Cara Buat NPWP Online

Mungkin ada yang bertanya buat apa bikin NPWP, toh sekarang kondisi lagi suram, nggak bisa kemana-mana. Jawabannya simpel aja, ya kali aja butuh 😅

Jauh sebelum ada Covid-19, DJP sudah menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara online. Mungkin kurang familiar ya? Saya juga hehe..

Biasanya jika saya ingin meminta warga yang belum punya NPWP mendaftar ya saya minta daftar ke KPP, tetapi sejak negara api menyerang corona menyebar, akhirnya fasilitas ini jadi salah satu solusi resmi walaupun tidak semua wilayah Indonesia terjangkau dengan koneksi internet yang cukup memadai. #pengalamandipapua

Oke cukup, masuk topik gan! 😎

Dokumen Persyaratan Daftar NPWP untuk:
A. Orang Pribadi Karyawan
Fotokopi Identitas (KTP/KITAS/KITAP)

B. Usahawan/Pekerja Bebas
Fotokopi identitas, surat keterangan usaha, surat pernyataan melakukan usaha

C. WP Badan
C. 1 Badan Berorientasi Profit/Laba
* FC Akta Pendirian
* FC NPWP Pengurus
* Dokumen Ijin USaha

C.2 Badan Non Profit/Nirlaba
* FC KTP
* Surat Keterangan Domisili RT/RW

D. Bendahara
Per 1 April NPWP Bendahara dihapus dan hanya menggunakan NPWP Instansi sesuai Permenkeu 231/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

E. WP Cabang dan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
* FC NPWP Pusat
* SK Cabang
* FC Dokumen Ijin Usaha Keluarahan/Desa

F. Wanita Kawin (Pisah Harta, Memilih Terpisah)
* FC NPWP Suami
* FC KK
* FC surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Saya hanya membahas kelengkapan dokumen yang dilampirkan pada saat ingin mengajukan permohonan pendaftaran NPWP baru ke KPP. Tetapi jika Anda mendaftarnya secara online maka dokumen diatas bisa di scan ke PDF dan diupload di ereg. Tutorial daftar online bisa tonton video pendek di bawah ini. 👇👍

Sumber: TKB-DJP, PER-38/PJ/2013