Cara Membuat Kartu NPWP Online Tahun 2022 Keatas Wajib Diketahui
Cara Membuat Kartu NPWP Online, Kartu NPWP Anda Hilang atau Rusak?
Semua hal yang berhubungan dengan perpajakan memang menjadi urusan setiap warga negara, baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia, biasanya segala urusan administrasi yang ada kaitannya dengan perpajakan menggunakan identitas NPWP yang berbentuk kartu. Lalu bagaimana cara membuat kartu NPWP online? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Membuat Kartu NPWP Online
Selain digunakan saat Anda mengurus segala sesuatu terkait pajak, NPWP ini juga banyak digunakan di urusan lain di luar pajak, seperti contohnya saat Anda akan mengajukan kredit ke bank, salah satu dokumen persyaratannya adalah NPWP ini.
Jika Anda seorang yang memiliki usaha, maka NPWP ini juga diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, di beberapa perusahaan juga menjadikan NPWP sebagai salah satu persyaratan yang dimiliki oleh calon karyawan atau pelamar kerja.
Kartu NPWP ini akan Anda dapatkan setelah melakukan permohonan pembuatan NPWP online, jika permohonan disetujui, maka kartu NPWP tersebut akan dikirimkan ke alamat yang Anda input saat pendaftaran melalui layanan pos, jasa ekspedisi, atau secara elektronik mengirimkannya ke email Anda.
Sebagai wajib pajak, tentunya ada kemungkinan kartu NPWP yang sudah Anda miliki ini hilang mengalami kerusakan, sudah membuat NPWP online tapi kartu belum dikirimkan, atau alasan lainnya yang mengharuskan Anda untuk mengurus kartu NPWP tersebut.
Jika Anda masih bingung dengan semua hal Cara Membuat Kartu NPWP Online ataupun berbagai urusan terkait perpajakan,
bisa klik: ,
Banyak program menarik yang bisa membantu Anda dalam hal pengurusan pajak
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan saat mengurus kartu NPWP, bisa secara offline atau online. Jika Anda memilih cara offline, maka perlu datang ke KKP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP asli, lalu mengisi formulir permohonan untuk pencetakan kartu, dan tunggu sampai kartu NPWP selesai dicetak.
Sedangkan jika Anda memilih membuatnya secara online, maka bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut,
1. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP online di pajak.go.id
2. Jika belum punya akun, maka Anda perlu segera membuatnya. Minta dulu Nomor EFIN di KKP yang ada nama Anda dalam daftar sebagai wajib pajak.
3. Buka situs website resmi pajak di /, lalu tekan Log in, Anda akan langsung diarahkan ke halaman DJP online, masukan nomor NPWP Anda, beserta password dan juga kode captcha.
4. Pilih menu Informasi, setelah itu akan muncul NPWP elektronik Anda.
5. Kemudian tekan menu Kirim E-mail, selanjutnya DJP akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut ke alamat email Anda.
6. Buka email dari DJP tersebut, periksa di bagian lampiran (attachment), Anda bisa segera mencetak kartu NPWP online tersebut.
Itulah langkah Cara Membuat Kartu NPWP Online yang perlu Anda ketahui, dengan memiliki akun DJP, Anda akan dengan mudah mengurus segala kpeperluan pajak online.