Cara Lapor Pajak Bulanan

Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.

Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.

Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci.

Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing
Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.

Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti:

* SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
* SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
* SPT Masa PPh Pasal 21/26
* SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
* SPT Masa PPN dan PPnBM

Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP.

Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan
Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan.

No.Jenis SPT MasaTenggat1.PPh Pasal 4 ayat 2Tanggal 20 bulan berikut2.PPh Pasal 15Tanggal 20 bulan berikut3.PPh Pasal 21/26Tanggal 20 bulan berikut4.PPh Pasal 23/26Tanggal 20 bulan berikut5.PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)6.PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahTanggal 14 bulan berikut7.PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuTanggal 20 bulan berikut8.PPN dan PPnBM – PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak9.PPN dan PPnBM – BendaharawanTanggal 14 bulan berikut10.PPN dan PPnBM – Pemungut Non BendaharaTanggal 20 bulan berikut11.PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentuTanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhirDenda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

No.Jenis PajakTenggat1.SPT Masa PPNRp 500.000,-2.SPT Masa LainnyaRp 100.000,-Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan
Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu:

1. NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan: Daftar NPWP Online ini.
2. EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan: EFIN pajak ini.

5 Alasan Pelaporan Pajak di OnlinePajak Lebih Mudah
Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini.

1. Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana.Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang ada.Selain itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP.
2. Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat.OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan “Lanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul.
3. Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik.OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur PajakPay.Sekadar informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web.Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja.
5. Kepastian Tanggal Lapor.Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis.

3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak

Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik OnlinePajak.

Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya:

I. e-Filing 1 Klik: Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi
* Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis.
* Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi OnlinePajak.
* Buat ID Billing PPh 21 dan PPN.
* Setor pajak 1 klik dengan PajakPay dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara.
* Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN.
* e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP.

II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak
* Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke OnlinePajak.
* Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan.
* Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file.
* Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun.

III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak (Fitur Premium)
* Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan.
* Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan.
* e-Filing dengan 1 klik saja.
* Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard.
* Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang.
* Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun.
* Kontrak minimum 12 bulan.

Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat OnlinePajak
Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi OnlinePajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik
Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21.

1. Daftar e-Filing pajak di OnlinePajakSebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun.
2. Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur “PPh 21” atau “PPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21. * Pertama, hitung PPh 21 otomatis karyawan Anda terlebih dahulu dengan memasukkan data karyawan. Caranya, klik tombol “+” untuk menambah data karyawan.
* Lalu, masukkan data karyawan, metode perhitungan pajak, BPJS, dan lain sebagainya. Klik “Lanjutkan dan Simpan”.
* PPh 21 karyawan Anda terhitung secara otomatis. Ulangi cara di atas, hingga semua pajak karyawan terhitung otomatis.

3. Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik. * Klik “Setor dan Lapor”, untuk melihat SPT Masa Anda yang terisi otomatis. Lalu klik tombol “Bayar”.
* Lakukan konfirmasi pembayaran, dengan mengklik tombol “Bayar”. Pastikan Anda memiliki saldo yang cukup untuk menyetorkan pajak Anda.
* Terima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara (BPN/NTPN).

4. e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu “Setor dan Lapor” pada “PPh 21”. * Klik tombol “Lapor”.
* Terima bukti lapor pajak online (BPE/NTTE) yang sah dari DJP

Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV
1. Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV.
2. Unggah File CSVKlik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda.
3. Klik Tombol “Lapor”Selanjutnya klik tombol“Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”.
4. Terima Bukti Lapor AndaKlik “Lihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.

Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan
Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita.

* Masa PajakMasa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
* Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
* SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP.
* PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun.

Kesimpulan
* e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah.
* Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing.
* Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah OnlinePajak.
* OnlinePajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.

Lapor Pajak Badan dengan Mudah & Efisien

Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

website pajak dan aplikasi pajak milik pemerintah cukup beragam. Berikut ini daftar website pajak dan kegunaanya untuk wajib pajak

Baca lebih lanjut →e-Filing 2018 harus dipahami oleh Anda yang ingin melaporkan pajak. Bagi Anda yang belum mengetahui langkah e-Filing 2018, berikut panduan mudahnya.

Baca lebih lanjut →Keamanan Data OnlinePajak Keamanan data OnlinePajak menjadi salah satu keunggulan

Baca lebih lanjut →