Cara Daftar CPNS 2021 Hingga Syaratnya Siapkan Dari Sekarang
Warta Ekonomi, Jakarta -Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru bulan depan, tepatnya pada Mei hingga Juni 2021. Maka, perlu siap-siap nih cara daftar CPNS 2021.
Rencananya, formasi CPNS tahun ini yang dibuka sebanyak 1.305.485 di tahun 2021. Dari angka tersebut, pemerintah baru menetapkan 711.627 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. Agar tidak kebingungan saat hari pendaftaran, simak cara daftar CPNS 2021 hingga syarat-syaratnya untuk disiapkan dari sekarang.
Baca Juga: Berikut Formasi yang Banyak Dibutuhkan dan Link Pendaftaran CPNS 2021, Simak Selengkapnya:
Pendaftaran tahun ini akan dilakukan dalam satu portal. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap, satu portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. Portal tersebut bernama portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021. Dengan portal tersebut, calon peserta tak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/4/2021).
Adapun syarat-syarat daftar CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Demikian cara daftar CPNS 2021 hingga syarat lengkap bagi yang akan mengikuti pendaftaran CPNS tahun ini dan PPPK guru dan non-guru.
Baca Juga: Bidik Segmen Korporasi, Transaksi M2E Maybank Indonesia Naik 34,9%