Cara Lapor SPT Tahunan 2022 Bagi Wajib Pajak Pribadi Dan Badan Usaha
Cara Laporan SPT Tahunan 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan 2022:
1. Kunjungi Situs DJP Online
Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
2. Lakukan Login Sesuai Data Teregistrasi
Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.
Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.
Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.
Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.
7. Lengkapi Tahap Pengisian hingga Bagian D
Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.
8. Lengkapi Kolom Identitas
Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.
9. Lengkapi Data Penghasilan
Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
10. Masukkan Kode Verifikasi
Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.
11. Cek Bukti Pelaporan SPT di Email
Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.