Cara Dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Fasilitas Kesehatan atau faskes merupakan tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini juga semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktek dokter, praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit kelas D atau yang setara.

Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes tingkat 1 tidak bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka mereka akan mengeluarkan surat rujukan.

Nah, lantas bagaimana cara dan syarat pindah faskes BPJS Kesehatan?

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline
Berikut ini adalah syarat-syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

* Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
* Kartu Keluarga

Selanjutnya, peserta bisa melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

* Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
* Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
* Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
* Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan adalah sebagai berikut:

* Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba:

1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:

* Unduh aplikasi dan klik “Pendaftaran Pengguna Mobile”
* Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
* Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
* Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih “Ubah Data Peserta”
* Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
* Setelah muncul jendela pop up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama”, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan
* Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah
* Tetapi perlu diketahui, bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

2. Lewat Care Center 165
Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.

3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)
Cara berikutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

4. Lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)
Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu peserta bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Lalu bisa mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Lewat Kantor Cabang
Cara terakhir yang dapat dilakukan untuk pindah faskes BPJS Kesehatan yaitu dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

* Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK)
* Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan
* Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap
* Isi kolom faskes yang diinginkan
* Tunggu hingga proses telah selesai dan petugas akan menyatakan bahwa data Anda sudah diubah.

Itu dia cara dan syarat yang diperlukan untuk pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

[Gambas:Video CNBC] Ada Vaksin Booster Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!
(roy/roy)