Ini Syarat Dan Cara Bikin Akta Kelahiran Anak Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com – Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah.

Namun, bagi orangtua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak

Berikut prosedur pembuatan secara online sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 :

1. Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

2. Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

3. Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.

Baca juga: Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili

4. Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

5. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana membubuhkan tandatangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.

Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel

7. Petugas mengirimkan permberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.