Cara Mengaktifkan Lagi Kartu Telkomsel Yang Sudah Hangus
KOMPAS.com – Bagi Anda pengguna kartu seluler Telkomsel, ada cara yang dilakukan untuk mengaktifkan kembali nomor ponsel yang sudah hangus.
Nomor hangus bisa disebabkan oleh pengguna yang tidak mengisi pulsa dalam jangka waktu yang lama atau telah melewati masa tenggang. Ketika dua hal ini terjadi, nomor ponsel menjadi hangus atau tidak aktif lagi yang artinya tidak bisa digunakan.
Namun Telkomsel memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin melakukan aktivasi ulang nomor yang sudah hangus. Ini bisa dilakukan bagi pengguna kartu prabayar Telkomsel.
Baca juga: Kartu Telkomsel Hangus Bisa Diaktifkan Lagi lewat 3 Cara Ini
Ada tiga cara aktifkan nomor Telkomsel yang hangus. Ketiganya yakni:
* Mengakses kode UMB,
* Mengunjungi gerai GraPARI, atau
* Melakukan konsultasi online via telepon atau akun Twitter resmi Telkomsel dengan handle @telkomsel.
Kendati begitu, perlu diketahui bahwa setelah kartu Telkomsel aktif kembali, sisa pulsa, poin, dan bonus lainnya yang sebelumnya terdapat di kartu tidak dapat digunakan kembali.
Pelanggan juga akan diminta untuk memasukkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelum bisa menggunakan kembali nomor yang ingin diaktifkan.
Menurut Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, kehadiran layanan ini masih terbilang baru. Sebab sebelumnya, pelanggan yang ingin melakukan aktivasi ulang kartu prabayar Telkomsel hanya bisa dilakukan saat masa tenggang.
Apabila sudah lewat masa tenggang atau terlanjur hangus, maka kartu prabayar Telkomsel tak lagi bisa diaktifkan kembali, atau harus menunggu beberapa bulan.
Baca juga: Cara Aktivasi Ulang Kartu Telkomsel yang Hangus
“Menghadirkan kemudahan akses self-service UMB *888*89# untuk layanan reaktivasi nomor Telkomsel Prabayar merupakan upaya kami untuk selalu memahami dan mendekatkan diri dengan kondisi pelanggan,” ujar Sigit dalam keterangan resmi Telkomsel.
Sebelum melakukan mengaktifkan kembali nomor Telkomsel yang sudah hangus, pengguna perlu mengetahui sejumlah persyaratan tertentu, yakni sebagai berikut:
Syarat aktivasi kartu Telkomsel yang hangus
Pengguna hanya memiliki waktu 60 hari untuk reaktivasi kartu, terhitung sejak hari terakhir masa tenggang nomor Telkomsel. Apabila melebihi waktu tersebut, maka pelanggan sudah tidak lagi bisa mengaktifkan kembali kartu Telkomsel prabayar mereka.
Siapkan dokumen KTP (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali.
* Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan kartu perdana Telkomsel
* Pastikan bahwa kartu SIM yang sudah tidak aktif sudah dimasukkan pada ponsel
* Selanjutnya, tekan UMB *888*89# pada ponsel
* Pilih menu 1 “Mengaktifkan Kembali kartu”
* Pilih menu 1 “Setuju” apabila Anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
* Masukkan nomor KTP (NIK) dan Kartu Keluarga pada kolom yang tersedia
* Lalu tunggu hingga Anda menerima SMS notifikasi yang menyatakan apakah nomor Telkomsel tersebut dapat diaktifkan kembali atau tidak
Baca juga: Telkomsel Perkuat Jaringan 4G dan Gelar 5G di MotoGP Mandalika
Selain menggunakan metode kode UMB, Anda bisa mengaktifkan kembali kartu Telkomsel yang telah hangus dengan cara mengunjungi gerai GraPARI terdekat di kota Anda.
Cukup dengan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali.
Konsultasi via telepon atau online
Kemudian, cara ketiga, pelanggan bisa melakukan konsultasi secara online melalui pesan langsung/direct message (DM) akun Twitter Telkomsel (@telkomsel), atau telepon call center Telkomsel di nomor .
(Sumber:Kompas.com/Kevin Rizky Pratama | Editor: Reska K. Nistanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.