Cara Mudah Daftar UMKM Online 2021 Secara Gratis Catat Ya
Jakarta, IDN Times – Usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan bentuk usaha yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya tidak mengherankan jika pemerintah menyebut UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi yang penting.
Dalam pengertiannya, UMKM dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Mengingat ukurannya masih kecil, UMKM bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal yang kecil juga.
Baca Juga: 4 Kunci UMKM Tembus Pasar Global, Yuk bisa yuk!
1. Pentingnya mendaftarkan UMKM
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama) Namun meski kecil, selayaknya bisnis lainnya, maka dalam menjalankan UMKM pemilik harus mendaftarkannya agar memperoleh izin usaha dan mempermudah perkembangannya ke depan. UMKM yang terdaftar juga punya peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Adapun cara mendaftar UMKM tidaklah sulit karena bisa dilakukan secara online. Di sisi lain, pendaftaran UMKM online 2021 bebas biaya alias gratis.
Banyak manfaat yang akan diperoleh dari mendaftar UMKM. Salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah, seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, akan diperlukan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM atau yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini.
Pengusaha mikro dan kecil bisa memperoleh SKU apabila mendaftar UMKM online 2021.
2. Cara mendaftar UMKM
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama) Berikut adalah langkah-langkah atau cara daftar UMKM online 2021:
1. Buat akun dan login di
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan”
3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan
4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha
5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil
6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan”
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha”
8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya”
9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya”
Pemilik UMKM juga bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Sebagai informasi, pemilik UMKM juga bisa melakukan pengecekan atau melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin Usaha yang diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, selanjutnya perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Daftar IUMK Online bagi UMKM, yang Mau Bikin Usaha Harus Tahu!
3. Proses Izin Komersial/Operasional
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama) Jika butuh proses Izin Komersial/Operasional, maka bisa melakukannya dengan cara:
1. Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional
2. Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB”
3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha”
4. Pilih “Izin Komersial/Operasional”
5. Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan”
7. Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.
Baca Juga: Cara Menjadi Agen JNE, Ini 5 Syaratnya!