NIK Yang Terdaftar Di Kartu Telkomsel Milik Orang Lain Apa Yang Harus Dilakukan

KOMPAS.com – Pelanggan wajib melakukan registrasi kartu Telkomsel dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK. Bila tidak registrasi dengan cara itu, pelanggan tak bakal bisa mengakses layanan SMS, telepon, dan internet.

Data NIK yang disertakan untuk registrasi kartu Telkomsel harus atas nama sendiri atau milik pribadi. Pasalnya, untuk mengakses beberapa layanan Telkomsel, pelanggan biasanya diminta untuk mengisi data NIK yang terdaftar di kartu Telkomsel miliknya.

Baca juga: Cara Setting APN Telkomsel di HP Android dan iOS buat Akses Internet

Oleh sebab itu, seandainya data NIK yang dipakai registrasi kartu bukanlah milik pribadi, pelanggan mungkin bakal kerepotan saat hendak mengakses layanan Telkomsel. Untuk mengetahui kartu Telkomsel terdaftar atas nama siapa, caranya cukup mudah.

Pelanggan bisa menghubungi kode UMB *444#. Lalu, pilih opsi “Cek Status Registrasi”.
Kemudian, masukkan 16 digit nomor NIK milik pribadi. Selanjutnya, bakal terdapat SMS masuk dengan informasi kartu Telkomsel yang terdaftar menggunakan NIK tersebut.

Bila diketahui NIK milik pribadi itu tidak teregistrasi di kartu Telkomsel pelanggan, lalu apa yang harus dilakukan? Untuk mengatasi masalah ini, pelanggan bisa menghapus atau membatalkan registrasi (unreg) data NIK orang lain di kartu Telkomsel miliknya.

Lantas, bagaimana cara menghapus NIK di kartu Telkomsel? Terdapat berbagai cara menghapus NIK di kartu Telkomsel yang dapat dilakukan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghapus NIK di kartu Telkomsel.

Cara menghapus NIK di kartu Telkomsel
Menghapus NIK di kartu Telkomsel via kode UMB
Seandainya, ingat dengan NIK milik orang lain (misal milik orang tua atau teman) yang dipakai untuk registrasi kartu Telkomsel, pelanggan bisa menghapus dan mengganti data tersebut dengan cara sebagai berikut:

* Ketik kode UMB *444#, lalu tekan OK/YES untuk mulai menghubungi.
* Tunggu beberapa saat hingga muncul menu layanan cek NIK di kartu Telkomsel.
* Pada menu tersebut, pilih opsi “Unreg”.
* Kemudian, silakan masukkan 16 digit NIK milik orang lain yang sebelumnya telah dipakai untuk registrasi kartu Telkomsel pelanggan.
* Setelah itu, bakal muncul pemberitahuan bahwa data NIK berhasil dihapus dari kartu Telkomsel tersebut.
* Bila data lama telah dihapus, pelanggan harus registrasi kembali menggunakan data baru miliknya supaya dapat mengakses layanan Telkomsel. Caranya, kirim SMS ke 4444 dengan format “REG (spasi) NIK#Nomor KK#”. Misalnya, REG # #.

Menghapus NIK di kartu Telkomsel lewat kantor GraPARI
Sementara itu, apabila tidak mengetahui sama sekali atau lupa NIK di kartu Telkomsel yang digunakan bersumber dari siapa, pelanggan dapat menghapus data registrasi itu melalui kantor GraPARI terdekat dengan membawa KTP dan KK miliknya.

Di kantor GraPari, pelanggan dapat meminta bantuan petugas Telkomsel untuk memeriksa data registrasi kartu Telkomsel dan menghapusnya bila ternyata tidak sesuai. Setelah dihapus, pelanggan dapat mengajukan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel miliknya.

Baca juga: Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Mudah via Kode UMB

Demikianlah penjelasan seputar cara menghapus NIK di kartu Telkomsel yang diketahui bukan milik pribadi melalui kode UMB dan kantor GraPARI, semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.