Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil Dalam Pelaporan Pajak Lengkap

PerbesarIlustrasi cara lapor SPT tahunan pribadi nihil, sumber foto Markus Winkler on UnsplashPelaporan SPT Pajak tahunan merupakan bentuk kepatuhan seorang warga negara terhadap aturan yang sudah ditetapkan terkait pajaknya selama satu tahun. Dalam beberapa kondisi, laporan wajib pajak perorangan bukan badan usaha bersifat nihil, tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dikenai pajak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Bagaimana cara lapor spt tahunan pribadi nihil? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Nihil

PerbesarIlustrasi cara lapor SPT tahunan pribadi nihil, sumber foto Scott Graham on UnsplashMeskipun dalam dstu tahun tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak atau bersifat nihil namun wajib pajak harus tetap melakukan pelaporan pajaknya.

Tujuan pelaporan pajak adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP yang digunakan. Jika dalam kurun waktu beberapa periode tidak melakukan pelaporan pajak maka biasanya KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar menonaktifkan NPWP untuk sementara waktu.Untuk lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara online. Batas waktu pembayaran dan pelaporan dikutip dari laman resmi djp (/) paling lama tiga bulan setelah akhir tahun atau 31 Maret. Untuk cara lapor secara online adalah sebagai berikut.

1. Masuk ke akun Klikpajak Anda melalui my.klikpajak.id, masukkan email beserta password yang Anda miliki, kemudian klik Masuk.

2. Anda akan masuk ke halaman utama dashboard Klikpajak. Pastikan Anda telah mendaftarkan e-Filing (melalui Settings), jika belum, maka akan muncul pilihan daftar e-Filing, klik dan ikuti langkah yang ada.

3. Klik pada Prepare Tax, pilih Lapor Pajak, pilih SPT yang ingin dilaporkan (SPT Normal atau SPT pembetulan), lalu pilih jenis pajak (pilih sesuai dengan keperluan Anda), kemudian pilih masa pajak yang ingin dilaporkan. Setelah selesai, klik Lanjutkan.

4. Akan muncul satu pertanyaan pada laman berikutnya. Jika Anda belum pernah melaporkan SPT Tahunan melalui Klikpajak, maka tandai pilihan pertama, yang menyatakan bahwa akan dilakukan penghitungan dan pembayaran pajak terlebih dahulu. Jika Anda ingin langsung melaporkan SPT, tandai pilihan kedua yang menyatakan bahwa Anda akan langsung melaporkan SPT Anda. Klik Lanjutkan.

5. Berikutnya Anda akan menghadapi pertanyaan kembali, dan disarankan untuk menandai pilihan pertama demi mudahnya proses pelaporan SPT. Klik Lanjutkan

6. Setelah itu, Anda akan masuk pada dashboard pelaporan SPT Tahunan masa pajak 2019. Langkah selanjutnya cukup sederhana, yakni Anda tinggal mengunggah file CSV dan PDF dengan nama yang sama yang Anda miliki. Klik Lanjutkan.

7. Akan muncul pemberitahuan melalui email bahwa pelaporan SPT Tahunan Anda telah selesai dilaksanakan. Bukti lapor yang ada akan diterima melalui email dan dapat diperiksa beberapa menit kemudian.

8. Setelah selesai, Anda bisa memeriksa status pajak yang telah dilaporkan pada menu Status Pajak. Di sini akan muncul data mengenai pajak yang pernah Anda laporkan melalui Klikpajak, dan dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak yang Anda lakukan.