Cara Pembagian Harga Gono Gini Menurut Hukum

Harta Gono Gini Itu Apa ?
Harta bersama (gono gini) adalah adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.

Harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan tersebut pada dasarnya akan menjadi satu kesatuan, sehingga ketika bercerai terhadap harta tersebut wajib dibagi menjadi 2 (dua), yaitu ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan ½ (satu perdua ) untuk mantan isteri.

Adapun dasar hukum pembagian harta bersama (gono gini), yaitu:

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Harta Gono Gini Tidak Dapat Dialihkan Tanpa Persetujuan Bersama

Harta harta bersama (gono gini) pada dasarnya tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

Apabila terjadi pengalihan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pihak yang mengalihkan tersebut dapat digugugat perdata di Pengadilan dengan tujuan membatalkan pengalihan harta tersebut atau pihak yang mengalihkan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib (polisi) dengan dasar telah melakukan perbuatan penipuan (378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372).

Adapun dasar hukum mengenai harta bersama tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kedua pihak adalah sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 :

“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”

Wujud (bentuk) harta bersama adalah sebagai berikut :

1. Berupa harta berwujud seperti harta bergerak (mobil atau motor/kendaraan), harta tidak bergerak (tanah berserta bangunannya), dan surat-surat berharga (saham pada perusahaan).
2. Berupa harta tidak berwujud seperti hak dan kewajiban (hutang dan piutang).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa hutang merupakan harta gono gini yang wajib dibagi antara mantan suami dan mantan isteri untuk membayarnya, namun dengan catatan hutang tersebut dahulu dilakukan karena adanya kepentingan keluarga.

Pasal 93 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan :

“Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.”

Pembagian harta bersama (gono gini) pada dasarnya dilakukan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:

1. Membagi Harta Gono Gini dengan Musyawarah Mufakat
Pada dasarnya pembagian harga bersama (gono gini) lebih baik dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Artinya, mantan isteri dan mantan suami sama-sama bersepakat untuk menyepakati harta-harta yang akan dibaginya berdua secara adil.

Apabila telah ada kesepakatan bersama terkait harta-harta yang akan dibagi, maka tahap selanjutnya adalah membuat suatu “perjanjian tertulis” yang didalamnya membuat harta-harta yang akan dibagi untuk mantan suami dan mantan isteri.

Perjanjian dapat dibuat dibawah tangan (dibuat sendiri atau dengan bantuan pengacara) atau dibuat didepan pejabat berwenang seperti notaris.

Cara pembagian ini adalah cara paling efektif dan efesien.

2. Membagi Harta Gono GIni dengan Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan
Gugatan pembagian harta bersama (gono gini) diajukan ke pengadilan setelah diputusnya suatu perceraian oleh Pengadilan. Artinya, apabila seseorang ingin mengajukan gugatan harta bersama (gono gini), maka gugatan/permohonan cerainya terlebih dahulu harus di putus oleh pengadilan.

Apabila mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono gini) di Pengadilan, maka pihak yang mengajukan wajib memiliki bukti-bukti yang kuat terkait keberadaan harta-harta yang akan dibagi tersebut.

Sebagai contoh, apabila harta yang akan dibagi adalah tanah, maka perlu melampirkan bukti sertifikat tanah. Selain itu, apabila harta yang akan dibagi adalah mobil, maka perlu membuktikan STNK atau BPKB mobil tersebut.

Pada dasarnya majelis hakim akan memutus membagi ½ (satu perdua) untuk mantan suami dan ½ (satu perdua) untuk mantan isteri terhadap harta-harta yang masuk kategori harta bersama dengan didasarkan bukti-bukti yang kuat.

Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri”

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, maka proses persidangannya dapat memakan waktu 3 s/d 4 bulan.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp atau Email