Pelaporan Pajak Online Begini Langkah Lengkapnya

Pelaporan Pajak Online di OnlinePajak
Pelaporan pajak online dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Karena dilakukan secara online, otomatis kegiatan lapor pajak akan jadi lebih mudah mengingat Anda tak perlu repot mendatangi kantor DJP ataupun mengantre giliran lapor.

Melalui sistem pelaporan pajak online ini, Anda dapat mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Anda dapat menyampaikannya di mana pun dan kapan pun, selama 24 jam sehari.

Karena dilakukan secara online, otomatis dokumen fisik tak lagi dibutuhkan. Hal ini tentu bisa membuat aktivitas pelaporan pajak online Anda semakin mudah dan terdokumentasi dengan baik.

Demikian pula dengan data bukti pelaporan pajak Anda, dapat terdokumentasi dalam jangka panjang pada basis data web. Sehingga, tak mudah hilang dan mudah ditemukan kapan pun Anda membutuhkannya.

Cara lapor pajak online pun semakin mudah dengan kehadiran ASP (Application Service Provider) atau penyedia jasa layanan aplikasi pajak yang menjadi mitra resmi DJP. Mengedepankan pengalaman pengguna dan kehandalan teknologi, pelaporan pajak online melalui e-Filing ASP kini bisa menjadi pilihan utama. Apalagi baik wajib pajak badan yang harus melakukan kewajibannya setiap bulan.

Pada artikel ini, Anda dapat menyimak panduan selangkah demi selangkah lapor pajak online bagi wajib pajak badan melalui aplikasi OnlinePajak yang dapat dilakukan secara gratis.

Persiapan Pelaporan Pajak Online
e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) yang menjadi mitra resmi DJP.

DJP Online sendiri merupakan layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan e-Filing pajak, membuat ebilling, dan mengakses e-Form PPh pribadi dan badan.

I. Siapkan NPWP dan EFIN
Nah, apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-Filing, hal pertama yang perlu Anda lakukan selain memiliki NPWP adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

EFIN pajak sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Anda, pembayar pajak, yang melakukan transaksi online dengan DJP.

Langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen formulir EFIN Pajak, berikut asli dan fotokopi: * Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan
* KTP pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP bagi pengurus (WNA)
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan dan email aktif

2. Bagi WP badan kantor cabang: * Siapkan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
* Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
* KTP pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA)
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang bersangkutan
* NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang

3. Ajukan secara langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan. Lampirkan juga syarat yang dibutuhkan.

II. Aktivasi EFIN di Situs DJP Online
Selanjutnya, aktivasi EFIN pajak badan Anda di situs DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah cara lapor pajak online berikut:

Berikut langkah lengkapnya:

Daftar/Masuk Menu e-Filing Pajak

Pada menu “e-Filing CSV”, daftarkan terlebih dahulu NPWP dan EFIN Anda, bila ini pertama kalinya Anda e-Filing melalui OnlinePajak. Lewati langkah daftar EFIN ini, bila Anda sudah pernah mendaftarkannya di OnlinePajak.

III. Siapkan CSV SPT
Selanjutnya, siapkan file CSV SPT Masa atau Tahunan Anda pada e-SPT. Bila Anda menggunakan fitur hitung otomatis PPh Pasal 21 atau PPN di OnlinePajak, Anda tidak perlu membuat SPT Masa terlebih dahulu di e-SPT. Melainkan Anda bisa mendapatkan SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPN yang sudah terisi otomatis.

Langkah Lengkap Pelaporan Pajak Online di Aplikasi OnlinePajak
Selain melalui website DJP online, Anda juga bisa melakukan pelaporan pajak online melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melalui OnlinePajak. OnlinePajak hadir untuk semakin memudahkan Anda melakukan pelaporan pajak online.

Terdapat 2 pilihan cara lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak, yakni dengan unggah file CSV atau dengan mengguna e-Filing 1 klik alias menggunakan fitur OnlinePajak secara lengkap mulai dari hitung, setor, dan lapor. Berikut langkah lengkap melakukan pelaporan pajak online melalui OnlinePajak.

Berikut ini langkah-langkah cara lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah CSV:

I. Langkah Pelaporan Pajak Online dengan Unggah CSV di OnlinePajak
Jika Anda telah menyiapkan file CSV SPT di luar aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menggunakan fitur “e-Filing CSV” untuk pelaporan pajak online berikut ini:

1. Daftar/Masuk Menu e-Filing PajakPilih menu “e-Filing CSV”

2. Unggah CSV dan PDF LampiranUnggah file CSV SPT Anda dan PDF lampiran yang dibutuhkan. Di OnlinePajak, Anda dapat melaporkan CSV SPT untuk semua status pembayaran dan pembetulan, serta mengunggah PDF tanpa batas ukuran maksimum.

3. Klik Tombol “Lapor”Setelah berhasil mengunggah, klik tombol “Lapor”.

4. Terima BPETerima bukti pelaporan pajak atau Bukti Penerimaan Elektronik dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.

II. Langkah Pelaporan Pajak Online dengan 1 Klik di OnlinePajak
Berikut ini, cara lapor pajak online di aplikasi OnlinePajak dengan lebih mudah, karena menggunakan fitur hitung otomatis dan setor pajak online. Pastikan sebelumnya Anda telah mengaktivasi EFIN di situs DJP Online dan mendaftarkan EFIN perusahaan Anda di OnlinePajak. Setelah itu, ikuti langkah pelaporan pajak online berikut ini:

1. Daftar/Masuk ke Menu “PPh 21” atau “e-Faktur & PPN”Mulai hitung PPh 21 otomatis pada menu “PPh 21”atau dapatkan PDF e-faktur pada menu “e-Faktur & PPN” dengan memasukkan data faktur penjualan. Lalu klik tombol “Simpan”.

2. Dapatkan SPT Masa dan Setor Pajak Online 1 KlikKlik menu “PPh 21” atau “PPN” untuk mendapatkan SPT Masa PPh 21 atau PPN yang terisi otomatis. Lalu, buat ID Billing dan setor pajak online dengan 1 klik dengan klik tombol “Setor”.

3. Klik Tombol “Lapor”Kemudian klik tombol “Lapor”.

4. Terima BPEDapatkan bukti pelaporan pajak (BPE) Anda dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), klik “Lihat BPE” untuk mengunduhnya atau periksa juga email Anda untuk melihatnya.

Jika Anda melaporkan SPT melalui OnlinePajak, proses pelaporan yang Anda lakukan akan lebih mudah. OnlinePajak juga memberikan Anda banyak keuntungan, diantaranya Anda bisa melaporkan pajak kapan dan di mana saja selama memiliki jaringan internet.

Fitur e-Filing OnlinePajak juga gratis bagi siapa saja. Cukup sekali mendaftar, Anda pun bisa menggunakan semua fitur yang tersedia, mulai dari e-billing dan setor pajak online 1 klik dengan PajakPay, hitung pajak otomatis, dan mendapatkan e-faktur.

Sebagai penyempurna kebutuhan Anda, OnlinePajak hadir dengan kemudahan serta keamanan yang terjamin. Lembaga internasional penjamin keamanan dan kerahasiaan informasi juga telah memberikan OnlinePajak sertifikasi.

Lebih lanjut, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan sehingga setiap dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak, seperti BPE, berlaku sah. Semua SPT pun dapat Anda laporkan melalui salah satu dari lima saluran resmi e-Filing ini.

Tak perlu bingung lagi melakukan lapor pajak online Anda sekarang dengan menggunakan OnlinePajak. Melalui OnlinePajak, pelaporan SPT Anda semakin mudah dan cepat. Hanya dengan satu klik saja, Anda sudah bisa mendapatkan bukti lapor pajak Anda sekarang juga. Tunggu apa lagi? Segera laporkan SPT Anda!

Kesimpulan
Untuk lapor pajak online yang lebih mudah dan efisien, wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak secara gratis. Berikut ini, langkah lengkapnya untuk e-Filing dengan cara unggah CSV SPT:

1. Masuk menu e-Filing pajak.
2. Unggah CSV SPT pelaporan pajak Anda yang sudah disiapkan sebelumnya di e-SPT. Unggah juga lampiran-lampiran yang dibutuhkan.
3. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE/NTTE) yang sah dari DJP.

Lapor Pajak Badan dengan Mudah & Efisien

Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

Apa itu Software Gratis? Siapa sih yang tidak suka dengan

Baca lebih lanjut →Pelaporan SPT Tahunan Badan melalui DJP Online bisa lebih mudah dengan trik ini. Baca dan pelajari SPT Tahunan Badan di artikel berikut ini

Baca lebih lanjut →Apa itu Formulir Perubahan Data Wajib Pajak? Formulir perubahan data

Baca lebih lanjut →