Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Web Aplikasi Dan SMS
Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) yang diluncurkan BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat pekerja berumur 56 tahun. Tahukah Anda bagaimana cara mengecek saldo JHT Anda?
Ada tiga cara untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, yaitu bisa melalui situs resmi, aplikasi BPJSTKU, dan melalui short message service atau SMS. Melansir dari laman Bisnis,com, Rabu, 16 Februari 2022, berikut adalah cara mengecek saldo JHT Anda:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
* Buka situs / di laman pencarian Anda;
* Masukkan alamat e-mail dan kata sandi akun Anda yang telah didaftarkan;
* Pilih menu ‘Layanan’;
* Pilih ‘Cek Saldo JHT’;
* Masukkan PIN yang dikirim via SMS untuk verifikasi akun;
* Saldo JHT Anda akan muncul pada layar.
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU
* Buka aplikasi BPJSTKU, bila tidak ada install aplikasi terlebih dahulu;
* Masukkan e-mail dan password Anda, bila belum punya akun pilih ‘Buat Akun’ dan isi identitas yang dibutuhkan;
* Jika sudah login, klik menu ‘Jaminan Hari Tua’;
* Klik ‘Cek Saldo’ dan saldo JHT Anda akan segera terlihat di layar gawai Anda.
3. Melalui SMS
* Anda harus mendaftar via SMS terlebih dahulu, ketik Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) dan kirim ke 2757, pastikan Anda memiliki cukup pulsa;
* Setelah terdaftar, kirim SMS dengan format SALDO(spasi)Nomor Peserta ke 2757.
Itulah beberapa cara untuk mengetahui saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda. Pilih salah satu cara yang menurut Anda paling mudah dan nyaman untuk mengecek saldo Anda.
Dengan JHT, mengutip dari , Ahad, 16 Januari 2022, peserta bisa menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat ini berlaku bagi Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga:Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik/tempodotcoupdateuntuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.