Cara Daftar PKH 2021 Dan Cek Penerima Bansos Lewat HP Untuk Ibu Hamil Disabilitas Hingga Lansia

TRIBUNPALU.COM – Simak cara daftar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa modal usaha dan cara cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online, termasuk untuk para ibu hamil, penyandang disabilitas hingga lansia.

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin kemarin, (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta,Dilengkapi Cara Pencairannya

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Bansos Cair Hari Ini, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.