Mudah Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat HP

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah bahkan bisa dilakukan di rumah saja. Hal ini tentunya memudahkan masyarakat di tengah imbauan untuk tetap di rumah saja dan mengurangi keluar rumah selama pandemi.

Mengutip detikcom, Senin (19/4/2021) berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan. Pertama, unduh dan install aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, klik daftar dan pilih pendaftaran peserta baru.

Selanjutnya, klik setuju jika sudah membaca semua ketentuan sebelum melakukan pendaftaran. Masukkan NIK atau E-KTP serta kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampilan di layar akan berubah dan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik selanjutnya. Masukkan data diri sesuai E-KTP dan klik selanjutnya. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan dan faskes gigi yang mudah diakses.

Kemudian masukkan alamat e-mail yang aktif, klik simpan, kemudian sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui e-mail. Nomor verifikasi yang sudah terkirim kemudian disalin ke mobile JKN dan tampilan selanjutnya adalah data peserta yang baru saja didaftarkan.

Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan. Untuk besaran iuran BPJS kesehatan ini diatur pada Perpres Nomor 64/2020. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah:

a. Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

Khusus untuk kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35 ribu. Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu

b. Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

[Gambas:Video CNBC] Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online
(yun/yun)