Syarat Dan Cara Membuat NPWP
Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP:
Wajib Pajak Orang Pribadi Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: * Fotokopi KTP bagi WNI. * Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah: * Fotokopi KTP bagi WNI. * Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. * Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan. * Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin: * Fotokopi KTP bagi WNI. * Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA. * Fotokopi kartu NPWP suami. * Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA. * Fotokopi Kartu Keluarga. * Fotokopi akta perkawinan. * Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. * Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. * Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online. Proses Pembuatan NPWP di KPP Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda. Selanjutnya, isi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut. Pada saat pengajuan, petugas pajak akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Setelah semua disetujui oleh petugas pajak, maka pembuatan NPWP akan diproses. Proses Pembuatan NPWP Online Bagi wajib pajak yang tidak punya waktu untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP di kantor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi yang memungkinkan wajib pajak membuat NPWP secara online. Caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: atau melalui aplikasi OnlinePajak. Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi. Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah. Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak Bagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, seharusnya tidak asing lagi dengan NPWP. Tapi, bagi Anda yang belum tahu, NPWP serangkaian nomor seri yang dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaka. Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak menjalankannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistemself assessment. Inti Sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh. Dalam hal inilah NPWP diperlukan karena berfungsi mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP membantu meminimalisir kemungkinan untuk berlaku curang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memastikan berjalannya administrasi perpajakan yang baik.