Menjaga Martabat Manusia Dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina

Menjaga Martabat Manusia dengan Menjauh Pergaulan Bebas dan Zina Wahai pemuda yang mulia hatinya, ketahuilah bahwa pada dasarnya manusia diciptakan oleh AllahSWT disertai dengan akal, hati nurani, dan nafsu. Dalam dimensi nafsu, keadaan manusia tidak jauh berbeda dengan hewan atau binatang. Sama halnya dengan hewan, manusia membutuhkan makan dan minum. Yang membedakan adalah cara makan dan minum manusia bisa lebih mulia dari cara makan dan minumnya binatang. Kesamaan yang lain adalah manusia dan hewan sama-sama memiliki dorongan seksual dan kebutuhan biologis. Adapun yang membedakan adalah manusia diajarkan cara menyalurkan kebutuhan biologis yang lebih baik,lebih mulia, dan bermartabat. Mahasuci dan Maha Mulia Allah yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluknya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis. Allah memberikan karunia nafsu biologis agar manusia dapat memiliki generasi atau keturunan. Disamping itu Allah mengajarkan agar hubungan seksual itu dilakukan dengan cara yang halal, baik, sehat, dan bermartabat. Hubungan itu dimulai dengan proses perkenalan (ta‟aruf) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian berlanjut dengan lamaran (khitbah) lalu diteruskan dengan prosesi akad nikah. Setelah itu mereka berdua menjalani hubungan suami istri dalam bingkai rumah tangga yang bahagia. Subhanallah, demikian indah ajaran-Nya.Meskipun demikian banyak muda-mudi yang tidak memahamikeluhuran ajaran Allahini. Saat ini tidak sedikit manusia terjerumus kepada budaya pergaulan bebas. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa dilandasi tali pernikahan, bahkan pergauan bebas saat ini juga mengarah pada hubungan seksual antara sesama laki-laki dan sesama perempuan. Mereka tidak menyadari bahwa hal itu merupakan larangan keras dari Allah SWT dan menjadikan harkat dan martabat manusia menjadi lebih rendah dari binatang. Mereka hanya mengedepankan nafsu dan mengesampingkan hati nurani serta akal yang sehat.Wahai pemuda muslim yang cerdas, masa muda adalah masa yang sangat penting dan menentukan. Namun di sisi lain usia muda diwarnai dengan keinginan, cita-cita, dan rasa cinta yang meledak-ledak luar biasa. Sehingga saat inilah waktunya yang paling tepat bagi kalian memahami mengenai pentingnya menjaga diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina. Marilah kita jadikan potensi biologis yang dikaruniakan oleh Allah SWT menjadi kekuatan untuk melestarikan kehidupan manusia yang bermartabat, berkualitas, bernilai, dan penuh dengan rasa cinta dankasih sayang karena Allah SWT. Untuk itu marilah kita kaji firman-firman Allah SWT dan Hadis Rasulullah saw. yang terkait dengan masalah ini. Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yg sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya. Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalamQS. Al- Isra‟ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”. Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina.Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium,menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori,yaitu: 1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yangsudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang 2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu: 1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksiyang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikankesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina. 2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yangmembuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal. Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain: 1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas. 2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih.Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya. 3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina. 4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular. 5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut: 1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidak jelasan nasab. 2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia. 3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya. 4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamindan AIDS. 5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu. Cara Menghindari Perzinaan Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut: 1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan. 2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan. 3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalumengingatkan tentang bahaya perzinaan. 4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selainitu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untukselalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan. 5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanyamengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat. 6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, danmendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjagatingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan. Dan di bawah ini adalah cara menghindari pergaulan bebas dan zinah dengan berpakaian islami presentation transcript Cara Islam Mengatur Pergaulan Manusia Etika Pergaulan yang Baik Pergaulan Bebas 9 Kiat Agar Tidak Terjerumus Dalam Kelamnya Zina: À Menutup Aurat Anggota tubuh yg harus ditutupi aurat & tidak boleh diperlihatkan kepada orang yg bukan mahramnya, terutama kepada lawan jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta tidak menimbulkan fitnah. Anggota tubuh antara pusardan lutut. Aurat laki-laki Seluruh anggota tubuh kecuali muka. Aurat perempuan &telapak tangan. Dalam (QS. An Nur [24] : 31): “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada mereka.” À Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh : Ketat, Transparan/tipis, Memperlihatkan lekuk tubuh. À Menjauhi Perbuatan Zina Dalam pergaulan dgn lawan jenis haruslah ada jarak agar tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yg akan merusak pridasi pelakus endiri maupun masyarakat umum. Allah berfirman dalam surat Al-Isra‟ ayat 32: “Dan À janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan buruk.” Islam telah membuat batasan-batasan pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina : 1) Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuanyg bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan di tempat yg sepi maka yang ketiga adalah syetan. 2) Laki-laki & perempuan yg bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling besentuhan yg dilarang adalah sentuhan yg disengaja dan disertai nafsu birahi. Kecuali bersentuhan yg tidak disengaja & tidak disertai nafsu. À Pengertiaan Pergaulan Proses bergaul. *Bebas Terlepas dari ikatan. *Proses bergaul dgn orang lain terlepas. *Pergaulan Bebas dari ikatan yg mengatur pergaulan. Penyebab 1) Sikap mental yang tidak sehat 2)Pelampiasan rasa kecewa 3) Kegagalan remaja menyerap norma Dampak 1) 2) 3) 4) 5) 6) Berkurangnya iman si penzina. Hilangnya sikap menjaga diri dari dosa. Menghilangkan rasa malu. Mematikan sinar di hatinya.Menjatuhkan kehormatan dan martabatnya. Menjatuhkan nama baik keluarga. À Etika Pergaulan yang Baik 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Mengucapkan Salam Meminta Izin Menghormati yg Lebih Tua dan Menyayangi yg Muda Bersikap Santun dan Tidak Sombong Berbicara dengan Sopan Tidak saling Menghina Tidak Saling membenci danIri Hati Mengisi Waktu luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat Mengajak Orang Lainuntuk berbuat Kebaikan. À Ketahuilah Bahaya Zina Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro‟: 32) Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakanakan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu À Rajin Menundukkan Pandangan “Katakanlah kepada orang laki À -laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah merekamenahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30 À -31) – – Aku bertanyakepada Rasulullah shallallahu „ alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak disengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. À Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yg Diharamkan Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barang siapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1/18) À Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab :33). À Berhijab Sempurna di Hadapan Pria Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu,anak-anak perempuanmu dan isteri- À isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59) À Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu ”(QS Al Ahzab: 33). Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297). À Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah. À Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki. Hendaklahwanita berhias diri dengan sifat malu. Tidak bercampur baur dengan para pria. À Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Pertama:Bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Kedua: Hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. À Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”