Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo Agar Tetap Lancar Internetan
Ilustasi kartu seluler Indosat Ooredoo. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan aturan baru mengenai registrasi pelanggan kartu prabayar. Dengan adanya aturan baru tersebut pengguna diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Indosat Ooredoo bagikan cara registrasi dari masing-masing operator di Tanah Air memiliki sedikit perbedaan. Selain itu perbedaan juga terdapat pada informasi yang diberikan oleh pelanggan baru dan pelanggan lama. Seperti apa caranya?
BACA JUGA – Eropa Akui Ahli Bunuh Varian Delta dengan Campur 2 Vaksin Covid-19
Berikut ini rinciannya.
Registrasi Pelanggan Baru
Untuk pengguna baru kartu perdana Indosat Ooredoo , dapat mengirim SMS berisi NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.
Registrasi Pelanggan Lama
Bagi pelanggan lama Telkomsel cara registrasinya ialah ULANG (Spasi) NIK#No.KK#, kirim ke 4444. Sedangkan pelanggan lama XL Axiata yakni ULANG#NIK#No.KK dan kirim ke 4444.
Terakhir, pelanggan lama Indosat Ooredoo , bisa melakukan registrasi dengan cara mengetik ULANG#NIK#No.KK#. Adapun nomor yang dituju masih sama yakni 4444.
Bila pelanggan mengalami kesulitan, bisa datang ke Gerai Indosat Ooredoo terdekat untuk dibantu dilakukan registrasi ulang dengan tetap menjaga keamanan data pribadi yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang kartu prabayar, Indosat Ooredoo menyediakan layanan Fitur Cek Nomor yang bisa diakses melalui 2 cara yaitu pertama melalui SMS: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 dan kedua melalui akses ke im3.do/registrasi.
Melalui layanan Fitur Cek Nomor ini, pelanggan bisa melakukan pengecekan secara langsung sudah berapa nomor yang terdaftar menggunakan data NIK dan No. KK yang dimilikinya. Bila pelanggan menemukan adanya indikasi penggunakan datanya oleh pihak lain, maka pelanggan bisa datang ke Gerai Indosat Ooredoo untuk melakukan pengaduan dengan membawa data identitas asli serta menunjukkan bukti otentik tentang adanya penggunaan datanya oleh pihak lain.
Seperti diketahui, program registrasi ulang kartu prabayar diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam PM Kominfo No. 14 Tahun 2017 dan PM Kominfo No. 21 Tahun 2017.
PM tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar. Hal ini juga merupakan komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen juga untuk kepentingan national single identity.