Pakai Jamu Datang Bulan Remaja Gugurkan Kandungannya

Kedua tersangka aborsi digelandang ke tahanan Polres Tegal. Foto: Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Kuntoro Tayubi • 11 Desember :55

medcom.id, Tegal: Bermaksud menutupi aib karena hamil di luar nikah, remaja putri di Tegal, Jawa Tengah, justru berurusan dengan polisi. Dibantu sang kekasih, ia nekat mengaborsi kandungannya dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan. Sang remaja putri sempat mendapat perawatan di rumah sakit akibat janin yang dikandungnya meninggal di dalam perut.

Apriliani Wulandari, 20, warga Adiwerna dan kekasihnya Fajar Sutrisno, 21, warga Pangkah, Kabupaten Tegal harus berurusan dengan petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal, Jumat, 11 Desember petang.

Di depan penyidik, Apriliani mengakui ide menggugurkan kandungan muncul dari dirinya karena malu menanggung aib hamil di luar nikah. Ia kemudian meminta kekasihnya Fajar membeli jamu pelancar datang bulan merek pepaya. “Namun, setelah tujuh hari, saya mengalami perdarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit,” kata Apriliani.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Hasil pemeriksaan dokter rumah sakit, janin yang ada di dalam perutnya sudah hancur, sehingga harus dibersihkan. Keluarga Apriliani mengubur janin yang berhasil dikeluarkan di areal pemakaman di desa Tembok Adiwerna.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Tegal, AKP Juli Monasoni, mengatakan, untuk keperluan penyelidikan, polisi membongkar makam janin dan mendapati kondisi janin sudah hancur.

“Kedua tersangka kini harus mendekan di ruang tahanan Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” ujar Juli.

Kedua tersangka sudah menjalin hubungan kekasih sejak SMP. Kemudian berlanjut hingga keduanya bekerja. Saat digugurkan, usia kehamilan sudah mencapai empat bulan.

Tindakan aborsi ilegal yang dilakukan kedua tersangka terungkap dari laporan warga. Polisi menyita sisa jamu yang digunakan tersangka untuk melakukan aborsi.

(UWA)

*