Cara Perpanjang SIM Online Lokasi Syarat Dan Biayanya
Bagi para pengendara, sudah tahu cara perpanjang SIM online? Dengan layanan online, proses perpanjang SIM tak butuh waktu lama dan bisa diakses dari seluruh wilayah di Indonesia.
Sesuai dengan Perkap No.9 Tahun 2012 tentang SIM beserta lampirannya, SIM alias surat izin mengemudi hanya masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan agar SIM tetap dapat digunakan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak 14 hari atau dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis atau maksimal tiga bulan setelah masa berlaku SIM habis. Jika melewati tenggat waktu tersebut, SIM tidak dapat diperpanjang kembali dan kamu harus membuat SIM baru.
Tentu merepotkan jika harus kembali mengikuti serangkaian ujian di Satpas (satuan penyelenggaraan pelayanan SIM) demi mendapatkan SIM baru. Biaya pembuatan SIM baru pun hampir dua kali lipat biaya perpanjangan SIM.Oleh sebab itu, perpanjangan SIM online jangan sampai terlewatkan.
Kebijakan SIM online sebetulnya telah berlaku sejak Oktober 2015 lalu. Hal ini tentu saja membuat proses perpanjangan SIM online tak lagi membebani masyarakat. Namun, sekalipun berbasis online, kamu tetap harus datang ke kantor polisi atau samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) terdekat.
Pada dasarnya, layanan SIM online menghubungkan Satpas di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM ataupun membuat SIM baru di Satpas mana pun, tanpa terikat KTP domisili.
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs Korlantas, sehingga kamu tak perlu mengantre lama seperti pendaftaran melalui loket offline. Umumnya, waktu perpanjangan SIM online membutuhkan waktu antara menit.
Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM online termasuk ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan demikian, tarif pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM online telah diatur pemerintah dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010. Berikut daftar lengkapnya:
* Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu.
* Biaya pembuatan SIM B I baru sebesar Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu.
* Biaya pembuatan SIM B II baru sebesar Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu.
* Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM sebesar Rp 75 ribu.
* Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50 ribu dan perpanjangan SIM sebesar Rp 30 ribu.
Perlu diketahui bahwa layanan perpanjangan SIM online hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara, pendaftaran perpanjangan SIM jenis lain tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) terdekat atau samsat keliling.
Selain biaya resmi perpanjangan SIM online, kamu juga perlu menyiapkan uang sebesar Rp ribu untuk biaya kesehatan dan Rp 30 ribu untuk biaya asuransi. Adapun, persyaratan administrasi yang harus disiapkan adalah, sebagai berikut:
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM
1. KTP asli yang masih berlaku.
2. SIM lama yang ingin diperpanjang.
3. Surat keterangan kesehatan mata.
Cara perpanjang SIM online
1. Melakukan registrasi online
* Buka situs resmi Korlantas, pilih bagian “Regident”, “SIM”, lalu klik “Registrasi”.
* Ikuti setiap instruksi dan lengkapi informasi yang diminta. Jangan lupa, pilih tanggal kedatangan dan lokasi kantor Satpas yang diinginkan. Lalu klik “Submit”.
* Jika sudah, kamu akan mendapatkan konfirmasi bahwa registrasi telah berhasil dilakukan. Konfirmasi ini juga akan dikirim secara otomatis ke dalam email-mu.
2. Bayar biaya perpanjangan SIM
Lakukan pembayaran perpanjang SIM online melalui ATM, e-banking, ataupun transaksi melalui teller bank.
3. Kunjungi Satpas pilihan
Datanglah ke Satpas yang telah dipilih saat registrasi dengan membawa surat konfirmasi pendaftaran, bukti pembayaran, dan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
4. Lakukan tes kesehatan di loket yang tersedia
Tunggulah beberapa menit sampai kamu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, meliputi tekanan darah dan tes buta warna.
Sebagai informasi, selain di loket pemeriksaan yang tersedia di Satpas atau gerai SIM, tes kesehatan juga dapat dilakukan di puskesmas, rumah sakit, ataupun klinik. Jika kamu melakukan tes kesehatan di tempat lain, jangan lupa membawa surat keterangan sehat dari dokter bersama dokumen persyaratan lainnya.
5. Melakukan identifikasi dan verifikasi
Selanjutnya, pihak kepolisian akan mengecek kesesuaian data pada berkas dengan data yang telah kamu input saat pendaftaran online. Jika sudah sesuai, kamu akan menjalani proses identifikasi dan verifikasi, meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
6. Mengambil SIM baru
Tahap terakhir, tunggu sebentar sampai namamu dipanggil untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Mudah bukan?
(Baca: Begini Mudahnya Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas)
Daftar lokasi layanan perpanjangan SIM di Jakarta
Selain di kantor Satpas, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM online melalui gerai hingga mobil SIM keliling alias Simling. Cari tahu lokasi layanan yang terdekat dengan lokasimu. Cek daftarnya berikut ini:
Kantor Satpas di wilayah Jakarta:
1. Jakarta Selatan
Kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Jl. Wijaya II No.42, RT.2/RW.1, Pulo, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. . Jakarta Timur
Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur. Jl. Matraman Raya No.224, RT.4/RW.6, Bali Mester, Jatinegara, Kota Jakarta Timur. . Jakarta Utara
Kantor Polsek Tanjung Priok. Jl. Gorontalo Raya No.1, RT.12/RW.1, Sungai Bambu, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara. . Jakarta Barat
Kantor Satpas Daan Mogot KM 11. Jl. Daan Mogot KM.11, RT.3/RW.4, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Kota Jakarta Barat. . Jakarta Pusat
Kantor Polsek Kemayoran. Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.
Gerai SIM
Layanan gerai SIM umumnya buka dari setiap hari, termasuk hari Minggu (pada beberapa lokasi). Jam pelayanan perpanjangan SIM mulai dari pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Jumat atau pukul 08.00-11.00 pada hari Sabtu.
1. Gerai SIM Mal Artha Gading
Jalan Boulevard Artha Gading nomor 1, Kelapa Gading Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara. . Gerai SIM Pluit Village
Jalan Pluit Permai nomor 60, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. . Gerai SIM Lippo Mal Puri
Jalan Puti Indah Raya Blok U 1, Puti Indah, Kembangan, Jakarta Barat. . Gerai SIM Mal Taman Palem
Jalan Kamal Raya B/60, Cengkareng, Jakarta Barat. . Gerai SIM Gandaria City
Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. . Gerai SIM Blok M Square
Mall Blok M Square Lantai 3, Jalan Melawai Raya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. . Mal Pelayanan Publik
Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan. . Gerai SIM Tamini Square
Jalan Taman Mini Raya, Garuda Pinang Ranti, Jakarta Timur.
SIM Keliling (Simling)
1. Honda Dewi Sartika. Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
2. Polsubsektor Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara.
3. Polsubsektor Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
4. LTC Glodok, Jakarta Barat.
5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
6. Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Cara perpanjang SIM online: praktis dengan biaya terjangkau
Dengan layanan online, tak perlu tergiur jasa calo yang menawarkan jasa perpanjangan SIM dengan harga berkali-kali lipat lebih tinggi. Cukup luangkan waktu setidaknya 30 menit untuk mengurus perpanjangan SIM online sendiri. Tak perlu khawatir ada dana “siluman” yang perlu dibayarkan, sebab pembayaran dilakukan secara transparan dengan nominal yang telah diketahui di awal.
(Baca: 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa ke Kantor)
Jika masa berlaku SIM-mu akan habis dalam dua minggu dari sekarang atau bahkan kurang, jangan tunda-tunda lagi, lakukan perpanjangan SIM online agar SIM tetap bisa digunakan. Dengan begitu, kamu bisa berkendara dengan tenang tanpa khawatir kena tilang.
Selamat mencoba!