Cara Membuat SKCK Dan Syarat Yang Harus Dibawa

Syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) penting bagi siapa saja yang membutuhkan surat ini untuk tujuan tertentu. Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) yang biasanya banyak digunakan sebagai dokumen persyaratan tertentu.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Daerah (Polres) yang berisi catatan kriminal seseorang dalam jangka waktu tertentu sampai surat keterangan ini habis masa berlakunya. Dengan kata lain, SKCK adalah catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa yang bersangkutan telah bertindak dengan baik atau tidak pernah melakukan tindak pidana atau kejahatan berdasarkan catatan kepolisian.

Berdasarkan situs resmi Polri, SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Grameds dapat memperpanjang SKCK yang kadaluarsa untuk aktivitas tertentu. Arti dari fungsi SKCK ini cukup untuk mengetahui syarat- syarat membuat SKCK yang diperlukan sebagai pelengkap persyaratan manajemen. Beberapa di antaranya adalah persyaratan penerimaan pegawai negeri sipil atau persyaratan pendaftaran CPNS atau lamaran pekerjaan pada suatu instansi swasta atau pemerintah.

Apa Itu SKCK?
Shot of an unrecognizable businessman signing paperwork in his office at home

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan hanya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, SKCK dikenal dengan sebutan Sertifikat Kelakuan Baik. Fungsi SKCK adalah untuk mencari catatan kriminal seseorang. Sejauh ini, ada dua cara untuk membuat SKCK. Pertama Masyarakat umum bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Opsi kedua adalah mendaftarkan aplikasi SKCK secara online. Perlu Grameds ketahui bahwa cara membuat SKCK ini tidak gratis, alias mengeluarkan sejumlah biaya.

Pelamar atau masyarakat umum yang ingin melakukannya harus membayar sejumlah biaya. Sebelumnya, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya dan biaya SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000, dan biaya tersebut masih berlaku. Berdasarkan situs resmi Polri di SKCK dinyatakan sebagai surat resmi yang dikeluarkan kepada pemohon atau warga melalui fitur Security Intelligence atau Intelkam.

SKCK dapat menjelaskan kegiatan kriminal atau catatan individu atau subjek data yang terkait dengan kejahatan tersebut. SKCK dapat diperpanjang jika habis masa berlakunya. SKCK berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Untuk membuat SKCK pertama kali, masyarakat umum perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Hal ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia atau orang asing. Selain itu juga telah dikutip dari website resmi Polri dan sumber lainnya, beserta tahapan dan kreasi SKCK 2021 terbaru, berikut ini syarat membuat SKCK beserta deskripsi lengkapnya yang perlu diketahui:

Syarat Membuat SKCK
Syarat membuat SKCK memiliki perbedaan untuk setiap kebutuhan pribadi atau golongan seseorang saat mendaftarkannya. Itulah sebabnya kita perlu memahami terlebih dahulu jenis syarat membuat SKCK sesuai dengan kebutuhan, seperti deskripsi berikut ini:

1. Syarat Membuat SKCK: Surat Pengantar
Pertama, Syarat membuat SKCK adalah menyiapkan surat lamaran dari Kelurahan tempat tinggal. Untuk menerima surat pengantar ini, kita harus terlebih dahulu menghubungi pihak RT setempat agar dapat membuat surat pengantar untuk pihak RW. setelah itu akan menerima surat pengantar dari RW ke Kelurahan atau Desa dengan persyaratan tersebut.

Setelah menerima surat pengantar dari RW, temui petugas Kelurahan. Kemudian akan diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk membuat SKCK.

2. Syarat Membuat SKCK: Data Diri
Harap lengkapi persyaratan ini sebelum mengajukan SKCK ke Polsek atau Polres. Bagi warga negara Indonesia (WNI), berlaku persyaratan sebagai berikut untuk perlengkapan syarat membuat SKCK:

* Fotokopi Kartu Identitas atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP atau SIM tersebut asli sebagai bukti.
* Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
* Akta Kelahiran asli atau Fotokopi Akta Kelahiran.
* Fotokopi paspor (jika ada).
* Foto 4×6 sejumlah 6 dengan latar belakang merah. Berpakaianlah dengan rapi dengan kerah dan jangan gunakan aksesori wajah atau ekspresi wajah. Orang yang berhijab harus menunjukkan seluruh wajah di foto sebagai persyaratan untuk membuat SKCK.

3. Syarat Membuat SKCK Untuk Warga Negara Asing (WNA)
Orang asing juga bisa membuat SKCK. Hal ini terkait dengan penerbitan izin tinggal tetap (visa) bagi mereka yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia. Visa yang dikeluarkan oleh situs Immigration.go.id adalah dokumen yang menyatakan izin masuk bagi warga asing. Tergantung pada jenis visanya, orang asing juga dapat bekerja di Jepang. Jenis visa yang seseorang miliki juga menentukan berapa lama orang asing dapat tinggal di negara tersebut.

Untuk mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia, orang asing harus terlebih dahulu membuat SKCK. SKCK tidak dapat dibuat di tingkat Polsek atau Polres untuk keperluan tersebut. Dengan mengacu pada tingkat pertanggungjawaban daerah, dokumen ini hanya dapat diproses oleh Mabes Polri. Juga berbagai kegiatan dan masalah administrasi, dll.

Naturalisasi kewarganegaraan atau prosedur pengangkatan anak bagi pelamar asing juga membutuhkan SKCK. Seperti dilansir situs resmi Polri, berikut persyaratan yang diperlukan untuk menerbitkan SKCK kepada orang asing di Indonesia.

* Fotokopi IMTA Kementerian Tenaga Kerja RI.
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
* Jika warga negara Indonesia (WNI), membawa fotokopi KTP dan akta nikah.
* Surat lamaran dari sponsor, perusahaan, atau agensi yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab atas orang asing.
* Fotokopi paspor
* Fotokopi Surat Tanda Daftar Polisi (STM). Siapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm. Sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto dengan pakaian sopan dan kerah.
* Dalam hal ini, foto tidak menggunakan aksesori wajah, wajah ditampilkan, dan bagi pelamar yang mengenakan selendang, foto harus menunjukkan seluruh wajah.

BACA JUGA: Cara Mengurus KTP Hilang Beserta Persyaratannya

Cara Membuat SKCK Secara Langsung Di kantor Polisi
Selain syarat membuat SKCK yang perlu Grameds ketahui adalah bisa melakukan SKCK manual dengan pihak kepolisian setempat dan pihak kepolisian setempat. Prosesnya tidak memakan waktu lama. Sebagai catatan, Grameds dapat menghubungi Polres (tingkat pemerintah atau kota) secara langsung alih- alih Polsek seperti untuk melamar pekerjaan, menyelesaikan manajemen kepegawaian atau CPNS, dan mengajukan visa atau kebutuhan antar pemerintah lainnya. Proses membuat SKCK secara langsung atau offline adalah sebagai berikut ini:

* Setelah sudah memenuhi persyaratan untuk membuat SKCK, langsung ke bagian SKCK dan daftarkan atau masukkan file yang dibuat. Grameds akan diminta untuk mengisi formulir nanti di bagian tersebut.

* Pihak Polsek akan menuntut kelengkapan persyaratan di atas sebagai bentuk integritas. Agar lebih mudah dan cepat, Grameds bisa mulai siapkan semua syarat membuat SKCK dalam format dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli jika terjadi peninjauan.

* Bagi yang sedang mempertimbangkan sidik jari, SKCK baru belum memiliki formula sidik jari, tepatnya bisa mengumpulkan sidik jari dari pihak kepolisian resor di bagian perekaman sidik jari resmi.

* Menurut pedoman polisi atau kantor polisi setempat, perekaman sidik jari ini biasanya dikenakan biaya. Namun, beberapa Polres atau Polsek telah menghapus biaya ini, jadi gratis dan tidak ada biaya sidik jari. Pastikan untuk memintanya terlebih dahulu. Mengurus SKCK di Polres akan ada proses pengambilan sidik jari yang biasanya bisa lebih cepat dari prosedur penerbitan SKCK manapun. Hal ini menunjukan pengalaman polsek dalam menangani masalah SKCK. Kemudian Polsek membuat surat rekomendasi pembuatan sidik jari di Polres.

* Setelah proses sidik jari selesai, kumpulkan berkas-berkas yang sudah disiapkan dan bayar biaya penerbitan SKCK di loket. Harap menunggu dalam antrian. Maka SKCK akan segera siap.

Cara Membuat SKCK Online
Selain datang langsung ke kantor polisi, Grameds bisa melakukan cara membuat SKCK secara online dengan mudah. Apabila seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan, pemohon tinggal mengakses sebuah situs milik Polisi Republik Indonesia pada perangkat personal komputer atau ponsel pintar dengan mudah dan cepat karena tidak perlu lagi untuk mengantre. Untuk lebih jelasnya, simak pedoman cara membuat SKCK online seperti berikut ini:

* Pada tampilan browser buka situs resmi Polisi Republik Indonesia yaitu
* Di bagian menu, klik bagian “Form Pendaftaran”.
* Perhatikan setiap kolom yg hendak diisi.
* Setelah itu, isi semua formulir yang tersedia dengan benar dan lengkap.
* Pastikan semua data yang disi dengan jelas dan lengkap.
* Biasanya pemohon akan diminta mengisi data berupa data pribadi, interaksi keluarga, taraf pendidikan, kasus pidana, karakteristik fisik, lampiran, satwil yg dituju, dan lainnya.
* Cek ulang data yg telah diisi. Usahakan tidak terdapat kesalahan penulisan atau typo.
* Pemohon mampu klik dalam bagian Satwil opsi “Jenis keperluan pembuatan SKCK”, lalu klik opsi sinkron menggunakan tujuan Grameds menciptakan SKCK.
* Unggah pas foto, sebaiknya foto tadi kualitasnya bagus.
* Berikutnya lampirkan rumus sidik jari. Pemohon mampu mendapatkannya pada tempat kerja kepolisian terdekat.
* Jika telah terisi seluruh, maka pemohon akan menerima bukti registrasi & angka buat membayar porto pembuatan SKCK online.
* Pembayaran bisa dilakukan menggunakan mengirim lewat bank BRI atau ke tempat kerja polisi terdekat.

Biaya Membuat SKCK
Setelah melengkapi semua persyaratan pembuatan SKCK dan mengunggah dokumen, pemohon akan mendapatkan kode biaya pembuatan SKCK. Kode ini digunakan untuk memproses pembayaran sesuai dengan biaya pelaksanaan SKCK.Pembuatan SKCK untuk WNI dikenakan bea masuk sebesar Rp30.000 dan pembuatan SKCK untuk WNA dikenakan bea masuk sebesar Rp60.000. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon akan menerima kode registrasi. Kode registrasi harus dibawa ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK.

Cara Memperpanjang SKCK Terbaru
SKCK yang kadaluarsa dapat diperpanjang dengan menyerahkannya ke polisi. Cara Perpanjangan SKCK dan dokumen persyaratan:

1. Harap membawa dokumen berikut ke pusat layanan SKCK semua kantor polisi. Lembar SKCK lama asli/bersertifikat (masa berlaku sampai dengan 1 tahun). 1 fotokopi KTP 1 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KK) 1 fotokopi akta kelahiran. Pasfoto berwarna terbaru 3 4×6 dengan latar belakang merah.
2. Minta formulir perpanjangan SKCK dan isikan data dengan benar.
3. Aparat kepolisian terlebih dahulu memeriksa dokumen tersebut.
4. Pelamar biasanya diharuskan membayar biaya sebesar Rp 10.000.
5. Pelamar hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima perpanjangan masa berlaku SKCK yang telah diisi.

Fungsi SKCK
1. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek
Polisi Sektor (Polsek) adalah struktur kepolisian tingkat kecamatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN atau untuk perusahaan swasta. Pada umumnya perusahaan swasta tidak memerlukan SKCK untuk kelengkapan dokumen lamaran, namun ada beberapa perusahaan besar yang mewajibkan pelamar untuk mengajukan SKCK sebagai syarat recruitment mereka.

SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek ini juga dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan jika ingin melanjutkan pendidikan, seperti sekolah dan belajar di beberapa instansi, serta persyaratan untuk pindah asrama yang dikelola pemerintah atau swasta. Di beberapa daerah, warga yang ingin pindah ke daerah lain akan diminta untuk menunjukkan SKCK yang dikeluarkan polisi untuk membuat pemberitahuan pemukiman kembali.

Selain itu, SKCK yang dikeluarkan Polsek ini juga diperlukan bagi mereka yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa dan untuk memperbarui kontrak pekerjanya, seperti Tenaga Non-PNS di Rumah Sakit Umum Daerah. SKCK yang dikeluarkan Polsek juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk penerbitan izin dagang dan untuk pembuatan bagi pelaut. Buku pelaut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara yang secara fisik menyerupai paspor. Buku pelaut memuat identitas pelaut dan digunakan sebagai dokumen perjalanan dan laporan kerja pelaut.

2. SKCK yang diterbitkan oleh Polres
Polisi Resor (Polres) adalah struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia yang satu tingkat di atas kantor polisi (Polsek), termasuk kabupaten atau kota. Secara umum, persyaratan untuk melamar Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyertakan SKCK yang dikeluarkan Polres. Dokumen SKCK yang dikeluarkan Polres juga menjadi salah satu prasyarat pendaftaran kepala desa, anggota DPRD, dan calon kepala daerah tingkat kabupaten atau masyarakat. Jika Grameds melamar perusahaan milik negara, atau jika memiliki rencana untuk menikah dengan polisi atau anggota TNI, biasanya juga memerlukan dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh Polres.

3. SKCK yang diterbitkan oleh Polda
Polisi Daerah (Polda) adalah pihak polisi yang bertanggung jawab atas Polres di tingkat negara bagian atau daerah khusus. Calon walikota atau calon DPRD tingkat provinsi wajib menyerahkan SKCK yang diterbitkan Polda.

Jika Grameds berencana untuk bepergian atau bekerja di luar negeri, maka juga perlu membuat SKCK dari Polda atau Mabes Polri. Untuk keperluan antarnegara atau luar negeri, SKCK umumnya diminta oleh kepolisian daerah terdekat. Artinya, diperlukan SKCK dari kepolisian atau Mabes Polri setempat untuk menerbitkan visa untuk keperluan di luar negeri.

BACA JUGA:

Nah, itulah penjelasan tentang syarat membuat SKCK dan cara membuatnya, baik secara langsung maupun online. Pengurusan dokumen semacam SKCK merupakan salah satu bentuk contoh pelayanan publik, terutama oleh polisi. Jika Grameds ingin belajar lebih jauh tentang pelayanan publik dan sistem kepolisian, maka bisa kunjungi koleksi buku Gramedia, di seperti rekomendasi buku berikut ini: Selamat belajar. #SahabatTanpabatas.

Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia

Pelayanan Publik&Pemerintahan Digital Indonesia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.”

* Custom log
* Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
* Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
* Tersedia dalam platform Android dan IOS
* Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
* Laporan statistik lengkap
* Aplikasi aman, praktis, dan efisien