Cara Daftar BPJS Online Dan Offline Serta Syaratnya
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang sudah dijalankan selama beberapa tahun belakangan ini. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah seluruh masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, sehingga layanan kesehatan ini bisa dinikmati secara merata oleh semua kalangan masyarakat Indonesia.
Di dalam prakteknya, pemerintah sudah mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta layanan BPJS Kesehatan ini. Jumlah peserta BPJS Kesehatan memang sudah cukup tinggi, namun jumlah masyarakat yang belum mendaftar juga masih terbilang banyak. Jika Anda belum sempat melakukan pendaftaran layanan BPJS ini, maka ada baiknya agar Anda segera melakukan pendaftaran, agar Anda bisa mendapatkan manfaat dari layanan ini. Saat ini, pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan juga offline.
Syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS secara online
Jika Anda termasuk orang sibuk yang sulit melakukan pendaftaran langsung di kantor BPJS terdekat, maka pendaftaran secara online ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan dan melakukan pendaftaran dengan mudah dan cepat di saja.
Simak beberapa syarat dan ketentuan pendaftaran layanan BPJS Kesehatan berikut ini:
1. Pengguna akses pendaftaran BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan usia yang sah secara hukum dan dapat melakukan kewajiban hukum yang mengikat terhadap semua kewajiban yang bisa timbul akibat adanya penggunaan akses pendaftaran layanan BPJS Kesehatan.
2. Melengkapi dan mengisi semua data yang dibutuhkan dengan benar dan dapat mempertanggung jawabkannya.
3. Melakukan pendaftaran dirinya sendiri dan juga anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
4. Melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin, paling lambat setiap tanggal 10 untuk setiap bulannya.
5. Melakukan pelaporan atas setiap perubahan data peserta dan juga anggota keluarganya, yang mencakup: susunan dan jumlah anggota keluarga, fasilitas kesehatan, adanya tambahan atau pengurangan anggota keluarga (meninggal atau kelahiran).
6. Menjaga keamanan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan (e-ID atau Kartu BPJS Kesehatan), agar tidak hilang, rusak atau bahkan disalahgunakan oleh orang lain.
7. Melaporkan jika terjadi kehilangan atau mengalami kerusakan kartu peserta BPJS Kesehatan.
8. Menyetujui pembayaran iuran pertama, paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendapakan virtual account, agar bisa mendapatkan hak serta menfaat layanan BPJS Kesehatan.
9. Setuju untuk mengulang pendaftaran, jika:
-Tidak membayar iuran pertama hingga 30 hari setelah menerima virtual account -Membuat perubahan data sesudah 14 hari sejak menerima virtual account, namun belum membayar iuran pertama.
1. Setuju untuk melakukan proses pencetakan e-ID yang akan menjadi identitas peserta.
2. Melakukan perubahan data keluarga langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat (jika dibutuhkan).
Cara mendaftar BPJS online
Untuk mendaftar online sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:
-Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. -Ketikkan nomor KK, lanjutkan dengan mengetikkan kode captha pada kolom yang sudah tersedia. -Klik >> Inquery kartu keluarga. Tunggu hingga daftar seluruh anggota keluarga tertera pada layar. -Klik >> Proses selanjutnya. Tunggu hingga formulir pendaftaran muncul pada layar. -Isikan data yang dibutuhkan: Nomor HP, NPWP. -Klik >> Pencarian (untuk menemukan kelurahan yang sesuai dengan KTP Anda. Lanjutkan dengan mencentang kotak pernyataan tentang kesesuaian alamat dengan KTP Anda. -Pilih Faskes Tingkat I Anda, gunakan tombol pencarian untuk mempermudah proses ini. -Upload foto Anda, maksimal 50 Kb. -Klik >> Proses selanjutnya. -Lengkapi formulir pendaftaran dengan memasukkan beberapa data berikut: Jumlah peserta (anggota keluarga), kelas perawatan, nomor dan nama pemilik rekening, nomor HP, alamat email (untuk konformasi). -Klik >> Kirim email. -Cek email Anda dan lakukan konfirmasi dengan cara meng-klik link aktivasi yang dikirimkan ke email Anda. Setelah langkah ini, Anda akan mendapatkan nomor virtual account dan pendaftaran Anda sudah berhasil. -Lakukan pembayaran iuran pertama Anda ke bank. -Unduh e-ID BPJS Kesehatan Anda dan cetak.
Pencetakan ID dan pengambilan kartu BPJS
Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa mendapatkan e-ID. Cetak e-ID ini untuk mengambil Kartu BPJS Anda di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS terdekat:
-Fotokopi KTP atau Akta Kelahiran untuk yang belum memiliki KTP. -Fotokopi KK. -Pas poto ukuran 3×4, 1 lembar. -Hasil cetak e-ID. -Slip pembayaran iuran BPJS Kesehatan. -Formulir yang sudah terisi dengan lengkap.
Pendaftaran BPJS offline dan syaratnya
Selain secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline dengan cara mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah Anda. Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline:
-Fotokopi KTP dan KK -Fotokopi Buku Nikah -Fotokopi Akta Kelahiran anak (jika belum memiliki KTP) -KITAS/ KITAP (untuk WNA). -Pas poto ukuran 3×4, 1 lembar untuk masing-masing pendaftar.
Cara mendaftar BPJS offline
Proses pendaftaran offline di Kantor Cabang BPJS Kesehatan bisa Anda lakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut ini:
-Isi formulir pendaftaran dengan lengkap. -Serahkan kembali formulir pada petugas. Anda akan menerima nomor virtual account dan juga nominal iuran yang harus Anda bayarkan. -Segera lakukan pembayaran lewat bank yang sudah ditentukan. -Berikan bukti pembayaran iuran Anda kepada petugas sebagai syarat pencetakan kartu BPJS Anda. -Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan ini dalam 14 kari kerja.
Daftar BPJS Kesehatan dan dapatkan manfaatnya
Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta layanan BPJS Kesehatan, segera lakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Anda. Saat ini, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Lengkapi semua data dan ikuti proses pendaftaran yang semestinya, sehingga Anda bisa segera menikmati manfaat dari layanan BPJS Kesehatan ini.