Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang
* Selasa, 31 Desember 2019 | 04:47 WIB
* Oleh : Administrator
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah layanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Dengan membayar iuran perbulan, Anda bisa menikmati layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. Tinggal tunjukkan kartu BPJS kepada bagian pendaftaran saat Anda berobat di rumah sakit.
Tak perlu panik jika kartu BPJS Anda hilang. Anda bisa mengurus kembali surat tersebut dengan dua metode yakni online dan offline. Metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan. Anda juga tak perlu datang ke kantor BPJS untuk melakukan pencetakan kartu jika memakai metode online tersebut. Namun cara offline pun tak menjadi masalah karena prosesnya juga tak sulit.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
Cara mengurus kartu BPJS secara offline:
1. Lapor ke polisi
Pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS. Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, Sim, dan STNK. Pihak kepolisian nantinya akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda. Simpan surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratannya
Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda. Bawa persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Plus, sertakan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi. Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan. Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.
3. Pembuatan kartu baru
Setelah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS. Mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut. Anda biasanya akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas. Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.
Cara mengurus kartu BPJS secara online:
1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
2. Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
Cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id