Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Online Dan Offline
Sejak baru dilahirkan, bayi sudah berhak mendapatkan BPJS Kesehatan. Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru dilahirkan juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir online dan offline?
Cara mengurus BPJS bayi baru lahir sesuai jenis kepesertaannya
Mengacu pada Perpres yang sama, tepatnya di Pasal 16, bayi yang dilahirkan dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib daftar BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak lahir.
Keterlambatan dalam mendaftarkan bayi lebih dari 28 hari dapat berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi berupa denda pelayanan, serta harus membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Anda juga perlu mengetahui bahwa pendaftaran bayi baru lahir juga dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan. Setelah kewajiban pembayaran iuran telah dilunasi, status kepesertaan bayi dapat langsung aktif.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus BPJS bayi baru lahir sesuai dengan jenis keanggotaannya:
1. Peserta PBI
Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status keanggotaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang masuk kriteria ini adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.
Beberapa syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir pada jenis keanggotaan ini adalah:
* Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
* Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
* Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi).
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir (anak pertama sampai ketiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan keanggotaannya langsung aktif.
Pendaftaran BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU ini dapat dilakukan secara kolektif lewat instansi atau badan usaha terkait peserta PPU.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU:
* Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
* Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
* Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi)
* Jika bayi sudah berusia 3 bulan, maka ia wajib memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan langsung membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan dan dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau akta kelahiran.
Syarat-syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir dari peserta PBPU dan BP adalah:
* Kartun JKN-KIS ibu kandung (asli)
* Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotocopy)
* Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotocopy).
Jika peserta ingin melakukan autodebit tabungan, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dilengkapi:
* Fotocopy buku rekening BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, Bank Panin, dan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung.
* Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai Rp10.000.
* Melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara daftar BPJS bayi baru lahir online dan offline
Jika berbagai syarat dari cara mengurus BPJS bayi baru lahir di atas sudah dilengkapi, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Cara daftar BPJS bayi baru lahir online dapat dilakukan di:
* Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)
Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau PANDAWA beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Untuk memahami lebih lanjut tentang layanan PANDAWA kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota peserta, segera hubungi nomor WhatsApp (Layanan CHIKA), Facebook messenger BPJS Kesehatan, atau lewat Telegram di tautan ini /BPJSKes_bot.
Setelah itu, jika kamu mendaftarkan BPJS bayi baru lahir secara offline, kamu dapat mencoba:
* Mobile Customer Service (MCS)
Anda bisa langsung mendatangi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang sudah ditentukan. Anda akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan di awal, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu menunggu antrean hingga mendapatkan pelayanan.
Datanglah ke Mall Pelayanan Publik, kemudian lengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, setelah itu langsung isi FDIP dan tinggal menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
* Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, setelah itu ambil nomor antrean pelayanan perubahan data, lengkapi syarat-syarat dan isi data yang diperlukan. Selanjutnya, tunggulah antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar kesehatan anak, jangan ragu untuk bertanya dengan dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ secara gratis. Unduh di App Store atau Google Play sekarang juga.