Cara Cek BI Checking Secara Online Dan 3 Tips Menjaga BI Checking Aman

Pernah mendengar istilah BI checking sebelumnya? BI checking adalah salah satu proses yang harus dilalui untuk mendapatkan persetujuan peminjaman kredit. Agar berhasil mengajukan pinjaman kredit, maka seseorang harus memiliki skor kredit BI checking yang bagus. Ada pula yang gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena masuk daftar hitam BI checking.

Lalu, bagaimana cara mengetahui BI checking? Yuk, simak pengertian BI checking hingga tips menjaga BI checking agar tetap aman berikut ini.

Baca juga: Mau ambil rumah? Ketahui dulu jenis KPR dan persyaratannya

Apa itu BI checking?

BI checking adalah salah satu proses yang harus dilewati untuk mengajukan pinjaman kredit. (Sumber: Pexels)

BI checking adalah salah satu syarat yang harus dilewati jika seseorang ingin mengajukan kredit ke bank, misalnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga pembuatan kartu kredit. Sebutan lain dari BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. BI checking atau IDI Historis ini dulunya diperoleh melalui Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia.

BI checking atau IDI Historis ini mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) debitur. Sehingga BI checking adalah salah satu syarat yang menentukan kelayakan calon debitur.

Pada Sistem Informasi Debitur (SID), bank dan lembaga keuangan bisa saling berbagi informasi kredit nasabah atau calon debitur. Sehingga di dalam SID, akan terekam seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan atau pembiayaan lainnya yang pernah dilakukan oleh nasabah, sehingga bisa diketahui apakah calon debitur pernah menunggak pembayaran atau lancar.

Namun, perlu diketahui bahwa sejak 1 Januari 2018, melakukan BI checking tidak lagi melalui SID di Bank Indonesia, melainkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbitnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mengharuskan Bank Indonesia (BI) mengalihkan layanan SID ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK bersama BI punya wewenang atas pengaturan sistem informasi debitur demi terjaganya kesehatan bank.

SLIK yang menggantikan BI Checking ini memiliki tujuan agar akses terhadap IDI Historis yang semula terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) menjadi lebih luas yaitu termasuk lembaga keuangan keuangan non bank, sehingga berlaku juga kewajiban untuk melaporkan data debitur.

Dengan diterapkannya SLIK ini, diharapkan bisa meminimalkan angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL). Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjadi saling terhubung.

Lalu apa saja informasi yang tersedia di SLIK ini? Informasi yang tersedia di SLIK bisa berupa:

* Data pokok debitur.
* Plafon kredit.
* Kualitas kredit.
* Beban bunga.
* Cicilan pembayaran.
* Denda atau penalti pinjaman.
* Status agunan.
* Rincian penjamin kredit.

Kesimpulannya, melalui SLIK sebagai pengganti BI checking ini, kamu bisa mendapatkan data pinjaman yang masih berjalan, pinjaman yang tertunggak, agunan yang masih dijaminkan, dll.

Baca juga: 6 Cara mendapatkan passive income yang patut kamu coba

Skor kredit berdasarkan BI checking

Skor kredit BI checking adalah nilai penentu seberapa baik atau buruk BI checking calon debitur. (Sumber: Pexels)

Skor kredit atau skor kolektibilitas menjadi nilai penentu seberapa baik atau buruk BI checking calon debitur. Pembagian skor kredit berdasarkan BI checking adalah sebagai berikut.

* Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
* Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
* Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit hari.
* Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Biasanya bank akan menolak pengajuan kredit oleh calon debitur yang skor kredit berdasarkan BI checking adalah 3, 4, dan 5. Jika seorang calon debitur memiliki skor 5 maka calon debitur tersebut masuk ke dalam blacklist BI checking. Bank tentunya tidak mau mengambil risiko yang besar untuk mengabulkan pengajuan kredit jika terdapat riwayat NPL (Non Performing Loan).

Sebaliknya, bank akan menyukai calon debitur yang skor kredit berdasarkan BI checking adalah 1. Sementara untuk skor 2, bank akan lebih berhati-hati karena dikhawatirkan bisa terjadi NPL (Non Performing Loan).

Baca juga: Kenali kelebihan dan kekurangan deposito

Bagaimana cara mengetahui BI checking?

Cara mengetahui BI checking adalah mengisi formulir permohonan SLIK. (Sumber: Pexels)

Berikut ini penjelasan tentang cara melihat BI checking seperti dikutip dari laman OJK yang bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor OJK secara langsung atau juga bisa dilakukan secara online.

1. Panduan BI checking yang kini berubah menjadi SLIK melalui kantor OJK
Persiapkan kartu identitas asli, yaitu KTP bagi debitur perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi debitur perorangan Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Setelah persiapan di atas, datang ke kantor OJK yang berada di Jakarta ataupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah untuk mengisi formulir permohonan SID. Kemudian, jika dokumen sudah lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

2. Panduan BI checking yang kini berubah menjadi SLIK secara online
Pertama, buka laman permohonan SLIK di /minisitedplk/registrasi. Setelah itu, isi formulir dan nomor antrian. Langkah berikutnya, unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Sedangkan untuk badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

Jika sudah lengkap dan selesai, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Setelah itu, tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK kemudian akan melakukan verifikasi data dan memberitahu pemohon terkait hasil verifikasi antrian SLIK online, selambat-lambatnya H-2 dari tanggal antrian.

Jika data yang disampaikan oleh valid, maka nasabah dapat mencetak formulir yang ada pada email dan membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali. Setelah itu, lakukan scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim hasil scan/foto formulir tersebut beserta swafoto dengan menunjukkan KTP ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.

Terakhir, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Baca juga: Memahami financial freedom dan 6 cara tepat mencapainya

Membersihkan blacklist BI checking

Cara membersihkan blacklist BI checking adalah dengan melunasi semua utang menunggak. (Sumber: Pexels)

Meskipun BI checking atau IDI Historis mendapatkan skor yang buruk hingga masuk ke dalam blacklist BI checking, kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa melakukan beberapa cara di bawah ini untuk membersihkan blacklist BI checking. Berikut ini caranya:

1. Melunasi semua cicilan kredit atau utang yang menunggak. Ini adalah cara paling utama sebab jika tidak segera dilunasi, maka sangat kecil kemungkinan kamu bisa keluar dari blacklist BI checking.
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, kamu bisa mengajukan komplain ke bank di mana kamu mengambil kredit dan meminta surat klarifikasi dari bank tersebut.
3. Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tersebut kemudian konfirmasikan ke pihak OJK bahwa kamu telah menuntaskan kewajiban kredit. Terakhir, tunggu sampai BI checking dinyatakan benar-benar bersih.

Baca juga: 10 Rekomendasi aplikasi pengatur keuangan terbaik

3 Tips menjaga BI checking tetap aman

Tips menjaga BI checking adalah melunasi tagihan sebelum jatuh tempo. (Sumber: Pexels)

Terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menjaga BI checking tetap aman dan mendapatkan skor kredit yang bagus. Tips menjaga keamanan BI checking adalah sebagai berikut.

1. Sesuaikan kredit dengan kemampuan finansial
Lakukan perhitungan sebelum memutuskan untuk membeli barang mahal dengan mengajukan kredit. Hindari membeli sesuatu yang diluar kemampuan finansial hingga mengakibatkan kesulitan membayar meskipun dicicil.

2. Melunasi semua cicilan sebelum tanggal jatuh tempo
Permasalahan utama yang bisa memperburuk skor kredit BI checking adalah keterlambatan pembayaran angsuran kredit atau lebih parahnya lagi jika sampai menunggak dalam tempo waktu yang cukup lama. Untuk itu, selalu usahakan untuk membayar cicilan kredit tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

3. Menghindari pembayaran tagihan kartu kredit di minimum payment
Meskipun memang diperbolehkan, namun ada baiknya kamu menghindari ini sebagai langkah antisipasi kedepannya karena sisa cicilan yang tidak kamu bayarkan pada bulan itu akan dikenakan bunga. Hal ini justru akan membuat tagihanmu semakin menumpuk.

Baca juga:Apa Itu bullish dan bearish dalam dunia saham? Berikut penjelasanya!

Nah, jangan lupa untuk selalu membayar tagihan cicilan sebelum jatuh tempo agar skor kredit tetap aman dan pengajuan kredit lain kedepannya tetap dipermudah. Selain itu, sebaiknya juga hindari membeli barang-barang bukan kebutuhan yang mahal dan di luar kemampuan finansial kamu, ya.

Terakhir, jika kamu tertarik mengembangkan karier dan terbuka terhadap kesempatan kerja baru, kamu bisa mendaftarkan diri melalui EKRUT dengan berbagai peluang kerja yang bisa disesuaikan dengan minatmu. Dapatkan juga berbagai tips & insight menarik untuk pengembangan karier kamu melalui YouTube EKRUTtv.

Sumber:

* OJK
* Kompas
* Cimb Niaga
* Cermati