Cara Lapor SPT Online

Cara lapor SPT online untuk pengusaha kini semakin mudah. Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), setiap pengusaha atau warga negara yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak secara rutin.

Dalam hal ini, pengusaha merujuk pada orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan barang, melakukan usaha perdagangan/jasa, mengimpor atau mengekspor barang, atau memanfaatkan barang tidak berwujud/jasa dari luar daerah pabean.

Apabila Anda baru saja memulai bisnis dan melakukan kegiatan yang disebutkan dalam pengertian tersebut, artinya Anda diwajibkan untuk melapor dan membayar pajak.

Bagi Anda yang masih cukup awam dengan hal-hal perpajakan, terutama para pengusaha pemula, berikut ini beberapa hal yang harus Anda perhatikan untuk memenuhi kewajiban pajak, mulai dari hal-hal yang harus Anda persiapkan hingga cara lapor SPT online dengan mudah.

Cara Lapor SPT Online : Tahap Persiapan
Apakah Anda pengusaha yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai kelengkapan administrasi kewajiban perpajakan.

I. NPWP
Apa kegunaan NPWP ini?

Selain sebagai nomor identitas atas kewajiban perpajakan berdasarkan domisili wajib pajak, NPWP berguna juga untuk:

1. Persyaratan mengajukan izin usaha
2. Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman atau membuka rekening di bank
3. Persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Lalu, bagaimana cara mendapatkan NPWP?

Cara mendaftarkan dan mendapatkan NPWP mudah saja, ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili kantor Anda untuk wajib pajak badan atau tempat tinggal Anda untuk wajib pajak orang pribadi dengan membawa persyaratan di bawah ini:

Pengusaha Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Formulir pendaftaran NPWP yang telah dilengkapi
2. Fotokopi kartu identitas (KTP untuk WNI atau paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)

Pengusaha Wajib Pajak Badan

1. Formulir pendaftaran NPWP yang telah dilengkapi
2. Fotokopi kartu identitas pendiri usaha (KTP untuk WNI atau paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
3. Fotokopi Surat Izin Usaha
4. Fotokopi Akta Pendirian Usaha

Anda bisa mendapatkan NPWP Anda hanya dengan 1 hari kerja bila Anda mengajukannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau memakan waktu sekitar 30 hari bila Anda mengajukannya secara online bagi wajib pajak orang pribadi.

II. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Bersamaan dengan mendapatkan NPWP badan, biasanya pengusaha juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP.

Biasanya pengusaha baru kebingungan, pajak apa saja yang harus dibayarkan dan dilaporkannya. Pada SKT ini, pengusaha dapat melihat daftar kewajiban jenis pajaknya berdasarkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU) perusahaannya.

Berikut ini contoh SKT sebuah perusahaan.

III. EFIN untuk e-Filing Pajak
Setelah mendapatkan NPWP, ajukan juga permintaan untuk mendapatkan EFIN untuk melakukan e-Filing. EFIN atau Electronic Filing Identication Numberadalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang telah disahkan DJP.

Fungsi EFIN adalah sebagai salah satu bentuk autentikasi bahwa Anda sebagai penanda tangan SPT badan mengizinkan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi e-Filing pajak yang disahkan DJP dan agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.

Walaupun sebelumnya Anda telah memiliki EFIN untuk lapor pajak pribadi Anda, namun bagi pengusaha yang memiliki badan usaha harus menggunakan EFIN khusus untuk badan.

Persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mendapatkan EFIN badan?

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:

1. Mengunduh formulir aktivasi EFIN pajak di sini, lengkapi dan ajukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar.
2. Apabila pengurus merupakan WNI, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi KTP serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.Apabila pengurus merupakan WNA, maka ia harus menunjukkan dokumen asli dan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT atas nama pengurus.

3. Menunjukkan kartu asli NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
4. Menyebutkan alamat email aktif badan tersebut.
5. Surat Kuasa yang ditandatangani direktur perusahaan, bila pengurus yang mengajukan bukan pemilik perusahaan.

EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permintaan EFIN kembali. Berikut ini, beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika Anda lupa EFIN.

Bagaimana cara mengaktivasinya dan mendaftarkannya di aplikasi e-Filing pajak? Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Daftar/Masuk Aplikasi e-Filing PajakSetelah berhasil mendaftar atau masuk ke aplikasi, pilih menu fitur “e-Filing”.

2. Pilih Menu “Pengaturan”Masuk ke menu “Pengaturan” dan pilih tombol “Ya, Saya Sudah Mendapatkan EFIN Saya”.

3. Daftarkan EFIN AndaLalu ketikkan EFIN Anda pada kolom tersedia dan unduh sertifikat digital Anda. Anda pun sudah bisa melakukan e-Filing pajak, baik untuk wajib pajak badan atau pun orang pribadi, gratis selamanya.

IV. Ajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Digital Sertifikat Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam perpajakan Indonesia terdapat istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Siapakah yang disebut PKP tersebut?

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

1. Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
3. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
4. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Perlu ditekankan kembali bahwa bagi pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, apa saja yang menjadi kewajiban PKP?

Wajib pajak perlu membuat:

1. Pajak Masukan yaitu perekaman data transaksi faktur (invoice) pembelian barang/jasa dari pemungut PPN
2. Pajak Keluaran yaitu perekaman data transaksi faktur (invoice) penjualan barang/jasa
3. e-Faktur atau faktur pajak elektronik yang dihasilkan dari software e-Faktur Dekstop atau aplikasi e-Faktur online dari OnlinePajak
4. SPT Masa PPN yang dapat dibuat dari software e-Faktur Dekstop atau aplikasi eFaktur pajak OnlinePajak
5. e-Billing dan bayar pajak online dengan mudah di satu aplikasi menggunakan fitur PajakPay dari OnlinePajak
6. e-Filing PPN

Lalu, bagaimana cara mengajukan menjadi PKP? Simak artikel cara dan syarat pengukuhan PKP berikut ini.

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, Anda akan menerima Surat Pengukuhan PKP seperti contoh di bawah ini.

Namun, perlu diketahui terdapat juga barang dan jasa yang dikecualikan terkena PPN, yaitu: produk tambang, kebutuhan bahan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, emas dan forex, jasa yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, agama, kesenian, dan hotel.

Baca Juga: Cara Isi SPT Lebih dari 2 Perusahaan

Jenis Pajak yang Wajib Dibayarkan dan Dilaporkan Wajib Pajak Badan
Perhatikan kembali SKT Anda untuk mengetahui secara detail jenis-jenis pajak yang harus Anda bayar dan laporkan. Secara umum, setidaknya ada tiga jenis pajak yang wajib dibayarkan Wajib Pajak Badan kepada pemerintah, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh) * PPh Pasal 21Pajak yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak atau karyawan perusahaan dan harus dibayar tiap bulannya. * PPh Pasal 23Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan. * PPh Pasal 25Angsuran pajak berdasarkan jumlah pajak penghasilan terhutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi PPh terpotong. * PPh Pasal 4 Ayat (2)Pemotongan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain sesuai peraturan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak, di mana nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan.

3. PPh Final 0,5%Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Melalui kebijakan PPh Final, penghasilan yang Anda terima akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu. PPh yang dikenakan bukan merupakan pembayaran muka atas PPh terhutang, melainkan sudah langsung melunasi PPh terhutang untuk penghasilan tersebut. Oleh sebab itu, penghasilan yang kena PPh Final tidak akan dihitung lagi PPh-nya pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum dengan penghasilan lain.

Terdapat 3 tahapan cara lapor SPT online untuk kepatuhan pajak Anda yaitu:

1. Hitung pajakCara hitung pajak berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya dan banyak faktor yang perlu diperhatikan. Misalnya untuk menghitung PPh 21 karyawan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) karyawan Anda, persentase BPJS yang ditanggung perusahaan, tarif PPh 21, dan lain-lain. Memang tampaknya rumit. Namun dengan aplikasi perhitungan PPh 21 OnlinePajak, semua bisa dihitung secara otomatis dan secara instan.

2. Setor pajakPerlu diketahui untuk setor pajak, Anda harus membuat ID Billing pada sistem e-Billing terlebih dahulu. ID Billing adalah serangkaian nomor yang dapat mengidentifikasi jenis pajak dan masa pajak yang Anda bayarkan. Selanjutnya, ID billing itu perlu dicantumkan saat menyetorkan pajak Anda. Kini telah hadir inovasi bayar pajak online PajakPay yang mempermudah Anda untuk buat ID Billing dan setor pajak online di 1 aplikasi dengan mudah dan bekerja sama dengan Bank Persepsi (bank yang menerima pembayaran pajak) resmi. Setelah berhasil membayarkan pajak, Anda akan menerima BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang berisi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima dari Kas Negara.

3. Lapor pajakTahap terakhir adalah lapor pajak. Setelah mendaftarkan EFIN Anda pada aplikasi e-Filing pajak, selanjutnya Anda sudah bisa langsung lapor pajak secara online. Di bawah ini contohnya adalah pada aplikasi OnlinePajak untuk pelaporan PPh 21.

Cara Lapor SPT Online dengan 1 Klik: PPh 21
1. Hitung Pajak Otomatis (PPh Pasal 21 atau PPN) Masuk ke menu perhitungan “PPh 21”, lalu ketikkan data, gaji, dan BPJS karyawan Anda. Tekan “Enter” untuk mendapatkan hasil perhitungan otomatis, lalu klik “Simpan”.

2. Buat ID Billing dan Setor Pajak 1 Klik dengan PajakPay Masuk ke menu “PPh 21” atau “Setoran” untuk buat ID Billing dan setor pajak online 1 klik. Setelah berhasil buat ID billing dan setor pajak online, terima BPN (Bukti Penerimaan Negara) atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang sah dari negara. OnlinePajak bermitra resmi dengan bank persepsi (bank mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menerima pembayaran pajak), sehingga BPN/NTPN Anda sah dari negara.

3. Klik “Lapor” dan Terima BPE Anda Buat SPT Masa PPh 21 secara otomatis pada menu “PPh 21”, lalu klik “Lapor”, dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) Anda yang sah dari DJP. Contoh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

Cara Lapor SPT Online: e-Filing CSV
Fitur ini memudahkan Anda melakukan pelaporan pajak dengan mengunggah file CSV dari e-SPT dan filePDF ke aplikasi OnlinePajak. e-Filing CSV OnlinePajak melayani pelaporan semua jenis pajak dengan status pembayaran pajak apa saja (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar).

Langkah e-Filing CSV pada OnlinePajak:

1. Masuk Menu “e-Filing CSV” dan Klik “Unggah”Daftar atau masuk ke fitur e-Filing pajak dan lakukan unggah file CSV SPT Anda yang telah dibuat di software e-SPT DJP pada menu “e-Filing CSV”.

2. Klik “Lapor” dan Terima BPE AndaSelanjutnya, klik tombol “Lapor” dan terima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) Anda. Klik tombol “Lihat BPE” untuk mengunduh BPE Anda.

Tidak Perlu Lapor Lagi SPT Masa Nihil
Dalam pelaporan SPT Masa, ada kalanya status menjadi nihil atau jumlah pajak terutang adalah nol (SPT Masa Nihil). Bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT Masa Nihil bisa terjadi apabila nilai pajak masukan sama dengan pajak keluaran. Sedangkan, untuk badan usaha, SPT Masa Nihil bisa terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha atau tidak adanya PPh 21 yang harus dibayarkan karena semua karyawan Anda memiliki gaji di bawah PTKP.

Sebelumnya meski nihil, wajib pajak badan tetap harus membuat laporan SPT Masa Nihil tersebut. Namun, kini pelaporan SPT Masa Nihil untuk PPh Pasal 25, PPh 21/26 dan PPN/PPnBM telah dihapuskan, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa bulan Desember.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Tenggat Pajak
Pada umumnya, inilah batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak yang perlu Anda ketahui.

* Tanggal 10Tenggat setor Pajak Penghasilan.

* Tanggal 20Tenggat lapor Pajak Penghasilan.

* Akhir bulanSetor dan lapor PPN.

Denda Pajak
Jangan sampai terlambat dalam pembayaran dan pelaporan pajak Anda, agar tidak terkena denda. Berikut ini, beberapa daftar denda pajak secara umum.

1. Rp 500.000,- untuk setiap keterlambatan lapor PPN.
2. Rp 100.000,- untuk setiap keterlambatan lapor PPh.
3. Rp 1 juta untuk setiap keterlambatan lapor SPT Tahunan Badan.
4. Rp 100.000,- untuk setiap keterlambatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kesimpulan:
1. Sebelum lapor SPT online, pengusaha harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk orang pribadi atau pun badan.
2. Pajak-pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika wajib pajak menerima kartu NPWP.
3. Secara umum, setidaknya ada tiga jenis pajak yang wajib dibayarkan Wajib Pajak Badan, yakni PPh, PPN, dan PPh Final 0,5%.
4. Cara lapor SPT online dengan menggunakan aplikasi Online Pajak dapat dilakukan dengan 3 langkah sederhana yaitu: hitung, setor dan lapor.

Lapor Pajak Badan dengan Mudah & Efisien

Lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu.

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat Bagaimana cara melaporkan SPT

Baca lebih lanjut →Dalam rangka menyempurnakan administrasi perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru terkait e-Filing SPT Tahunan Badan.

Baca lebih lanjut →Laman e-reporting DJP jadi salah satu layanan yang banyak dikunjungi

Baca lebih lanjut →