DJP Tutup ESPT Begini Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menutup saluran pelaporan pajak melalui aplikasi e-SPT DJP Online. Kalau aplikasi e SPT tidak digunakan lagi, lalu bagaimana cara membuat eSPT 1771 terbaru dan cara lapor SPT Tahunan Badan online?

Karena e-SPT DJP telah ditutup, maka Anda tidak perlu lagi melakukan update eSPT PPh Badan dan instal eSPT PPh Tahunan Badan rupiah maupun cara membuat database eSPT Tahunan Badan di apikasi e-SPT lagi.

Penutupan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-SPT DJP ini dilakukan secara bertahap pada kuartal pertama 2022.

Berikut tahapan penutupan aplikasi e-SPT DJP:

* 28 Februari 2022 : e-SPT DJP ditutup untuk formulir SPT 1770S, 1770, dan * 30 Maret 2022 : e-SPT DJP ditutup untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus WP Migas

Selanjutnya, Ditjen Pajak mengalihkan pelaporan SPT Tahunan ke e-Filing dan e-Form DJP serta layanan yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti e-SPT Tahunan Badan Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP.

Melalui Klikpajak.id, lapor SPT Tahunan Badan online, Anda bisa langsung cara membuat SPT tahunan badan atau Formulir 1771 tanpa install aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan atau download SPT Tahunan Badan seperti cara pembuatan SPT Tahunan Badan sebelum aplikasi e-SPT DJP dihapus.

> “#KawanPajak, selepas 28 Februari 2022, DJP tidak melanjutkan lagi layanan pelaporan SPT elektronik menggunakan e-SPT.” —Cuit akun @DitjenPajakRI.

Seperti kita tahu, dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) diperlukan Formulir 1771. Formulir eSPT PPh Badan 1771 selama ini dibuat melalui aplikasi eSPT DJP dengan cara instal eSPT PPh Badan rupiah atau download eSPT Tahunan Badan rupiah terlebih dahulu.

Jadi, e-SPT adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat formulir eSPT Tahunan Badan rupiah dengan download eSPT PPh Tahunan Badan rupiah saat akan menyampaikan SPT Tahunan Badan online. Setelah membuat Formulir 1771, tahap berikutnya baru ke proses melaporkan SPT Badan 1771 tersebut.

Artinya, ada dua tahapan yang harus dilakukan dalam proses pelaporan SPT Tahunan Badan ini, yakni membuat SPT di eSPT PPh Badan atau download SPT Tahunan Badan dengan cara install aplikasi eSPT DJP dan melampirkan Formulir e-SPT Tahunan PPh Badan 1771 itu pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Pada saat akan melaporkan SPT pajak melalui e-SPT Badan DJP, perlu melakukan update eSPT PPh Badan apabila terdapat pembaruan sistem oleh Ditjen Pajak.

> Kini, cara-cara tersebut sudah tidak diperlukan seiring dengan penutupan saluran akses pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT DJP.

Cara lapor SPT Tahunan PPh Badan kini makin simpel hanya dalam satu platform melalui fitur Lapor SPT Badan Online Klikpajak.

Sekelumit tentang SPT Badan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan

Nah, bagaimana langkah-langkah membuat SPT Badan Formulir 1771 seiring ditutupnya aplikasi e-SPT DJP ini?

Terus simak penjelasan dari Mekari Klikpajak di bawah ini dan temukan tutorial eSPT Tahunan Badan terbaru sebagai cara melaporkan SPT Tahunan Badan.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id juga akan mengulas penjelasan umum SPT Badan sebelum masuk pada tutorial cara lapor SPT Tahunan Badan tanpa install aplikasi eSPT Tahunan Badan rupiah untuk membuat SPT PPh Badan 1771 pasca ditutupnya aplikasi e-SPT DJP.

Setiap tahunnya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Wajib Pajak Badan ( WP Badan ) harus melaporkan pajak yang dibayarkan.

Meski sama-sama dilaporkan setiap awal tahun, ada sedikit perbedaan antara pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Jika lapor pajak online SPT Tahunan Pribadi di e-Filing pajak mulai 1 Januari hingga 31 Maret, sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui e-SPT Tahunan Badan lebih lama sebulan, yakni mulai 1 Januari hingga 30 April.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang dilaporkan setiap awal tahun ini merupakan penyampaian atas kewajiban pembayaran pajak untuk Tahun Pajak sebelumnya.

Guna lebih memahami tentang kapan waktunya lapor SPT Tahunan Badan online, begini gambarannya;

SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021, harus disampaikan pada Januari-April 2022.

Sedangkan SPT Tahunan Pajak Badan Tahun Pajak 2022 harus dilaporkan pada Januari-April 2023.

Tapi ingat, penyampaian eSPT Tahunan Badan rupiah itu tidak sesederhana pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

> Maksudnya, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan, salah satunya adalah laporan keuangan usaha atau perusahaan.

Tentu saja, laporan keuangan ini haruslah benar untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan dan lainnya.

Tak perlu berlama-lama lagi, Klikpajak.id akan memberikan panduan tutorial cara lapor SPT Tahunan Badan online dan cara buat e-SPT Tahunan PPh Badan atau download SPT Tahunan Badan Formulir 1771 tanpa install eSPT PPh Badan atau pasca aplikasi e-SPT ditutup DJP.

Sekilas tentang eSPT Tahunan Badan Rupiah & Aplikasi e-SPT yang Ditutup DJP
Seperti yang sudah disinggung di atas, eSPT PPh Badan adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat SPT elektronik atau eSPT Tahunan PPh Badan rupiah Formulir 1771 dengan cara install dan update eSPT PPh Badan atau download SPT Tahunan Badan.

Membuat Formulir SPT Badan 1771 dengan cara install aplikasi ini apabila pembuatan SPT 1771 ini melalui aplikasi eSPT DJP.

Guna meningkatkan pelayanan perpajakan, DJP menggandeng PJAP atau ASP seperti Klikpajak by Mekari untuk semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan Badan.

> Mungkin yang jadi pertanyaan, apa sih perbedaan eSPT DJP dan eSPT PPh Badan Klikpajak?

Karena DJP sudah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan ke ASP mitranya yakni eSPT PPh Tahunan Badan Klikpajak, tentu ada sejumlah perbedaan yang semakin mempermudah pelaporan SPT.

Perbedaan lapor SPT Tahunan Badan di eSPT PPh Badan DJP dengan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak adalah:

* e-SPT Tahunan Badan Klikpajak memiliki tampilan yang user friendly, sehingga proses lapor SPT Tahunan Badan lebih mudah
* Cara lapor SPT Tahunan Badan online di e-SPT Tahunan Badan Klikpajak lebih simpel
* Melalui cara lapor SPT Tahunan Badan online di Klikpajak jadi mudah cek file atau melihat history sebelumnya
* Bisa download PDF dari hasil lapor SPT Badan di e-SPT Tahunan Badan Klikpajak
* Melalui e-SPT Tahunan Badan Klikpajak, bisa membuat e-SPT Tahunan PPh Badan atau formulir 1771 tanpa install aplikasi eSPT PPh badan

Ini adalah hanya sebagian kecil kemudahan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui eSPT Tahunan Badan rupiah Klikpajak.

Ada beberapa keunggulan lain yang manfaatnya dapat Anda rasakan saat lapor SPT PPh Badan online di aplikasi pajak online Klikpajak sebagai mitra resmi DJP yang terintegrasi.

Satu hal yang pasti, kelola pajak bisnis makin praktis karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Itulah sejumlah keuntungan laporan SPT pajak badan online di Klikpajak.

Selanjutnya, mungkin masih ada yang bertanya-tanya apa itu eSPT Tahunan Badan rupiah atau eSPT PPh Tahunan Badan rupiah.

Ketahui di siniTarif PPh Badan Terbaru sesuai UU HPP

Apa itu eSPT Tahunan Badan rupiah?
Sama seperti penjelasan tentang aplikasi eSPT PPh Badan di atas, yang dimaksud eSPT Tahunan Badan rupiah atau aplikasi eSPT PPh Tahunan Badan rupiah adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk mempermudah wajib pajak dalam memperhitungkan dan menetapkan besar pajak penghasilan terutang dan dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dalam mata uang rupiah.

Karena memang pelaporan SPT Tahunan Badan harus dalam mata uang rupiah sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundangan perpajakan di Indonesia.

Ilustrasi WP Badan melakukan cara lapor eSPT Tahunan Badan rupiah tanpa install dan update eSPT PPh Badan

Keuntungan Cara Membuat Database eSPT Tahunan Badan & Persiapan Lapor eSPT PPh Badan Online di Klikpajak
Ada beberapa manfaat yang Anda dapatkan dengan menggunakan cara lapor SPT Tahunan Badan online melalui e-SPT PPh Badan Online Klikpajak.

Seperti diketahui, untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, terlebih dahulu harus melalui tahapan cara membuat database eSPT Tahunan Badan atau perusahaan.

Nah, untuk dapat melakukan cara membuat database eSPT Tahunan Badan atau database eSPT 1771 Tahunan Badan atau perusahaan, sebelumnya harus istall eSPT 1771 terlebih dahulu di aplikasi e-SPT DJP.

Baca juga tentangAturan Baru Pelaporan SPT Tahunan Online Badan atau Perusahaan

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa seiring penutupan aplikasi e-SPT DJP, maka wajib pajak tidak pelu lagi melakukan download aplikasi e SPT DJP.

Dengan tidak perlu melakukan download dan install aplikasi e SPT DJP, maka wajib pajak juga tidak perlu update eSPT PPh Badan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan.

Kini, pelaporan SPT Tahunan Badan terbebas dari tahapan melakukan cara install eSPT, download aplikasi maupun update eSPT PPh Badan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan online.

Baca Juga:Ketahui Tarif PPh Terutang dan Model Perhitungannya

b. Keuntungan Cara Lapor Pajak Badan Online di
Apa sajakah keuntungan dari cara lapor pajak online eSPT Tahunan Badan rupiah di eSPT PPh Tahunan Badan rupiah Klikpajak?

1. Membuat Database SPT Tahunan Badan dalam satu platform

Seperti diketahui, sebelum aplikasi e-SPT DJP ditutup, untuk melaporkan SPT Tahunan Badan melalui DJP online perlu melakukan install e-SPT dan update eSPT PPh Badan pada perangkat komputeratau laptop.

Setidaknya, spesifikasi perangkat komputer haruslah minimal sesuai standar yang memadahi dan sistem operasi terbaru agar dapat install eSPT PPh Tahunann Badan rupiah DJP.

Namun, dengan eSPT PPh Badan Klikpajak, tidak perlu lagi melakukan install maupun update eSPT Tahunan Badan rupiah karena eSPT PPh Tahunan Badan Klikpajak berbasis web yang dapat digunakan langsung tanpa install aplikasi eSPT Tahunan Badan rupiah.

2. Proses lapor SPT tidak ribet

Tidak ribet saat lapor SPT Tahunan Pajak Badan, karena selain tak perlu install aplikasi e-SPT, melalui eSPT Tahunan Badan rupiah Klikpajak, Anda dapat menemukan cara lapor pajak online SPT Tahunan Badan dengan cara yang simpel tanpa update eSPT PPh Badan.

> Sebab mulai dari proses bayar hingga lapor pajak hanya dilakukan dalam satu sistem yang terpusat dan terintegrasi.

Anda tidak perlu keluar masuk platform untuk lapor SPT Tahunan Badan dan membayar kekurangan pajak terutang.

Panduan langkah-langkah cara SPT Tahunan Badan di e-SPT Tahunan Badan Klikpajak tanpa install eSPT PPh Badan juga sangat mudah dan sederhana.

2. Bukti lapor SPT tersimpan aman

Tidak usaha panik saat kehilangan laptop atau komputer yang berisi semua data perpajakan Anda, termasuk bukti lapor pajak.

Dengan menggunakan Klikpajak, Anda tidak perlu bingung harus menyimpan di mana semua data perpajakan penting termasuk histori lapor pajak tahunan badan online.

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur Arsip Pajak yang dapat menyimpan riwayat lapor pajak tahunan badan online maupun aktivitas perpajakan lainnya dan dapat mengaksesnya kapan saja dibutuhkan.

Jadi, dengan Klikpajak.id, Anda tidak akan kesulitan mencari file pajak yang telah dilaporkan atau dibayarkan sebelumnya.

3. Bukti lapor pajak resmi dari DJP

Tidak perlu khawatir bukti lapor SPT pajak tidak sesuai atau merasa belum terlaporkan ke DJP.

Sebab aplikasi pajak online Klikpajak.id bersifat real time yang terhubung langsung dengan sistem DJP.

4. Lapor SPT di eSPT Tahunan Badan Klikpajak, gratis!

> Dari sekian banyak manfaat yang Anda dapatkan melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP ini, lapor eSPT Tahunan Badan rupiah di eSPT PPh Tahunan Badan Klikpajak juga gratis selamanya.

5. Mudah lihat jadwal bayar dan lapor SPT pajak di Kalender Klikpajak

Sebagai Wajib Pajak Badan, tentunya memiliki kewajiban lapor SPT PPh Masa.

Untuk menghindari sanksi denda telat bayar pajak ataupun terlambat lapor SPT pajak, Klikpajak menyediakan kalender saku di Kalender Klikpajak.

Anda dapat mengecek jadwal lapor ataupun bayar pajak kapan saja lebih mudah dan terhindar dari sanksi denda akibat terlambat bayar dan lapor pajak.

Gunakan cara lapor pajak online untuk menghindari denda tersebut.

Note:Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

Ketahui Tarif Sanksi Pajak Terbaru Sesuai UU Cipta Kerja

Perlu diingat, aturan pengenaan sanksi denda telat lapor atau bayar pajak sudah berubah.

Terbaru, ketentuan tarif sanksi pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI 7 days repo reserve rate).

Tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung besar sanksi pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan berlaku.

> “Jadi, tarif sanksi denda ini akan berbeda-beda setiap bulannya tergantung besar tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menkeu.”

Di mana penggunaan cara lapor pajak secara online bisa menghindarkan terkena denda karena bisa dilakukan dari mana saja.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.

Persiapan Cara Lapor eSPT PPh Badan
Sebelum dapat langsung melaporkan SPT Tahunan Badan, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan beberapa hal yang diperlukan agar cara lapor pajak tahunan badan online berjalan lancar.

Apa saja yang harus disiapkan sebelum pelaporan SPT Tahunan Pajak Badan?

Siapkan hal berikut ini agar cara lapor pajak tahunan badan online Badan di e SPT PPh Badan tanpa hambatan:

1. Menyiapkan NPWP Badan

Syarat pertama untuk dapat lapor SPT Tahunan Badan di eFiling Badan adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Badan.

Belum memiliki NPWP Badan?

2. Siapkan Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik diterbitkan DJP sebagai identitas wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisi identitas WP dan digunakan untuk melakukan berbagai layanan pajak secara elektronik.

Layanan elektronik perpajakan ini bermacam-macam, mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Filing Badan dan lainnya.

Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Elektronik?

3. Menyiapkan file CSV Formulir Jenis formulir SPT Badan adalah Formulir 1771.

Sebagai salah satu syarat lapor SPT Tahunan Badan adalah melampirkan file CSV (Comma Seperated Value) yang didapat dari pengajuan Formulir 1771 ke DJP.

Bagaimana cara mendapatkan file CSV di e-SPT guna lapor pajak online?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, melalui e-SPT Tahunan Badan Klikpajak, kini cara membuat database eSPT tahunan badan 1771 dapat langsung melalui fitur lapor pajak badan melalui fitur SPT Tahunan Badan Klikpajak tanpa install aplikasi dan update eSPT PPh Badan.

> Anda hanya perlu terkoneksi dengan internet, membuat SPT 1771 dan lapor SPT PPh Badan hanya dalam satu langkah dalam platform yang sama melalui fitur e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.tanpa download e SPT 1771 badan di aplikasi eSPT DJP.

4. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sepertinya yang telah disinggung di atas bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi.

Ada banyak dokumen yang harus disiapkan agar cara lapor pajak online SPT Tahunan Badan di eFiling Badan ini agar pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan dapat berjalan dengan lancar.

a. Dokumen untuk lapor SPT Tahunan Badan

Berikut adalah dokumen dalam lapor SPT Tahunan Badan:

1. Laporan Keuangan berupa:

2. Daftar Penyusutan

3. Bukti Setor Angsuran PPh 25

b. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya yang bersifat optional

Rincian dokumen dalam laporan keuangan yang harus disiapkan sebelum untuk melakukan cara lapor pajak SPT Tahunan Badan di e-SPT Tahunan Badan online adalah:

* Arsip SPT Tahunan Badan 1771 Tahun sebelumnya beserta lampirannya
* Arsip SPT Masa PPN termasuk semua Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran periode Januari s/d Desember
* Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s/d Desember
* Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember
* Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa periode Januari s/d Desember
* Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember
* Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Namun jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari s/d Desember
* Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember
* Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik
* Akte pendirian dan/atau akte perubahannya
* Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain
* Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
* Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha
* Pencocokan untuk komponen neraca
* Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir > “Dari semua dokumen di atas, susun dalam sebuah file PDF Laporan Keuangan & dokumen lainnya untuk diupload pada tahap pengisian SPT nanti.”

Buat Kode Billing langsung bayar atau setor pajak di e-Billing Klikpajak. Gratis!

4. Daftar Akun Klikpajak

Langkah berikutnya dalam persiapan cara lapor pajak SPT Tahunan Badan di eSPT PPh Badan adalah memiliki akun Klikpajak online.

Untuk daftar Akun Klikpajak untuk lapor SPT Tahunan Badan dan cara membuat database eSPT tahunan badan, Sobat Klikpajak harus menyiapkan berikut ini:

* Email aktif
* Nomor telepon
* NPWP Badan dan Sertifikat Elektronik

Berikut cara daftar Akun Klikpajak untuk lapor SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan rupiah:

1. Masuk ke situs resmiKlikpajak.id, lalu klik “Daftar Gratis Sekarang”.

2. Kemudian isi data diri Anda sesuai pada kolom tertera, di antaranya Nama Lengkap, Email, membuat Kata Sandi (Password), dan Nomor Telepon, seperti gambar di bawah ini.

Jangan lupa mencentang captcha “I’m not a robot”, lalu klik “Daftar”.

3. Langkah cara lapor pajak online lewat klikpajak berikutnya akan ada pemberitahuan bahwa email konfirmasi berhasil dikirim.

4. Anda akan menerima email dari no- untuk verifikasi email.

5. Cek email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran akun Klikpajak Anda.

6. Klik “Verifikasi email saya”, berikutnya akan diarahkan pada login akun Klikpajak Anda.

Setelah ini baru mulai bisa melakukan cara lapor pajak tahunan badan online menggunakan eSPT lewat Klikpajak tanpa melewati tahapan cara instal eSPT tahunan badan maupun download e-SPT PPh Badan juga cara update eSPT PPh Badan.

5. Registrasi Sertifikat Elektronik di Klikpajak

Setelah berhasil daftar Akun Klikpajak, langkah berikutnya mendaftarkan Sertifikat Elektronik yang Anda dapatkan dari DJP ke Klikpajak.

Berikut cara registrasi Sertifikat Elektronik di Klikpajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan Anda:

1. Login ke akun Klikpajak Anda melalui link /login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.

2. Jika Anda sudah masuk ke halaman utama (Home), klik menu “Daftar Sertifikat Elektronik”.

3. Pada halaman Daftar Sertifikat Elektronik, Anda diminta untuk meng-upload Sertifikat Elektronik yang didapatkan dari DJP sebelumnya untuk melanjutkan cara lapor pajak badan online.

Kemudian masukkan Passphrase dan centang “Dengan menekan tombol daftarkan, Anda menyetujui syarat & ketentuan Klikpajak, dan mengizinkan Klikpajak untuk menyimpan Sertifikat Elektronik Anda.”

4. Setelah melengkapi data yang diminta, klik “Daftarkan”, maka pendaftaran e SPT PPh untuk dapat melakaukan cara lapor pajak badan online eSPT 1771 terbaru berhasil.

Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman “Lapor Pajak” untuk melaporkan SPT 1771.

Baca juga tentangCara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT Setelah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan Badan, berikutnya adalah cara menggunakan eSPT Klikpajak dan mulai melaporkan SPT tahunan badan.

Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan Badan online tanpa cara install aplikasi dan update eSPT PPh Badan atau download eSPT Tahunan Badan rupiah untuk buat Formulir SPT 1771 atau cara membuat database eSPT tahunan badan:

A. Masuk ke halaman “Lapor Pajak” di eSPT PPh Badan Klikpajak
1. Login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui /login, lalu masukkan “email dan password” yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.

2. Setelah Anda selesai registrasi, Anda akan langsung dibawa menuju ke dashboard dari Klikpajak.

Untuk masuk ke halaman SPT 1771, Anda dapat mengakses melalui menu “Lapor Pajak” dan pilih “SPT Tahunan Badan”.

B. Lengkapi Profil eSPT PPh Badan
Sebelum membuat SPT 1771 dan melakukan cara lapor SPT Tahunan Badan online, Anda perlu melengkapi Profil (Informasi Penandatanganan SPT 1771) dengan cara:

1. Masuk ke halaman Pengaturan dan pilih “Penandatangan SPT 1771″ di sidebar-nya, seperti gambar di bawah.

2. Field NPWP WP, Nama WP, Alamat, Kode Pos, Telepon, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), Tahun Buku mulai, Tahun Buku selesai, Nama Penandatangan dan NPWP Penandatangan wajib diisi.

3. Tahun Buku mulai harus lebih kecil dari Tahun Buku selesai dan rentang bulannya harus 12.

Buat eBupot dan lapor SPT PPh 23/26 lebih mudah dan cepat hanya karena dapat menarik data langsung dari laporan keuangan online. Buktikan sekarang hanya di e-Bupot Unifikasi Klikpajak!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

C. Cara Membuat SPT 1771 tanpa Install eSPT PPh Badan
Tahap berikutnya untuk cara lapor SPT Tahunan PPh Badan adalah Anda harus membuat SPT 1771 tanpa install eSPT DJP PPh Badan:

1. Klik menu “Lapor Pajak” kemudian pilih “SPT 1771″, akan muncul halaman seperti gambar di bawah.

2. Klik tombol “Buat SPT” dan akan muncul pop up “Buat SPT”.

3. Setelah pop up muncul, Anda bisa memilih tahun pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016.

4. Status SPT bisa dipilih Normal ataupun Pembetulan.

Jika pilih Normal maka Pembetulan ke- adalah “0” dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimum 1.

Setelah isi semua field yang dibutuhkan, Anda bisa klik “Simpan dan akan diarahkan ke halaman detail SPT seperti gambar di bawah.

D. Mengisi Lampiran Laporan Keuangan di eSPT PPh Badan
Langkah cara lapor pajak online selanjutnya, Anda akan masuk pada halaman pengisian pada halaman Laporan Keuangan saat lapor SPT Tahunan Badan eSPT 1771 terbaru di e SPT PPh Badan Klikpajak:

1. Setelah Anda berada di halaman Laporan Keuangan, bisa memilih Jenis Laporan Keuangan yang dibutuhkan.

Field pengisian pada Neraca Aktiva, Neraca Kewajiban, Laba/Rugi juga akan disesuaikan dan perhitungan yang ada akan otomatis dilakukan oleh sistem Klikpajak.

2. Untuk menambah data di Hubungan Istimewa, klik tombol “Tambah Data”:

3. Setelah klik Tambah Data, akan tampil isian di dalam tabel seperti gambar di bawah.

4. Jika Anda sudah mengisi semua field, klik “Simpan” untuk menyimpan datanya.

5. Data di Laporan Keuangan – Hubungan Istimewa harus sama dengan data di Lampiran Khusus 3A I.

Baca Juga : Tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot Klikpajak

E. Masuk ke Lampiran Khusus 1A
Untuk menuju ke halaman Lampiran Khusus 1A, Anda dapat mengklik dropdown Lampiran Khusus di sidebar dan pilih “LK – 1A”.

1. Pada Lampiran Khusus 1A terdapat 2 tabel yaitu, Tabel “Daftar Penyusutan Fiskal” dan “Daftar Amortisasi Fiskal”.

2. Untuk menambahkan data pada Daftar Penyusutan Fiskal, Anda dapat mengklik button “Tambah Data” dan akan muncul pop up tambah penyusutan seperti gambar di bawah.

3. Anda dapat mengisi sesuai data yang dimiliki dan klik “Simpan” untuk menyimpan data.

[ artikel cara lapor efiling juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

4. Untuk menambahkan data pada Daftar Amortisasi Fiskal, Anda dapat klik tombol “Tambah Data” dan akan muncul pop upseperti di bawah ini.

5. Sobat Klikpajak dapat mengisi sesuai data yang dimiliki dan klik “Simpan” untuk menyimpan data.

F. Masuk ke Lampiran Khusus 2A
Berikutnya Sobat Klikpajak dapat masuk ke Lampiran Khusus 2A dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:

1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 2A, Anda dapat klik “LK – 2A”pada sidebar.

2. Untuk menambah data, Anda bisa klik tombol “Tambah Data” dan akan muncul pop up berikut.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

3. Pengguna dapat mengisi data Rugi/laba neto fiskal 10 tahun terakhir sesuai keperluan dan klik “Simpan”. Data akan terlampir pada tabel.

4. ika data Rugi/Laba Neto Fiskal ada yang salah dan ingin diubah, Anda bisa klik “Ubah Data” yang akan menampilkan pop up sebelumnya, lalu dapat mengubah data yang diinginkan.

5. Untuk kolom tahun pada tabel, Anda bisa isi sesuai data. Jumlah akan terhitung otomatis oleh sistem Klikpajak.

G. Masuk ke Lampiran Khusus 3A
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 3A, Anda bisa klik “LK – 3A” pada sidebar.

2. LK – 3A memiliki 2 tabel, yaitu Daftar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan Rincian transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Untuk menambah data, Anda bisa klik “Tambah Data”, maka kolom kosong pada tabel dapat diisi dan klik “Simpan” untuk menyimpan data.

3. Data pada Bagian 3A harus sama dengan data di Laporan Keuangan – Hubungan Istimewa.

4. Setelah selesai mengisi Bagian 3A, Anda bisa lanjut ke Bagian 3A-1 dengan cara mengklik tab-nya.

[ artikel cara lapor efiling juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

5. Di Bagian 3A-1 ini Anda hanya perlu memilih pernyataan yang sesuai dengan kebutuhan.

6. Setelah selesai memilih, Anda bisa ke Bagian 3A-2 dengan cara mengkliknya.

7. Di Bagian 3A-2, Anda bisa menambahkan data dengan klik “Tambah Data” dan mengisinya. Klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data.

H. Masuk ke Lampiran Khusus 4A
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 4A, pengguna bisa klik “LK – 4A” pada sidebar.

2. Pada Lampiran Khusus 4A, Anda dapat mengisinya sesuai data yang dimiliki.

I. Masuk Lampiran Khusus 5A

1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 5A, Anda bisa klik “LK – 5A” pada sidebar.

[ artikel cara lapor efiling juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

2. Untuk menambahkan data cabang, Anda dapat mengklik “Tambah Data” yang akan menampilkan row isian dalam tabel.

J. Masuk ke Lampiran Khusus 6A
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 6A, Sobat Klikpajak bisa klik “LK – 6A” pada sidebar.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

2. Anda dapat melengkapi form sesuai data yang Anda miliki.

K. Masuk ke Lampiran Khusus 7A
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Khusus 7A, Anda bisa klik “LK – 7A” pada sidebar.

2. Untuk menambahkan data pada Lampiran Khusus 7A, Anda dapat klik “Tambah Data”, maka akan muncul row isian pada tabel.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

Baca juga Perbedaan e SPT Masa PPN dan eSPT Masa PPh

L. Masuk ke Lampiran I SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran I, Anda bisa klik dropdown pada Lampiran dan pilih Lampiran I pada sidebar.

2. Pada Lampiran I Halaman 1, Anda dapat menginput data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain, akan dikalkulasi otomatis oleh sistem Klikpajak.

3. Setelah selesai mengisi Halaman 1, Anda bisa lanjut ke Lampiran I Halaman 2 dengan mengklik tab-nya.

4. Pada Lampiran I Halaman 2, Anda bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

5. Setelah selesai mengisi Halaman 2, Anda dapat lanjut ke Lampiran I Halaman 3 dengan mengklik tab-nya.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 ]

6. Pada Lampiran I Halaman 3, Anda bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

7. Jika pada Lampiran I ada field yang nilainya harus sama dengan nilai dari lampiran lain, maka akan terisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

Baca juga regulasi perpajakan terbaru di sini, Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

M. Masuk ke Lampiran II SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran II, pengguna bisa pilih “Lampiran II” pada sidebar.

2. Pada Lampiran II, Anda bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

N. Masuk ke Lampiran III SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran III, pengguna bisa pilih “Lampiran III” pada sidebar.

2. Untuk menambahkan data pada Lampiran III, Anda dapat klik “Tambah Data”.

Pop up akan muncul. Anda dapat me-input data sesuai data yang dimiliki.

[ artikel cara membuata database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

O. Masuk ke Lampiran IV SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran IV, Anda bisa pilih “Lampiran IV” pada sidebar.

2. Pada Lampiran IV Halaman 1, Anda bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

3. Setelah selesai mengisi Halaman 1, Anda bisa lanjut ke Lampiran IV Halaman 2 dengan mengklik tab-nya.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

4. Pada Lampiran IV Halaman 2, Anda dapat input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

Baca jugaCara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah

P. Masuk ke Lampiran V SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran V, Anda bisa pilih Lampiran V pada sidebar.

2. Pada Lampiran V, Anda bisa input data dengan klik “Tambah Data” yang akan menampilkan row isian di dalam tabel. Isi sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

[ artikel cara lapor efiling juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

Q. Masuk ke Lampiran VI SPT Tahunan Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran VI, pengguna bisa pilih “Lampiran VI” pada sidebar.

2. Pada Lampiran VI pengguna bisa input data dengan klik “Tambah Data” yang akan menampilkan row isian di dalam tabel dan isi sesuai data yang dimiliki.

R. Masuk ke Surat Setoran Pajak (SSP) e-SPT Tahunan PPh Badan
1. Untuk masuk ke halaman Surat Setoran Pajak, Anda bisa pilih “Surat Setoran Pajak” pada sidebar.

2. Untuk menambahkan data pada Surat setoran pajak, pengguna dapat klik “Tambah Data”. Pop up akan muncul.

3. Surat Setoran Pajak dapat diisi hanya jika kondisinya Kurang Bayar.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 ]

S. Masuk ke SPT Induk eSPT PPh Badan
1. Untuk masuk ke halaman Lampiran Induk, pengguna bisa pilih “Induk” pada sidebar.

2. Pada halaman Induk – Pembukuan, Anda dapat mengisinya sesuai kebutuhan.

Jika pilih “Diaudit”, maka field yang disable pada gambar di atas akan menjadi enable dan harus diisi.

Jika sudah selesai, Anda dapat lanjut ke Bagian A-B dengan cara mengklik tab-nya.

3. Pada Induk Bagian A-B pengguna bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

4. Jika sudah selesai dengan Halaman Bagian A-B, pengguna bisa lanjut ke Bagian C-D dengan cara mengklik tab-nya.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

5. Pada Induk Bagian C-D, Anda bisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

Jika sudah selesai dengan halaman Bagian C-D, Anda bisa lanjut ke Bagian E-G dengan cara mengklik tab-nya.

6. Pada Induk Bagian E-G, Andabisa input data sesuai data yang dimiliki.

Untuk field yang isinya adalah hasil perhitungan dari field yang lain akan dikalkulasi dan diisi otomatis oleh sistem Klikpajak.

Jika sudah selesai dengan Halaman Bagian E-G, Anda dapat lanjut ke Bagian H dengan cara mengklik tab-nya.

7. Pada Induk Bagian H, sistem Klikpajak akan otomatis mencentang jika lampiran yang dibutuhkan sudah diisi.

[ artikel cara membuat database eSPT tahunan badan juga lapor pajak e SPT tahunan badan online 1771 dan update eSPT PPh Badan ]

T. ‘Submit’ atau Lapor e SPT PPh Badan
1. Untuk Lapor SPT user harus masuk ke Halaman Induk kemudian klik tombol “Lapor SPT” dan akan muncul pop up Validasi SPT.

2. Di sini Anda wajib meng-upload file Laporan Keuangan.

Dokumen Lampiran Lainnya akan menjadi wajib jika kondisinya Kurang Bayar.

3. Untuk meng-upload file, Anda harus memerhatikan ukuran maksimal dan penamaan yang diminta agar upload sukses.

4. Jika file yang dibutuhkan sudah di-upload, maka pengguna bisa klik tombol “Lapor”.

Anda akan diarahkan ke halaman List SPT dan SPT tersebut akan memiliki status Sedang diproses.

Apabila pelaporan berhasil, file BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan diterima melalui email dan terlampir pada “List SPT”.

Cara Download SPT Tahunan Badan Online sebagai Bukti Lapor eSPT PPh Badan
Pada aplikasi Klikpajak, BPE dari SPT yang Anda laporkan dapat diunduh atau download SPT Tahunan Badan kapan saja.

Langkah-langkah donwload e SPT tahunan badan atau download bukti lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

1. Setelah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berhasil dilakukan, berikutnya Anda akan mendapatkan notifikasi ke email terdaftar yang memberitakukan pelaporan SPT Badan berhasil.

2. Pada halaman riwayat SPT 1771, pilih laporan yang ingin diunduh bukti lapornya. Lalu, klik kode NTTE.

3. Klik “Unduh Bukti Lapor”.

4. Berikut contoh bukti lapor (BPE) yang berhasil diunduh.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online jika Pembetulan eSPT PPh Badan
Apabila ada kesalahan pada saat pengisian data-data pada eSPT, maka Anda diharuskan membuat SPT Pembetulan.

Kemudian Anda dapat melaporkan SPT Pembetulan tersebut melalui eSPT PPh Badan.

Langkah-langkah untuk melaporkan e-SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan di Klikpajak adalah sebagai berikut:

1. Pada halaman utama, klik menu “Lapor Pajak”. Kemudian pilih “SPT Tahunan Badan”, maka akan muncul halaman seperti di bawah ini:

2. Klik tombol “Buat SPT” dan akan muncul pop up “Buat SPT”. Pilih “Tahun Pajak” yang akan dilakukan pembetulan SPT-nya.

Kemudian pilih “Stautus SPT” dengan centang “Pembetulan”. Isikan kolom “Pembetulan ke” untuk pembetulan keberapa yang diinginkan. Tulis “1” jika memang pembetulan pertama kalinya untuk SPT terrsebut.

3. Ikuti langkah-langkah pembetulan SPT Badan ini sama seperti pembuatan SPT pada langkah awal tadi.

Setelah pembetulan berhasil lakukan dan SPT Pembetulan sudah dilaporkan, BPE akan dikirimkan ke email yang terdaftar di Klikpajak dan pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan Anda telah selesai.

Itulah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan PPh Badan online tanpa install aplikasi eSPT PPh Badan atau tanpa update eSPT PPh Badan dan cara download SPT Tahunan Badan saat cara membuat database eSPT Tahunan Badan 1771 di Klikpajak.

Kalau ada yang simpel lapor SPT Badan tanpa install aplikasi atau update eSPT PPh Badan, kenapa harus repot-repot download eSPT PPh Tahunan Badan rupiah?

Nah, urus pajak lainnya lebih cepat dengan fitur lengkap Mekari Klikpajak, temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak yang Terintegrasi.

Anda dapat lebih mudah dan praktis kelola pajak bisnis dengan Fitur Multi User & Multi Compan dari Klikpajak.

Kriteria Wajib Pajak Pelapor eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 9/PMK.03/2018, berikut ini adalah beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Badan secara elektronik atau cara membuat database eSPT tahunan badan:

a. SPT Tahunan

1. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik (e-SPT Tahunan) atau e-filing.
2. Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan e-SPT PPN.
3. Wajib pajak yang menggunakan konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
4. Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT PPh ( Pajak Penghasilan) Badan.
5. Laporan keuangan milik wajib pajak yang diaudit oleh seorang akuntan publik

b. SPT Masa

1. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik atau menggunakan eFaktur PPN.
2. Wajib pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
3. Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
4. Wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik

Baca jugaPerbedaan e SPT Masa PPN dan eSPT Masa PPh

Risiko Tidak Lapor Pajak eSPT Tahunan Badan
Dari beberapa wajib pajak yang taat bayar pajak, masih dijumpai menggunakan cara manual dalam melaporkan perpajakan masa maupun tahunan dan menghindari pelaporan secara online.

Alasan yang biasa dikemukakan seperti kekhawatiran terjadinya pembobolan data rahasia perusahaan, koneksi internet yang buruk serta prosedur yang membingungkan.

Terlepas dari alasan tersebut, apabila wajib pajak yang disebut di atas tidak menggunakan eSPT dan tetap menyampaikan SPT secara manual, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT.

Di sisi lain, apabila wajib pajak yang telah diwajibkan menggunakan eSPT PPh Tahunan Badan rupiah, namun masih melaporkan SPT secara manual, maka Wajib Pajak tertentu di atas akan dianggap tidak menyampaikan SPT.

Demikian pembahasan mengenai wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diwajibkan untuk menyampaikan eSPT 1771 terbaru tanpa melalui tahapan cara instal eSPT.

Jangan lewatkan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa perusahaan Anda sesuai batas waktu yang ditentukan.

Lapor pajak secara tepat waktu dan benar lebih cepat menggunakan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak karena tak perlu install atau update eSPT PPh Badan.

> Tak perlu install atau download dan update eSPT PPh Badan, langsung saja laporkan eSPT Tahunan Badan rupiah sekarang juga dengan cara mudah tanpa install eSPT saat akan melakukan cara membuat database eSPT Tahunan Badan hanya dengan Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Anda juga dapat mengetahui cara kelola pajak lainnya atau pajak bisnis dari beberapa artikel dalam blog Klikpajak.id berikut ini: