Kominfo Buka Pendaftaran CPNS 2021 Ini Syarat Dan Cara Daftarnya
KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada 2021 ini, Kominfo membuka 457 formasi bagi lulusan D3, D4, S1, dan S2. Rincian formasi tersebut tertuang dalam pengumuman Kominfo Nomor 814/SJ/KP.03.01/06/2021 tentang Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemkominfo Tahun Anggaran 2021.
Kominfo juga telah mengunggah jadwal resmi seleksi CPNS 2021 di Twitter resmi dengan handle @kemkominfo. Diketahui, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo sudah dibuka sejak 30 Juni sampai 21 Juli mendatang.
Sama seperti instansi lainnya, pendaftaran CPNS di lingkungan Kominfo juga dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan harus memenuhi sejumlah persayaratan.
Baca juga: Kominfo Gandeng Google Perangi Misinformasi di Internet, Begini Caranya
Kominfo sendiri telah menetapkan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang tertarik melamar menjadi CPNS di lingkungan Kominfo.
Adapun persyaratannya, meliputi:
* Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia tahun
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
* Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
* Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri
* Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
* Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan TOEFL PBT dengan skor minimal 400. Atau setara dengan skor TOEIC minimal 345 atau IELTS dengan skor minimal 4,5.
* Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1. Serta IPK minimal 3,20 untuk jenjang pendidikan magister (S2).
* Sehat jasmani dan rohani
* Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, perkursor dan zat aditif lainnya
* Bersedia mengabdi pada Komifo dan tidak akan mengajukan pindah antarunit kerja atau pindah instansi apapun sedikitnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.
Kominfo juga menetapkan persyaratan khusus bagi beberapa formasi jabatan. Persyaratan khusus ini dapat disimak mulai dari halaman di tautan berikut.
Dokumen yang harus disiapkan
Setelah mengetahui ketentuan dan persayaratan yang ditetapkan Kominfo, pelamar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk bisa mendaftar CPNS 2021.
Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain:
1. Scan pas foto berlatar belakang berwarna merah, dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal
2. Scan Swafoto
3. Scan e-KTP asli atau Surat Keterangan rekaman kependudukan
4. yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
5. Scan surat lamaran (dapat diunduh melalui link berikut)
6. Scan surat pernyataan CPNS (dapat diunduh melalui link berikut)
7. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
8. Scan Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS Asli
9. Scan surat keterangan yang menunjukkan akreditasi program
10. studi
11. Scan surat keterangan penyetaraan ijazah dan surat keterangan
12. penyetaraan nilai
13. Scan surat keterangan status kelulusan cumlaude/dengan pujian
14. Scan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir
15. Scan surat keterangan jenis dan derajat disabilitas dari dokter RS Pemerintah/ Puskesmas
16. Scan Sertifikat keahlian (sesuai persyaratan khusus, jika ada)
Perlu diketahui, untuk formasi CPNS 2021, setiap pelamar CPNS di Kominfo hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Jadi, pelamar hanya perlu melampirkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar saja.
Baca juga: Kominfo Usut Kasus Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook
Buat akun SSCASN baru
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021 di laman dengan URL sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar wajib membuat akun baru di laman SSCASN tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono .
Ia menjelaskan, untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2021, peserta harus membuat akun baru, termasuk untuk peserta yang pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya.
“(Gunakan) akun baru,” kata Paryono, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Cara membuat akun baru untuk pelamar CPNS 2021 cukup mudah. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
1. Akses laman dengan URL daftar-sscasn.bkn.go.iduntuk membuat akun baru
2. Pelamar akan melihat tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil
3. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga
4. Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone, e-mail dan tempat tanggal lahir
5. Masukkan captcha lalu klik “lanjutkan”
6. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”
7. Pastikan semua data lengkap dan benar
8. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun
9. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”
10. Selanjutnya akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah akun baru jadi, pelamar perlu melakukan pendaftaran CPNS 2021. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends
1. Kunjungi URLsscasn.bkn.go.id
2. Login ke portal SSCASN memakai NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan tadi
3. Masukkan password dan klik “Selanjutnya”
4. Isi dan lengkapi biodata lalu pilih jenis seleksi dan formasi, instansi dan isi data yang diperlukan
5. Masukkan kode captcha lalu klik “Selanjutnya”
6. Setelahnya pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi
7. Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan
8. Selanjutnya unggah dokumen hingga status dokumen berubah menjadi “Sudah diunggah” yang berarti dokumen berhasil diunggah
9. Setelah seluruh data benar klik “Selanjutnya”
10. Usai dokumen diunggah akan muncul halaman resume
11. Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi
12. Jika sudah yakin klik “Akhiri proses Pendaftaran”
13. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri
14. Jika sudah yakin klik “Iya” maka akan tampil halaman Final Resume. Pada bagian ini data tak lagi bisa diubah
15. Terakhir, cetak kartu informasi akun dengan klik “Cetak Kartu Informasi Akun” dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik “Cetak Kartu Pendaftaran CPNS”
Selain Kementerian Kominfo, ada 20 Kementerian lain yang juga membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021. Daftar lengkapnya bisa disimak melalui tautan berikut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.