Masih Bisa Daftar Begini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 12 Juta Secara Online
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM.
Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Baca juga: Ingin Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Berikut Tata Caranya
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Baca juga: Target Penyaluran KUR UMKM 2021 Naik Menjadi Rp 253 Triliun
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
– WNI
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca juga: Cara Daftar UMKM Online untuk Mencairkan BLT Rp 1,2 Juta
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
* Buka laman /portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui () dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
* Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Baca juga: UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
* Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
* Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
* Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
* Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
* Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
* Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
* Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
* Klik tombol Selanjutnya.
* Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
* Beri tanda centang pada kotak disclaimer
* Klik tombol Proses NIB.
* Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Baca juga: Target Penyaluran KUR UMKM 2021 Naik Menjadi Rp 253 Triliun
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
* Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
* Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
* Klik tombol Pilih NIB.
* Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
* Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
* Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
* Klik tombol Lanjut dan Simpan.
* Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
* Klik tombol Lanjut dan Simpan.
* Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.