Cara Aktivasi Kartu XL Perdana Mudah Tak Sampai 5 Menit
Merdeka.com – Seringkali jika Anda membeli nomor HP baru dan mengaktifkannya, Anda berakhir tak bisa menggunakannya karena nomor tersebut belum diaktivasi.
Nah, ini merupakan aturan mutlak dari Kementerian Komunikasi dan Informatikan di mana sebuah nomor harus didaftarkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan. Jadi, tanpa aktivasi ini, nomor Anda tak bisa digunakan.
Hal ini ramai dibicarakan tahun lalu, di mana isu kewajiban registrasi kartu SIM diwajibkan kepada semua pengguna operator seluler, dan operator seluler pun wajib mensosialisasikannya.
Sekedar info, satu NIK bisa didaftarkan untuk 3 nomor HP berbeda.
BACA JUGA:
Mobile AdTech Ogury Bekerja Sama dengan Httpool di IndonesiaIDNOG: Waspada Defisit Engineer Jaringan di Ekosistem Internet RI
Nah, berikut ini adalah cara aktivasi kartu perdana XL, dan bisa juga digunakan untuk operator lainnya.
Seperti yang telah disebutkan di atas, persyaratan utama untuk aktivasi adalah salah satu di antara dua berkas ini:
* KTP
* Kartu Keluarga
Lalu berikut cara aktivasi kartu perdana XL:
1. Buka fitur SMS
2. Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK(harus sesuai dengan yang tertera pada KK)
3. Kirim SMS tersebut ke . Selesai
Jika tidak berhasil atau terkendala, hubungi CUstomer Service XL di , atau Call Center di 817.
BACA JUGA:
Official 5G Partner Jakarta e-Prix, IOH Rilis Kartu Perdana TravelOn untuk WisatawanPenerapan Aksara Nusantara di Platform Digital Sebentar Lagi Terealisasi
Anda juga bisa langsung menghubungi layanan Call Center dari Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor . [idc]
Baca juga:
Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama, Satelit Internet Siap Dimulai
Perluas Layanan 4G, Indosat Ooredoo Gelontorkan Rp 30 Triliun
Tarif Internet di Indonesia Jadi Salah Satu yang Termahal di Asia Tenggara
Telkomsel implementasikan IoT untuk Bahan Bakar
ATSI Soal Harga Sewa Infrastruktur MRT Jakarta: Masih Dibicarakan Solusinya
Smartfren Uji Coba Layanan di MRT Jakarta
Smartfren: Negosiasi Harga Sewa Infrastruktur MRT Jakarta Mendekati Titik Temu