tersebut bisa mengusap bagian perban itu saja.
4. Bertayamum Ketika Sampai pada Bagian yang ditutup Guna Menjaga Tertib (urutan pembasuhan)
Jika memang bagian yang ditutup tidak boleh terkena air, maka kita boleh mengambil opsi lain, yaitu dengan bertayamum. Bertayamum pun bisa dilakukan pada bagian tubuh yang tertutupi oleh perban saja. Ini dilakukan demi menjaga urutan tata cara berwudhu yang benar.
5. Mengusap Luka
Sama halnya dengan melepas perban tadi, jika memang masih memungkinkan untuk terkena air maka lepaslah perban lalu usaplah luka yang tertutupi perban tadi dengan air secara perlahan sebagai pengganti dari membasuh.
6. Melanjutkan Wudhu pada Bagian yang Tersisa
Jika anda memakai perban, maka anda tetap harus mengikut tata tertib urutan pembasuhan dalam berwudhu. Oleh karena itu, setelah anda menangangi bagian tubuh yang tertutupi perban maka anda tetap harus melanjutkan wudhu pada bagian yang tersisa dengan cara yang dianjurkan pada umumnya.
7. Bertayamum
Wudhu bukanlah satu-satunya cara untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebelum shalat. Jika memang tidak memungkinkan untuk terkena air sama sekali maka anda boleh menggunakan cara wudhu tayamum. Dengan demikian anda tetap bisa melaksanakan kewajiban anda sebagai seorang muslim.