Cara Cek Penerima BPUM Online
TRIBUN-TIMUR.COM – Link eform.bri.co.id/bpum Cek Data Penerima Bantuan BPUM & Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, dan SMS BRI. Berikut selengkapnya!
Link eform.bri.co.id/bpum sedang tren sekarang.
Insentif Banpres Produktif untuk Usaha Mikro/ banpres UMKM atau BPUM diharapkan meringankan beban UMKM agar bisa bertahan.
Nilainya lumayan Rp 2, 4 juta sebagai insentif pemerintahan Jokowi di tengah Covid-19.
Juga ada bantuan yang bisa diakses via web depkop.go.id dan /
Penyalurannya salah satunya lewat bank pemerintah seperti BRI.
Banyak netizen bertanya Bagaimana cara Terima BPUM Bank BRI?
Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Login eform.bri.co.id/bpum.
Cek Penerima BPUM via Bank BRI juga mudah, hanya dengan Menggunakan No KTP.
Berikut caranya:
* Ketik eform.bri.co.id/bpum di browser
* Masukkan No.KTP atau NIK.
* Masukkan kode verifikasi
* Klik ‘Proses Inquiry’.
* Silahkan tunggu. Akan ada pemberitahuan jika Anda terdaftar. Namun jika tidak, maka akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.
CARA Cek Penerima BPUM dan Cara Dapat Rp 2,4 Juta Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan NIK KTP Valid (/bpum)Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Berikut Syarat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM:
* Warga Negara Indonesia;
* Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
* Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
* Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
* Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
* Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pengusul
Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.