Lapor SPT Tahunan Pengertian Cara Mengisi Dan Dokumennya

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan perpajakan yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Administrasi Perpajakan Negara. Ketentuan tentang lapor SPT tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

UU tersebut menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan semua wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku. Nah, dalam peraturan tersebut, biasanya kita dapat menyimpulkan bahwa fungsi SPT adalah:

* Laporkan pembayaran satu tahun atau pajak yang diterima secara langsung atau melalui pemotongan pendapatan dari perusahaan.
* Laporkan properti selain pendapatan normal dari pekerjaan utama.
* Laporan tersebut mencakup penghasilan lain-lain dalam kategori objek pajak atau objek bukan pajak.
* SPT juga terbagi menjadi dua kategori yaitu SPT tahunan dan SPT reguler. Apakah Anda ingin mengetahui perbedaan fungsional antara kedua SPT tersebut? Baca instruksi lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Lapor SPT Tahunan
SPT tahunan adalah laporan perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi satu kali dalam setahun (tahunan) yang terkait dengan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan / atau objek pajak bukan penghasilan dan / atau aset dan liabilitas. Sesuai dengan peraturan perpajakan tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.

Jenis formulir dalam lapor SPT tahunan
Setiap pekerja / karyawan harus menerima pemotongan pajak yang dipungut dan dilaporkan oleh pemberi kerja sebagai surat pembayaran pajak. Bentuk pembuktian inferensi ada dua yaitu :

* Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
* Formulir 1721 A2 untuk pegawai yang menjabat sebagai PNS.

Kedepannya, kedua formulir ini pun akan menjadi pedoman bagi para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Selain bukti pemotongan, kita juga mengetahui tiga jenis SPT PPh orang pribadi, yaitu formulir 1770 untuk wajib pajak yang tidak memiliki surat jaminan kerja tertentu, dan formulir SS 1770 untuk orang perseorangan atau perseorangan dengan total penghasilan setara rendah.

Dengan penghasilan 60 juta per tahun dan bekerja hanya di satu perusahaan, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan bekerja di dua atau lebih perusahaan, hanya berlaku formulir 1770 S.

Mengisi dan laporkan lapor SPT tahunan / pribadi
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan dan pemilik usaha / pekerja mandiri, wajib melaporkan SPT tahunannya. SPT tahunan ini memuat total pendapatan dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui sistem online DJP atau aplikasi penyedia layanan yang merupakan rekanan resmi DJP.

* Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
* This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan individu adalah 31 Maret. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberlakukan denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT. Bagi karyawan, pemberi kerja dan pekerja independen, pelaporan SPT tahunan orang pribadi merupakan suatu kewajiban. Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan, antara lain:

* Formulir SPT / 1770 S merupakan SPT tahunan bagi orang yang penghasilannya melebihi Rp 60 juta dalam setahun terakhir.
* Formulir SPT / 1770 SS merupakan SPT tahunan bagi orang yang berpenghasilan kurang dari Rp. Penghasilan dalam satu tahun terakhir adalah 60 juta.
* Selain itu, terdapat SPT / Formulir 1770 yang merupakan SPT tahunan bagi orang perseorangan yang memiliki usaha atau bekerja mandiri.

Sanksi tidak dilaporkannya SPT tahunan
Menurut jenis pajak yang akan dilaporkan, SPT dilaporkan dalam format tertentu. Setiap jenis laporan memiliki pembayaran dan tanggal jatuh tempo laporan yang berbeda. Jika SPT tidak dilaporkan tepat waktu maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

* SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000,00.
* SPT Tahunan (Pengusaha Kena Pajak) Rp 1.000.000,00.
* PPN Reguler SPT Rp500.000,00
* SPT berkala lainnya Rp 100.000,00.
* Layaknya membayar pajak, membayar pajak juga menjadi kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan dikenakan denda pajak yang berat.

Dokumen yang disiapkan untuk pengisian laporan SPT tahunan / pribadi
Sebelum Anda mulai mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi Anda, Anda harus menyiapkan data pada dokumen-dokumen berikut:

Formulir 1721 A1 atau A2
Dapatkan 1721 Formulir A1 atau A2 dari perusahaan Anda. Data dari formulir ini harus dilaporkan saat mengakses SPT tahunan orang pribadi online atau portal pengarsipan elektronik DJP Online.

* Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
* This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Effin
EFIN atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor pokok wajib pajak yang digunakan DJP untuk pengarsipan elektronik atau pengajuan pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau sudah memilikinya tetapi lupa wajib pajak harus membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

EFIN juga merupakan identitas digital yang dikeluarkan oleh Administrasi Perpajakan Negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, EFIN diperlukan agar kami dapat melakukan transaksi pajak secara elektronik, termasuk pengarsipan elektronik. Untuk mendapatkan EFIN, ikuti 3 langkah berikut:

1. Unduh formulir aktivasi EFIN.
2. Kirimkan formulir aktivasi EFIN di KPP yang Anda daftarkan. Menurut Pasal 4 PER-41 / PJ / 2015, tidak mungkin mengaktifkan aplikasi EFIN atas nama individu. Untuk karyawan yang bekerja di perusahaan, permintaan aktivasi EFIN dapat dikeluarkan oleh grup. Saat melamar EFIN, persyaratan dokumen yang harus disertakan adalah: * Mengisi formulir aktivasi EFIN
* Alamat email yang valid
* Fotokopi WNI dan KTP asli
* KITAS / KITAP WNA
* Fotokopi dan NPWP asli

3. Aktifkan EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, silakan mendaftar di situs web DJP Online. Selanjutnya, Anda akan diberikan kata sandi sementara, yang akan dikirim ke email yang terdaftar. Ingat, jangan tunda pendaftaran, karena nomor identifikasi ini hanya berlaku untuk satu bulan.

* Isi form berikut ini untuk mendapatkan demo gratis aplikasi HRIS hari ini.
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
* This field is for validation purposes and should be left unchanged.

Data penghasilan lainnya, kewajiban / hutang, aset (jika ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain selain pekerjaan tetap, hutang / hutang atau aset, mohon siapkan data-data ini agar Anda dapat dengan mudah mengisi SPT tahunan pribadi Anda.

Kesimpulan
* Merupakan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT.
* Sebelum mengajukan SPT, ada beberapa jenis SPT.
* Sebelum menggunakan formulir SPT untuk membayar pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti Formulir 1721 atau Formulir A2 dan EFIN
* Mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya? Atau kehilangan EFIN Anda? Anda harus membawa NPWP, KTP ke KPP terdekat, dan mengisi formulir untuk mendapatkan EFIN

Wajib Pajak harus memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab dan satuan mata uang rupiah (Rp), dan harus menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sebelum ditandatangani.

Saat ini Anda sudah bisa mengisi SPT bernama JojoTimes. Pemberitahuan pajak juga dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Metode manual biasanya membutuhkan waktu lebih lama daripada metode elektronik.

Dengan JojoTimes, Anda dapat menggunakan sistem pelaporan perpajakan terintegrasi untuk menyusun laporan perpajakan, termasuk perhitungan, penyetoran, dan laporan. Anda tidak perlu mengunduh atau menginstal untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup mendaftar, Anda dapat mengakses sistemnya. Yuk pakai software hris dari jojonomic sekarang. Dapatkan gratis demo 14 hari!