Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 9 Golongan Ini Tidak Akan Lolos Seleksi
Suara.com – Jika kamu ingin daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 dan lulus seleksi, penting untuk memperhatikan informasi di bawah ini sampai habis. Setidaknya, ada 9 orang yang tidak ada lulus dapat bantuan Prakerja senilai Rp3,55 juta. Siapa sajakah mereka?
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 l telah dimulai pada tanggal 9 September 2021 lalu. Hingga saat ini masih belum diketahui, kapan pendaftaran akan ditutup. Jadi, masih ada kesempatan bagi kamu yang belum mendaftar.
Pendaftaran Kartu Prakerja ini dibuka seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun. Mulai dari fresh graduate, pencari kerja, karyawan, hingga para pelaku usaha.
Pastikan kamu tidak termasuk dalam daftar sembilan orang yang tidak akan lulus seleksi Kartu Prakerja. Mereka adalah:
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Resmi Dibuka, Manfaatkan 800 Ribu Kuota yang Diberikan!
1. Orang yang sedang menempuh pendidikan formal.
2. Orang yang tercatat di DTKS Kemensos.
3. Penerima BSU subsidi gaji.
4. Penerima BPUM/BLT UMKM.
5. Anggota TNI/Polri.
6. PNS/PPPK (ASN).
7. Kepala Desa/Perangkat Desa.
8. Komisaris BUMN/BUMD.
9. Anggota DPR/DPRD.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20
Jika kamu berminat untuk mendapatkan total bantuan senilai Rp3,55 juta, berikut ini adalah cara anti gagal mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20:
1. Akses , menggunakan browser pada HP atau laptop.
2. Jangan lupa siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK.
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4. Siapkan juga kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.
Kalau kamu sudah berhasil mendaftar, kamu tinggal menunggu pengumuman peserta yang lulus Gelombang 20 Kartu Prakerja. Peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan SMS resmi dari PMO Kartu Prakerja dan notifikasi di dashboard prakerja.go.id. Segera daftarkan dirimu, siapa tahu Gelombang 20 adalah giliranmu dapat bantuan!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Daftar Online BPUM 2021: Syarat Dapat BLT UMKM dan Linknya