Mahfud MD Akui Ada Praktik Kecurangan dari Bea Cukai hingga Pengadilan


Berikut adalah artikel atau berita tentang olahraga dengan judul Mahfud MD Akui Ada Praktik Kecurangan dari Bea Cukai hingga Pengadilan yang telah tayang di zenduck.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui lembaga pemerintahan (eksekutif) hingga penegak hukum (yudikatif) masih melakukan sejumlah pelanggaran yang turut melemahkan penegakan hukum di Indonesia.

Mengutip hasil sigi lembaga nirlaba Transparency International, Mahfud menyatakan dugaan penyimpangan di bea cukai dan perpajakan menjadi salah satu faktor yang membuat Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 anjlok dengan skor 34.

“Di proses eksekutif juga banyak conflict of interest. Terjadi pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan di bidang, disebut nih eksplisit, di bidang bea cukai dan perpajakan. Itu eksplisit disebut sebagai masalah besar di bangsa ini berdasar sigi internasional,” kata Mahfud dalam pidato sambutan Pelantikan Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) di Jakarta, Jumat (14/4/2023) lalu.

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Komunikasi dengan Pimpinan Parpol soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menurut Mahfud, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan ulah pegawai pajak atau bea cukai yang nakal memilih buka suara dan menceritakan apa yang mereka alami kepada periset dari Transparency International.

Di bidang yudikatif pun menurut Mahfud juga terjadi berbagai pelanggaran yang akhirnya mencoreng citra dan menurunkan marwah lembaga penegak hukum.

“Di pengadilan juga sama. Terjadi hal-hal yang sangat tidak profesional. Jual beli, pengadilan salah kamar dan sebagainya sehingga kontrol publik itu harus diperkuat,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menyinggung berbagai pelanggaran yang terjadi di kalangan notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci

“Di bidang pertanahan banyak akta notaris itu dibuat berdasar jual beli juga, bukan berdasar kebutuhan objektif. Dibuat tanggal mundur dan sebagainya dan itu banyak,” ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyinggung advokat yang ternyata turut melakukan pelanggaran hukum dengan berupaya mempengaruhi hakim supaya tujuannya tercapai.

“Pengacara juga begitu. Di dunia pengacara itu orang sekarang tidak perlu punya keahlian hukum, tetapi ujian pertama bagaimana mendekati seorang hakim dan mampu mempengaruhi dan membayar. Ujian pertamanya begitu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud praktik seperti itu yang akhir-akhir ini membuat melemahnya kehidupan hukum di Indonesia.

Baca juga: Mahfud: 6 Kementerian/Lembaga Sudah Teken Draf Naskah RUU Perampasan Aset

Padahal Mahfud mengatakan, praktik kehidupan berhukum seharusnya menyusun dan melaksanakan hukum yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dan penegakan jika terjadi konflik atau pelanggaran.

“Saya katakan sekarang ini agak lemah bidang berhukum itu, dan bangsa kita perlu pelopor-pelopor untuk berhukum. Yakni membuat hukum dan melaksanakan hukum sehari-haris dan menegakkan hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menilai korupsi menjadi salah satu penyakit kronis bangsa Indonesia, dan dibuktikan dengan anjloknya IPK pada 2022.

“Dari IPK 0 sampai 100, kita di urutan 34. Kemarin (2021) 38. Sekarang turun anjlok. Biasanya kalau turun itu turun 1, naik juga 1. Ini turun 4,” kata Mahfud.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.