Berbagai Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tentunya penting untuk diketahui terlebih lagi untuk yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Pada saat ini ada beberapa opsi yang tersedia untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu opsi-opsi ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Salah satu opsi yang cukup memudahkan pada saat ini adalah memungkinkannya proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Hal ini tentu akan membuat prosesnya semakin praktis dan mudah untuk dilakukan dimana dan kapan saja.
Hal terpenting adalah memiliki akses memiliki perangkat elektronik yang memadai untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat handphone. Untuk kode lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, berikut akan dijelaskan di bawah ini.
Beberapa Persyaratan Dokumen untuk Pencairan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dari Berbagai opsi cara pencairan, ada baiknya untuk mengetahui dokumen apa saja yang dibutuhkan ketika akan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dokumen ini perlu dipersiapkan agar proses klaim dana BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen ini nantinya akan diajukan sesuai dengan metode yang digunakan untuk klaim ada kerjaan. Adapun beberapa dokumen yang dimaksud ialah sebagai berikut
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* KTP elektronik atau e-ktp
* Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja ataupun surat penetapan pengadilan hubungan industrial atau PHI
* NPWP apabila ada
* Foto diri terbaru yang menampakan bagian depan
Sementara itu untuk peserta yang sudah masuk usia pensiun diharuskan untuk melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya untuk persyaratan klaim JHT baik itu untuk pekerja yang di-phk maupun resign tetap sama.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa opsi yang bisa dipilih ketika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah opsi pencarian secara online.
Adanya opsi ini akan mempermudah dan semakin memperingkas proses pencairan karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS. Untuk melakukan pencairan secara online, Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukannya melalui website ataupun aplikasi.
1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Website
Adapun hal awal yang perlu dilakukan ketika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui website adalah mengajukan klaim dengan mengakses portal BPJS Ketenagakerjaan pada alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Agar proses klaim berjalan dengan lancar, maka pastikan koneksi internet yang digunakan dan mendukung. Untuk langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut
* Pertama, silakan berkunjung ke alamat website BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
* Selanjutnya, isikan data berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
* Selanjutnya sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait layak tidaknya klien tersebut
* Apabila verifikasi sudah selesai Maka selanjutnya peserta akan diarahkan untuk melengkapi berbagai data sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada portal
* Lanjutkan dengan mengubah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru. Foto diri yang bisa diunggah berbentuk JPG JPEG PNG ataupun PDF. Sementara itu, untuk ukuran maksimal file nya adalah 6 MB.
* Jika sudah muncul konfirmasi data pengajuan maka silakan klik simpan
* Apabila sudah selesai pada prosesnya, maka akan muncul notifikasi yang berisikan tentang jadwal dan kantor cabang lewat email
* Selanjutnya peserta akan dihubungi lewat video call untuk melakukan proses wawancara secara online Sesuai dengan jadwal yang tertera pada notifikasi. Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas asli guna verifikasi data
* Jika sudah, maka proses telah selesai dan saldo akan dikirimkan ke rekening yang sudah dilampirkan dalam formulir
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp
Selanjutnya adalah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui HP. Pencairan melalui HP ini digunakan lewat perantara aplikasi bernama JMO. Aplikasi JMO sendiri merupakan singkatan dari Jamsostek Mobile. Adapun maksimal saldo pengajuan pencairan JHT yang bisa dilakukan lewat aplikasi ini yakni Rp.10 juta. Namun perlu dipastikan bahwa peserta harus melakukan pembaruan data pada aplikasi JMO.
Dana akan dibayarkan tanpa perlu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
* Pertama, buka aplikasi JMO kemudian login menggunakan email dan juga kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
* Apabila sudah muncul halaman utama silakan klik menu bertuliskan pengkinian data
* Lanjutkan dengan verifikasi data
* Adapun verifikasi yang dimaksud akan meliputi verifikasi biometrik wajah
* Selanjutnya isikan data kontak yakni nomor handphone dan juga alamat email
* Isikan pula data rekening bank dan juga NPWP
* Selanjutnya isikan data kependudukan serta data tambahan bersamaan dengan kontak darurat
* Pada tahap selanjutnya akan ditampilkan data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data
* Apabila data yang ditampilkan sudah benar maka silakan klik konfirmasi. Dengan demikian Proses penting yang data sudah selesai dilakukan
* Lanjutkan dengan mengklik menu jaminan hari tua kemudian klaim JHT
* Sudah memenuhi persyaratan untuk mengklaim JHT, maka pilih alasan pengajuan klaim
* Selanjutnya akan terlihat atau muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai maka klik selanjutnya
* Lakukan verifikasi wajah
* Kemudian akan muncul rincian saldo JHT dan klik selanjutnya
* Selanjutnya akan muncul tampilan terkait konfirmasi klaim JHT
* Apabila telah sesuai silahkan klik konfirmasi dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan pun sudah selesai dilakukan
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Perlu diketahui bahwa berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS baru bisa dilakukan apabila sudah melalui satu bulan tidak bekerja atau dengan kata lain sudah memasuki waktu pensiun. Hal itu juga akan disertai dengan paklaring dan juga beberapa dokumen persyaratan lainnya.
Namun ternyata, pencairan BPJS bisa dilakukan tanpa paklaring asalkan disebabkan oleh perusahaan tempat bekerja sudah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi.
Apabila tidak menggunakan paklaring untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan maka diharuskan untuk membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang isi pernyataannya menyatakan bahwa peserta sudah benar-benar berhenti bekerja, perusahaan benar-benar tutup dan peserta belum mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Apabila memungkinkan maka sertakan pula fotokopi ID card maupun kartu karyawan yang dimiliki selama bekerja.
Surat Itu harus dibuat pula di kantor BPJS ketenagakerjaan yang dulunya menerbitkan kartu kepesertaan. Selain surat tersebut juga harus melengkapi berbagai dokumen seperti fotocopy dan KTP elektronik yang asli, fotocopy dan kartu keluarga (KK) yang asli, fotocopy dan kartu Peserta BPJS TK Jamsostek yang asli, fotocopy buku tabungan atas nama pribadi serta NPWP jika Saldo JHT sudah melebihi Rp.50 juta.
Jika sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS serta menunjukkan berbagai dokumen persyaratan secara lengkap maka peserta akan diizinkan untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.