Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Online Langsung
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2020 – BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil akumulasi dari berbagai undang-undang yang berfokus kepada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang mulai beroprasi pada tanggal 1 Juli 2015.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini menjadi hak setiap pekerja. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya digunakan oleh pekerja formal saja, melainkan dapat digunakan untuk para pekerja informal diseluruh Indonesia.
[toc]
Pelaksaan BPJS Ketenagakerjaan oleh berbagai peraturan-peraturan pemerintah dan juga undang-undang yang juga mengatur BPJS Kesehatan. Biasanya para pekerja Indonesia yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan, untuk membayar beban biaya perbulan akan ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha tunaikan perbulan untuk karyawaannya dan dapat menjadi saldo yang akan terus berkembang.
BPJS Ketenagakerjaan sangat mengedepankan kepentingan dan dan hak normatif kepada para pekerja dengan memberikan 4 perlindungan. Perlindungan tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan keempat perlindungan di atas, cuma satu perlindungan yang dapat diklaim. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diklaim adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaa yang ingin mengklaim Jaminan Hari Tua, kami bisa membantu kalian dengan menginformasikan ulasan tentang cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Cara Klaim akan kami ulas di bawah ini.
Cara Mencairkan BPJS KetenagakerjaanBerdasarkan peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015, jenis klaim BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 3. Pilihan tesebut berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang akan di klaim atau dicairkan. Ketiga jenis klaim tersebut akan kami ulas di bawah ini.
1. Klaim BPJS JHT 10%
Untuk klaim 10% dari saldo JHT hanya bisa digunakan bagi yang akan pensiun saja atau pada saat akan menjelang pensiun. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengeklaim saldo JHT 10%, maka untuk pencairan berikutnya sebesar 100%.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengeklaim BPJS JHT 10% syarat dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor BPJS. Syarat dan dokumen tersebut antara lain:
Syarat Klaim BPJS JHT 10%
1. Masih aktif bekerja di perusahaan yang telah menggabungkan kalian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
Dokumen untuk Klaim BPJS JHT 10%
1. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
2. Fotocopy KTP beserta aslinya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
4. Buku rekening tabungan
5. Surat keterangan masih aktif bekerja dalam perusahaan tersebut.
2. Klaim BPJS JHT 30%
Antara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 10% dengan 30%, ternyata memiliki perbedaan tujuan. Untuk JHT 10% digunakan sebagai persiapan pensiun, sedangkan untuk JHT 30% dikhususkan untuk membayar perumahan.
Namun, untuk ketentuan klaim sama saja dengan JHT 10%. Untuk mencairkan JHT 30% untuk berikutnya dapat mencairkan sebesar 100%. Jadi, bagi peserta yang ingin membeli rumah klaim JHT 30% akan membantu kalian semua untuk mengatasi mimpi kalian membeli rumah.
Untuk syarat dan dokumen yang diperlukan klaim BPJS JHT 30% sama dengan klaim BPJS JHT 10%. Perbedannya, untuk klaim 30% memiliki tambahan dokumen tentang perumahan.
3. Klaim BPJS JHT 100%
Bagi peserta BPJS yang akan mengeklaim JHT 100% sebenarnya dapat dilakukan dengan 5 persyaratan yaitu menginjak umur 56 tahun, mengalami cacat total, pindah keluar negeri, PHK, dan kematian.
Untuk dokumen yang dibutuhkan saat klaim BPJS JHT 100% antara lain.
1. Fotocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan kartu aslinya
2. Fotocopy KTP dengan aslinya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
4. Buku rekening tabungan
5. Fotocopy surat keterangan pensiun beserta dengan aslinya (untuk umur 56 tahun)
6. Fotocopy surat keterangan kematian beserta aslinya (untuk kematian)
7. Fotocopy surat keterangan sakit cacat total dari rumah sakit beserta aslinya (untuk yang mengalami cacat total).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Langsung
Nah, untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kalian harus mendatangi kantor BPJS terdekat. Untuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut.
1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Sebelum berangkat pada kantor BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya mempersiapkan baik-baik dokumen yang harus di bawa ke kantor tanpa ada yang tertinggal.
3. Sampai pada kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung saja mengambil antrian
4. Mengisi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas. Isi formulir dengan lengkap dan usahakan tidak ada kesalahan pengisian.
5. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir kembali kepada petugas beserta dokumen-dokumen yang telah kalian persiapkan.
6. Kalian akan mendapatkan nomor antrean kembali, dan mohon ditunggu hingga nomor antrian kalian terpanggil
7. Selanjutnya, kalian akan dipanggil petugas mengenai dokumen yang telah kalian bawa. Jika ada dokumen yang tidak lengkap kalian diminta melengkapi terlebih dahulu, tetapi jika sudah lengkap kalian akan mendapatkan nomor antrian lagi untuk menemui bagian petugas yang akan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
8. Petugas pengajuan klaim akan memerikan dokumen yang kalian bawa. Jika pengajuan di terima, petugas akan menginformasikan kapan pencairan saldo JHT.
Selain cara mencairkan BPJS ketenagkerjaan diatas, kalian juga bisa mencoba cara lainnya, yakni melalui sistem online. Adapun caranya silahkan simak informasi beikut ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisanya lebih lama dibandingkan kita langsung mengurusnya secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pasalnya kita harus terlebih dahulu mengantri dengan ribuan orang lainnya yang ingin mencairkan dananya. Nah untuk mengetaui caranya silahkan simak dibawah ini.
1. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online harus mengakses situs / untuk terlebih dahulu melakukan registrasi antrian online
2. Kemudian isi semua kolom dengan benar, mulai dari NIK, Nomor Peserta, Nama Lengkap, Nomor Handphone, Wilayah Pelayanan, dll.
3. Setelah selesai mengisi formulir antrian, maka nantinya kita akan mendapatkan SMS berupa konfirmasi pendaftaran
4. Kemudian SMS tersebut harus kita tunjukan ke petugas kantor BPJS agar bisa mendapatkan nomor antrian
Bisa dikatakan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online hanya sebatas untuk mendaftar saja. Kita tetap harus datang ke kantor BPJS untuk mengurusi pencairan dana.
Nah demikianlah informasi mengenai cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Semoga cara di atas akan membantu kalian untuk mencairkan dana yang tersimpan di BPJS ketenagakerjaan. Jangan lupa simak pula beragam informasi menarik lainnya seputar dunia keuangan, investasi, dan pebankan, hanya di Viralorchard.com