Cara Daftar BPJS Online Keluarga Di Masa Pandemi Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan salah satu badan hukum pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Arti dari jaminan sosial adalah suatu bentuk perlindungan sosial yang menjamin seluruh rakyat agar bisa memenuhi dasar hidup yang layak. Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat diharuskan untuk mendaftar lebih dulu. Mungkin bagi Lemonizen yang bekerja, BPJS sudah didaftarkan oleh perusahaan.
Namun, bagaimana jika ingin menambahkan atau mendaftarkan BPJS untuk anggota keluarga lainnya? Tentu saja bisa. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara offline dan online. Dikarenakan kondisi saat ini yang masih pandemi, sebaiknya Lemonizen mendaftar melalui proses online. Tidak sulit, kok. Hanya dengan mengikuti beberapa langkah-langkah di bawah ini. Dilansir dari laman BPJS Kesehatanberikut cara daftar BPJS online keluarga yang bisa Lemonizen ikuti.
1. Melalui Care Center Sebelum mendaftar, Lemonizen perlu tahu bahwa keluarga yang dimaksud disini meliputi suami, istri, dan anak, sedangkan anggota keluarga tambahan seperti orangtua dan mertua tidak bisa mendaftar BPJS keluarga dan hanya bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Ada cara daftar BPJS online keluarga yang bisa Lemonizen lakukan, dengan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor . Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti:
* Calon peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center .
* Informasikan data pribadi calon peserta.
* Menyetujui sistem pembayaran iuran secara auto debit.
* Menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuan berlaku.
* Auto debit akan dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta menerima nomor Virtual Account (VA).
* Identitas peserta berupa KIS digital bisa diunduh di aplikasi JKN.
2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu sumber informasi terpercaya yang menampilkan seputar fasilitas kesehatan, pendaftaran online untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rujukan, informasi ketersediaan ruang rawat inap, informasi jadwal operasi, konsultasi kesehatan, jenis obat yang berada dibawah tanggungan BPJS Kesehatan, dan masih banyak lagi fitur yang berkaitan dengan kesehatan.
* Pertama, download aplikasi mobile JKN di Google Play Store atau App Store, lalu klik bagian ‘Daftar’ dan klik ‘Pendaftaran Peserta Baru’, terakhir baca dan setujui opsi ‘ Syarat dan Ketentuan’.
* Jika seluruh bagian pembukaan sudah selesai, bisa mulai mengisi kolom informasi yang diminta, masukkan NIK, lalu tunggu hingga aplikasi mencari dan menampilkan data dari Kartu Keluarga.
* Pilih anggota keluarga yang ingin didaftarkan, klik ‘Selanjutnya’ dan ‘Setuju’.
* Klik ‘Tombol +’ apabila mau memasukkan anggota keluarga lain yang tidak muncul di Kartu Keluarga.
* Lakukan pendataan seluruh anggota keluarga yang ingin didaftarkan. Lengkapi data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat, hubungan keluarga, FKTP terdekat, email aktif, hingga nomor handphone. Pastikan data yang dimasukkan sudah tepat.
* Kemudian pilih kelas perawatan, email, dan data kontak keluarga.
* Klik ‘Selanjutnya’, lalu ‘Pilih Pendaftaran Auto Debet’ untuk media pembayaran.
* Pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari setelah pendaftaran.
* Identitas Peserta berupa KIS digital akan diperoleh di aplikasi JKN.
Perlu Lemonizen ketahui juga, adapun besar iuran yang perlu dibayarkan setiap bulannya. Besar iuran tersebut pun tergantung dari kelas perawatan yang dipilih. Melalui laman BPJS Kesehatan, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar:
* Ruang perawatan Kelas I sebesar Rp. 150.000,-
* Ruang perawatan Kelas II sebesar Rp. 100.000,-
* Ruang perawatan Kelas III sebesar Rp. 42.000,-
Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-. Untuk informasi lebih lanjut mengenai iuran BPJS Kesehatan, Lemonizen bisa langsung menanyakan via Care Center di .
Demikianlah dua cara daftar BPJS online keluarga yang mudah dan cepat. Satu lagi yang perlu Lemonizen ketahui, jika salah satu anggota keluarga telah lebih dulu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka proses pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online. Pendaftar harus mengurus sendiri pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selamat mencoba!