Cara Membuat NPWP Elektronik Dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah
JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan. Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.
Dulu, cara membuat NPWP adalah harus datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang, masyarakat bisa memilih cara daftar pajak online yang lebih mudah. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.
Apa itu NPWP elektronik?
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.
Baca juga: GoTix dan Polda Metro Jaya Layani Vaksinasi Booster, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP adalah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun yang perlu dicatat, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan. Artinya, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.
NPWP elektronik dihadirkan untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.
Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.
Baca juga: Ekonomi Nasional Tumbuh 5,02 Persen, Pertanian dan 3 Sektor Ini Mendominasi
Dikutip dari , DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.
Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP elektronik?
Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak harus dapat memiliki electronic filling identification number atau EFIN terlebih dahulu.
Permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:
Baca juga: BCA Luncurkan Reksa Dana Batavia Technology Sharia Equity USD, Apa Keunggulannya?
* Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
* Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
* Setelah itu, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
* Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Cara daftar akun DJP online
* Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, Anda dapat mengakses DJP Online melalui /account/loginpajak.
* Kemudian, silakan klik “Belum Registrasi” yang berada di bawah “Login”.
* Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”.
* Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman “Registrasi Akun”.
* Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
* Setelah selesai, silakan klik “Submit”.
* Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi “Sukses” di layar komputer Anda.
* Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP.
* Pilih “Email DJP” dan klik “Aktifkan Akun”. Nanti, Anda akan melihat notifikasi “Sukses” dan klik “OK”.
* Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
* Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.
Baca juga: KCIC Ungkap Ada 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
* Pertama, wajib pajak login ke laman DJP Online. Setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu “Informasi”. Atau klik menu “Informasi” yang memuat preview NPWP elektronik kita.
* Berikutnya, tekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
* Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Baca juga: Besok, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 11 Triliun lewat Lelang Sukuk Negara
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.
Itulah informasi seputar cara membuat NPWP elektronik secara online dengan mudah. Perlu dicatat, NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.