Lengkap Cara Buat SKCK Dari Offline Sampai Online Plus Dokumen Yang Disiapkan
Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta – Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat Keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta ataupun bagi yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS sebagai bukti penting untuk bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.
SKCK yang juga digunakan untuk pengajuan visa ke suatu negara itu memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku surat keterangan itu bisa diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Untuk mendapatkan surat SKCK ini dilakukan secara online atau pemohon bisa langsung mendatangi loket pelayanan surat SKCK di kantor polisi setempat, baik Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Cara Membuat SKCK
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK dan tata cara pembuatan SKCK.
Dokumen yang diperlukan bagi WNI:
* Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
* Fotokopi paspor
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi Akte Kelahiran
* Fotokopi kartu identitas lain bagi warga yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Dokumen yang diperlukan bagi WNA:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA:
* Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
* Fotokopi paspor
* Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
* Fotokopi IMTA dari KEMENKER RI
* Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
* Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
Tata cara permohonan SKCK secara offline:
* Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan domilisi pemohon
* Membawa kartu identitas (KTP atau SIM) yang sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
* Membawa dokumen yang dibutuhkan
* Datang ke kantor polisi dan mengisi formulis daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi
* Pengambilan sidik jari oleh petugas
Membuat SKCK Online
Sementara itu, jika Anda ingin membuat SKCK online, Anda dapat megunjungi situs /. Anda dapat mengisi form pendaftaran pada situs tersebut. Merujuk pada aturan yang ada, biaya pembuatan SKCK dikutip dari situs Polri adalah sebesar Rp 30.000
IDRIS BOUFAKAR
Baca: Cara Mudah Bikin SKCK Online Ikuti Petunjuk dan Tahapannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik/tempodotcoupdateuntuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.