Adab Dan Tata Cara Berwudhu
Tata Cara berwudu Secara bahasa wudhu artinya bersih atau indah. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah bersuci dengan memakai air yang berhubungan dengan wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki untuk menghilangkan hadats kecil. Wudhu wajib dilakukan sebelum mendirikan shalat, sebab merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman ketika kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai pada siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)lah kakimu sampai pada kedua mata kaki.” (QS. al-Maidah [5]: 6) Dari Abu Hurairah Ra. bahwsanya Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak diterima shalat salah seorang diantara kamu jika berhadats sampai dia berwudhu.”(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Turmuzi)
Wudhu itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu.Hukum wudhu menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini: (1) Mendirikan Shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, termasuk juga di dalamnya sujud tilawah; (2) Menyentuh Mushaf al-Quran; (3) Tawaf di Ka`bah. Dari Ibnu Abbas Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.” (HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizi)
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini: (1) Mengulangi wudhu untuk tiap shalat; (2) Disunnahkan bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan; (3) Menyentuh kitab-kitab syar’iyah, Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya, namun bila di dalamnya lebih dominan ayat al-Quran, maka hukumnya menjadi wajib; (4) Ketika akan Tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci; (5) Sebelum Mandi Janabah dan disunnahkan berwudhu bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi; (6) Ketika Marah; (7) Ketika hendak membaca al-Qur’an. Hukum berwudhu ketika hendak membaca al-Quran adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah Saw. serta membaca kitab-kitab syariah. Imam Malik ketika mendiktekan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah Saw.
Ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu: (1) Muslim, yaitu seorang yang berwudhu haruslah seorang muslim; (2) Mumayyiz, yaitu seorang yang berwudhu haruslah sudah bisa membedakan antara yang baik dan tidak (baligh); (3) Tidak ada anggota tubuh yang wajib diwudhui terhalang oleh sesuatu yang mencegah air membasahinya; (4) Airnya harus berupa air suci yang menyucikan; (5) Tidak ada halangan syara’, seperti sedang haid atau nifas.