Cara Buat SKCK Ternyata Mudah Begini Alur Biaya Dan Syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa kita sebut sebagai SKCK merupakan salah satu dokumen yang penting dan banyak dibutuhkan di berbagai macam kepengurusan, salah satunya melamar pekerjaan.

SKCK itu sendiri sebenarnya apa sih? SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisikan tentang catatan yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Lebih lengkapnya, sebagaimana diatur dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK ini memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat tersebut, apabila sudah melewati masa berlaku dan apabila masih diperlukan, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK adalah sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dan dapat disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Cek laman / untuk lebih lengkapnya.

Bagaimana Cara Buatnya?

Untuk membuat SKCK ini ternyata mudah banget lho, kamu dapat mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di tiap-tiap kantor polisi dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan atau dengan mendaftar secara online.

Kamu hanya perlu mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan juga mengisi form yang sudah tersedia dalam laman kantor polisi yang ingin kamu ajukan sesuai urutan dan membawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor polisi yang kamu mohonkan. Berikut penjelasannya.

Beda Fungsi SKCK Berdasarkan Tempat Pembuatan

SKCK dapat diterbitkan oleh empat kesatuan wilayah Polri yakni pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Semua tergantung peruntukan kepentingan pengurusan masing-masing.

Berikut adalah fungsi SKCK sesuai dengan tingkat instansi yang mengeluarkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,

Tingkat Polsek

1.
2. Pencalonan pegawai perusahaan/Lembaga/badan swasta
3.
4. Pencalonan kepada desa
5.
6. Pencalonan sekretaris desa
7.
8. Pindah alamat atau
9.
10. Melanjutkan sekolah.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.

Tingkat Polres

1.
2. Pencalonan pegawai pada Lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
3.
4. Melamar PNS, TNI dan Polri
5.
6. Pencalonan pejabat public
7.
8. Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api (Senpi) non-organik TNI dan Polri atau
9.
10. Melanjutkan sekolah
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.

Tingkat Polda

1.
2. Pencalonan pegawai atau calon anggota pada Lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
3.
4. Memperoleh paspor dan/atau visa
5.
6. WNI yang akan bekerja di luar negeri
7.
8. Dokumen untuk menjadi Notaris
9.
10. Pencalonan pejabat publik atau
11.
12. Melanjutkan sekolah.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.

Tingkat Mabes

1.
2. Kepentingan menjadi pejabat negara tingkat pusat (eksekutif, legislative, yudikatif dan Lembaga pemerintah)
3.
4. WNI yang akan ke luar negeri untuk bersekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa
5.
6. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan dan adopsi anak bagi pemohon WNA.
7.
8.
9.
10.
11.

Syarat Yang Dibutuhkan Untuk Membuat SKCK

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK ini adalah dengan membawadokumen-dokumen sebagai berikut :

*
* Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli atau Fotokopi kartu identitas lain apabila belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
*
* Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
*
* Fotokopi Kartu Keluarga
*
* Dokumen Sidik Jari
*
* Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar tanpa menggunakan aksesoris wajah, tampak muka terlihat jelas, untuk yang memakai jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.
*
*
*
*
*
*
*

Alur Pembuatan SKCK, Gampang Kok!

Jika sudah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, kamu bisa mengisi form registrasi dan kelengkapan dokumen secara online pada website masing-masing kesatuan wilayah Polri yang ingin kamu mintakan.

Contohnya jika kamu ingin meminta SKCK dari Polres Depok, kamu bisa memohonkan SKCK tersebut secara online pada laman Polres Depok di /, isi form registrasinya dan lengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan pada laman tersebut.

Jika sudah, print kode booking/pendaftaran yang diperoleh setelah melakukan pengisian pendaftaran. Selanjutnya kamu hanya perlu mendatangi kantor wilayah Polisi yang sudah kamu mohonkan dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disebutkan diatas seperti membawa KTP asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran dan foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 buah.

Nantinya disana, kamu akan dilayani untuk pengambilan sidik jari (kurang lebih 10 menit hingga rumus sidik jari) yang saat ini masih menggunakan sistem manual. Selesai deh! Gampang bukan? Jangan lupa ya untuk menyimpan dokumen sidik jarinya, agar jika dikemudian hari kamu membutuhkan SKCK lagi, kamu hanya perlu langsung ke loket dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK tanpa harus menunggu untuk pengambilan sidik jari lagi.