Cara Bikin NPWP Hanya Menggunakan KTP Khusus Freelancer
Apakah anda freelancer dan membutuhkan NPWP? Yuk! Cari tahu caranya
Hai, apa yang kamu butuhkan? — aku butuh kamu… Ehem!
Itu adalah jawaban saya sendiri ketika membaca sebuah tagline yang saya ajukan kepada salah satu klien yang usahanya bergerak di bidang Asisten Pribadi.
Anyway, pada artikel yang lalu, saya telahsharing tentang manfaat memiliki NPWP. Sekedar me-refresh bahwa, salah satu kenikmatan memiliki NPWP atas nama sendiri adalah memudahkan pribadi atau pekerja tersebut menerima pembayaran atau insentif yang berasal dari luar negeri. Sedangkan salah duanya, adalah untuk mengaktifkan metode pembayaran rekening bersama seperti pada DOKU dan Veritrans.
[Baca artikel Punya NPWP Sama Pentingnya Dengan Punya KTP]
Pertanyaannya sekarang, apakah anda sudah memiliki NPWP? Kalau saya… Ya! Saya sekarang sudah punya NPWP. Bikinnya mudah, gak ribet, dan gratis. Serius! Sirius Ceberus!
Yuk! Cari tahu cara membuat NPWP yang mudah dan praktis khusus Freelancer atau Pekerja Bebas, seperti saya, melalui artikel ini. Lanjutkan membaca ya…
Hmm… Sebaiknya, saya mulai darimana?
Ada beberapa pengalaman berbeda dari sesama freelancer yang ingin membuat NPWP, baik online maupun offline. Saya pun sempat mengalami perbedaan regulasi tersebut.
Membuat NPWP Secara Online
Pada tanggal 22 September 2015, saya menyempatkan diri untuk membuat NPWP secara online melalui website Step by step-nya bisa jadi sama dengan teman-teman sesama freelancer saya yang lain. Yaitu, diawali denganmemilih opsi NPWP Pribadi, kemudian pilih opsi Pekerja Bebas, yang merupakan terjemahan dariFreelancer.
Dan langkah-langkah berikutnya hanya memasukkan data-data yang diminta pada kolom teks, seperti alamat usaha, nama merek dagang yang digunakan, NIK pada KTP, alamat tempat tinggal sesuai KTP, kemudian ditutp dengan jumlah tanggungan dan penghasilan bulanan.
Langkah terakhir adalah mengirimkan dokumen-dokumen terkait.
Berdasarkan pengalaman saya, dalam pembuatan NPWP secara online, saya diminta untuk melakukan upload dokumen tagihan listrik, telepon, atau air PDAM untuk menunjukkan validitas alamat tempat usaha. Artinya, alamat lokasi usaha adalah real/nyata.
Selanjutnya, meng-upload Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik hasil scan maupun difoto menggunakan kamera handphone.
Terakhir, klik Tombol Kirim, klik link Minta Token, kemudian sisa menunggu respon dari petugas Direktorat Pajak.
Satu bulan menunggu…
Dua bulan berlalu… Maka saya putuskan untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kota Bogor, melalui email untuk menanyakan perihal berkas yang saya masukkan. Hehe… Saya selalu lupa untuk menelepon KPP Pratama Bogor pada jam kerja.
Tiga bulan kemudian, sejak memasukkan berkas ke Direktorat Pajak, aplikasi saya dikembalikan dengan alasan tidak menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kantor Kelurahan. Saat itu saya merasa seperti… “Whaaaaaaaaat…?!”
Saya langsung menghubungi KPP Pratama perihal pengembalian aplikasi tersebut. Saya jelaskan saja keadaan sebenarnya, bahwa saya mengikuti step by step yang ada pada Form registrasi. Pada form tersebut, saya mencentang opsi Pekerja Bebas, sehingga tidak seperti pada opsi Kegiatan Usaha, di sana (opsi Pekerja Bebas) tidak tersedia kolom upload file untuk SKU. Saat itu, petugas piket di KPP Pratama Bogor berdalih bahwa website Registrasi NPWP Online sempat mengalami gangguan.
“Ooh, gitu ya, Pak? Jadi, saya perlu melampirkan SKU atau enggak?”
“Tidak perlu,” jawabnya. Eh, tapi siapa sangka dia menambahkan, bahwa tidak ada ruginya jika saya juga menyiapkan SKU dari Kantor Kelurahan karena baik NPWP Pribadi bersifat untuk Kegiatan Usaha Mandiri Skala UMKMK seperti tukang kelontong, maupun NPWP Pribadi untuk Pekerja Bebas diperlakukan setara sesuai Undang-Undang.
“Jadi, maksudnya sekarang saya memerlukan SKU?” Saya meyakinkan diri saya sendiri dan petugas piket tersebut sekali lagi.
“Iya,just in case,” dia bilang.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membuat NPWP Versi #1
Oke! Dapat disimpulkan bahwa bagi freelancer, SKU tidak diperlukan walau diperlukan –just in case, alias buat jaga-jaga, ya seandainya, biar gak bolak-balik.
Setelah saya tutup telepon, saya komunikasikan keperluan saya kepada bapak dan ibu saya. Untuk membuat NPWP saya harus melampirkan :
1. SKU dari Kantor Kelurahan,
2. Fotokopi KTP, dan
3. Tanda bukti lunas tagihan listrik, air, atau telepon rumah.
Mendengar pemaparan saya tersebut, reaksi kedua orangtua saya adalah, “Whaaaaattt…?!”
Mereka membanding-bandingkan proses pembuatan NPWP oleh bapak saya di Kantor Direktorat Pajak Kota Bogor dengan proses online yang sedang saya jalani tersebut. Saya pun bingung, pikiran saya berkutat pada kok gitu sieh? Apa iya? Walhasil saya membuka sejumlah Grup dan Forum-forum yang saya ikuti, salah satunya Grup IdEA.
Tenyata, pengalaman membuat NPWP tiap-tiap orang memang berbeda, padahal sama-sama online atau sama-sama offline. Pembuatan secara offline itu maksudnya mengurus dengan datang langsung ke Kantor Direktorat Pajak baik daerah maupun kota.
Beberapa teman saya, ternyata memiliki pengalaman yang sama, yaitu saat pembuatan NPWP pribadi dengan status freelancer, dia diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen seperti pada Versi #1 di atas. Padahal, dia datang langsung ke Kantor Direktorat Pajak, dan tidak secara online seperti saya.
[Subscribe mewdavinci.com]
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membuat SKU & Surat Pengantar RT/RW
Persyaratan membuat SKU dari Kantor Kelurahan, yaitu:
1. Melampirkan Surat Pengantar dari RT atau RW
2. Kartu Keluarga,
3. KTP asli,
4. Tanda bukti lunas pembayaran tagihan PBB tempat lokasi usaha.
Kemudian persyaratan untuk mendapatkan Surat Pengantar dari RT atau RW adalah 1 lembar fotokopi KTP. Jika, sudah ada Surat Pengantar dari RT, maka tidak perlu lagi datang ke RW. Surat tersebut bisa langsung diteruskan ke Kantor Kelurahan.
Saya menyiapkan semua dokumen tersebut pada hari kerja mulai dari malam sampai pagi. Setelah semua selesai diurus, saya pun memilih untuk membuat NPWP secara offline. Yaitu, datang langsung ke Kantor Direktorat Pajak KPP Pratama Bogor.
Kartu NPWP, Surat Setoran Pajak, dan Tanda Terima Kasih
Membuat NPWP Secara Offline
Oh ya! Saya sekedar sharing, bahwa mayoritas teman-teman saya yang juga sesama freelancer, ditambah pengalaman bapak saya yang ikut bergabung dalam suatu Kegiatan Usaha UMKMK, mereka mendapatkan NPWP pribadi dengan cara yang tidak sulit dan tidak butuh dokumen yang berbelit.
Berbagai Versi Membuat NPWP Pribadi
Sebagian dari mereka, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP pribadi atas usaha perseorangan adalah :
1. Fotokopi KTP,
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
Namun, ada juga yang mengaku hanya melampirkan KTP untuk membuat NPWP Pribadi.
Sayangnya, mereka yang mendapatkan hal tersebut seringkali disanggah atau dibantah dengan alasan pembuatan NPWP Pribadi dengan modal KTP hanya berlaku jika formulir diisi dengan mencentang kolom “Pegawai Swasta” atau “Pekerja yang mendapat pekerjaan dari pemberi kerja”.
Lalu, saya pun tetap melenggang ke Kantor Direktorat Pajak ditemani bapak saya dengan membawa 3 macam dokumen sesuai informasi diawal, yaitu Fotokopi KTP, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Tanda bukti lunas pembayaran tagihan air PDAM, listrik, dan telepon rumah.
Just in case… Daripada bolak-balik.
Begitu sampai di KPP Pratama Bogor, saya diminta untuk mengisi formulir seperti mengisi formulir online di website Setelah formulir diisi, saya hanya diminta melampirkan fotokopi KTP saja.Tanpa Kartu Keluarga. Tanpa SKU. Saya diizinkan masuk ke barisan setelah mengambil nomor antrian.NPWP saya langsung jadi dalam waktu 5 menit.
Setelah menerima Kartu NPWP, saya diminta datang ke Gedung Seksi Ekstensi untuk mendapatkan penyuluhan atau sosiliasi mengenai cara pajak dan berapa jumlah pajak yang harus saya bayarkan setiap bulan sebagai freelancer.
Sesuai sugesti, saya bersama bapak pergi menuju Gedung Seksi Ekstensi yang berada di belakang Gedung KPP Pratama Bogor. Nah! Kira-kira penjelasan apa ya yang diberikan kepada saya mengenai ketetapan pajak untuk freelancer?Buat apa sieh repot-repot mengurus NPWP? Dan, ada gak benefit untuk saya secara pribadi, khususnya berkaitan dengan Envato?
Saya akan lanjutkan pada artikel selanjutnya, insyaa Allah. Nantikan ya…
Oh iya, jika artikel ini bermanfaat untuk anda, tolong bantu saya share menggunakan timeline media sosial anda agar teman-teman anda pun mendapatkan informasi yang sama. Dan jangan lewatkan untuk berlangganan artikel-artikel Mewdavinci Dotcom dengan cara klik link Subscribe Newsletter Mew da Vinci Official. Sehingga, anda tidak ketinggalan update terbaru.Sampai jumpa lagi pada artikel berikutnya, wassalamu’alaikum…