Panduan Isi Formulir Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan saat ini dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik).
Sebelum melakukan pencairan dana, maka anda bisa mengisi formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi syarat lainnya terlebih dahulu.
Saat ini, pengisian formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa di isi secara online, sehingga akan lebih mudah dan praktis.
Formulir Klaim BPJS Ketenagakerjaan & Dokumen Lain yang Diperlukan
Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan untuk mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua). Peserta diwajibkan untuk memenuhi salah satu syarat berikut ini:
* Usia telah mencapai pensiun yakni 56 tahun
* Mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja
* Mengalami cacat total tetap
* Untuk melakukan klaim sebagian (10 persen ataupun 30 persen) maka kepesertaan minimal 10 tahun
* Untuk selamanya meninggalkan wilayah NKRI (baik WNI atau WNA)
Sebelum melakukan pencairan dana, tentunya anda akan diarahkan untuk mengisi formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu secara online.
Formulir Klaim BPJS Ketenagakerjaan Via kantorkita.co.idDalam formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut, terdapat data-data yang harus diisikan berupa:
* Nomor E-KTP yang sesuai
* Nama lengkap yang bersangkutan
* Tanggal lahir yang sesuai
* Nomor KPJ yang berjumlah 11 digit
* Alasan terkait melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan
* Nomor handphone yang masih aktif
* Alamat email yang aktif
Untuk data tersebut harus benar-benar sesuai atau tidak boleh terdapat perbedaan. Apabila terdapat perbedaan, maka yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan yang terdapat dari perusahaan maupun kelurahan tempat domisilinya.
Apabila sudah selesai isi data tersebut, maka anda bisa simpan data dan anda akan mendapatkan kode PIN yang akan dikirimkan melalui SMS maupun email anda yang telah anda masukkan.
Apabila sudah selesai, maka anda bisa menyiapkan dokumen berikut ini dengan format jpg, jpeg, png, bmp, maupun pdf yakni sebagai berikut:
* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja maupun Surat Keterangan Berakhirnya Kontrak
* Halaman awal buku rekening yang terdapat Nomor Rekening dan dalam keadaan aktif
* Foto diri terbaru (tampak depan)
* NPWP (untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaa dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Ketentuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini beberapa hal terkait ketentuan-ketentuan sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
A. Ketentuan Pencairan JHT 10 dan 30 Persen
Sebelum melakukan proses pencairan saldo JHT, maka anda bisa menyimak beberapa ketentuan berikut ini:
* Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo untuk persiapan masa pensiun
* Peserta dapat mengambil maksimal sebesar 30 persen dari total saldo yang dimiliki untuk melakukan pengadaan perumahan
* Peserta hanya dapat melakukan pencairan salah satu dari dua pilihan tersebut yaitu 10 persen maupun 30 persen (tidak bisa untuk keduanya)
* Pencairan dana 10 persen dan 30 persen tersebut hanya dapat dilakukan pada saat masih aktif bekerja dan hanya dapat dilakukan satu kali saja untuk selamanya
* Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan, terkecuali peserta sudah meninggal dunia
B. Ketentuan Pencairan JHT 100 Persen
Berikut ini ketentuan yang bisa anda simak sebelum melakukan pencairan JHT secara keseluruhan, yaitu sebagai berikut:
* Syarat utama untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan adalah peserta yang bersangkutan harus sudah tidak bekerja lagi di perusahaan atau dinyatakan sudah non-aktif
* Karyawan ataupun peserta yang dinyatakan non-aktif jika berhenti dikarenakan alasan pensiun, cacat total, PHK maupun mengundurkan diri
* Jika karyawan maupun peserta sudah dinyatakan non-aktif, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan
* Dana tersebut baru dapat dicairkan 100 persen setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan maupun dinyatakan non aktif kepesertaannya
* Apabila proses pencairan dana telah dilakukan dan karyawan maupun peserta memutuskan untuk bekerja kembali, maka akan dilakukan kembali pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari awal oleh perusahaan baru dan dapat melakukan pencairan kembali
* Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan, terkecuali yang bersangkutan telah meninggal dunia
C. Ketentuan Tambahan Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain ketentuan pokok yang telah disampaikan di atas, masih terdapat ketentuan tambahan yang tentunya harus anda perhatikan pula sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
* Jika setelah mencapai usia 56 tahun dan yang bersangkutan masih terus bekerja serta memilih untuk melakukan penundaan pembayaran JHT, maka JHT tersebut akan dibayarkan pada saat telah berhenti bekerja
* Pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi pada yang bersangkutan terkait besarnya saldo JHT beserta dengan hasil pengembangannya minimal satu kali dalam satu tahun
Jika yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, maka untuk urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT, yakni sebagai berikut:
* Janda/duda
* Anak
* Orang tua maupun cucu
* Saudara kandung
* Mertua
* Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
* Jika tidak terdapat ahli waris dan juga wasiat, maka JHT tersebut dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar dikarenakan pelaporan upah yang tidak sesuai, maka hal tersebut akan menjadi tanggungjawab perusahaan yang bersangkutan
Nah, itulah ketentuan yang dapat anda ketahui sebelum melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, anda dapat mengetahui cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online memang memiliki banyak kelebihan daripada dilakukan secara langsung atau offline.
Pencairan secara manual selain harus rela untuk antri, anda juga harus siap dengan kebijakan lokal setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan lokal tersebut seperti hanya diberi formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan isian yang sudah dilegalisir dan akan diminta harus datang kembali setelah mendapatkan pesan untuk datang dari pihak BPJS.
Terkadang juga pemberian kuota formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan terdapat banyak antrian, apabila sudah melebihi kuota maka harus datang kembali di hari berikutnya.
Jika dilakukan secara online, maka klaim menjadi lebih praktis dan lebih cepat prosesnya. Selain itu, anda juga bisa melakukan pengisian formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan dari rumah.
Bagi anda yang masih awam, berikut ini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa anda ikuti secara berurutan, yakni:
* Akses laman
* Selanjutnya isi formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap
* Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
* Tunggu notifikasi jadwal serta kantor cabang
* Berikutnya, proses wawancara untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call
* Jika sudah diverifikasi kesesuaian dokumennya, maka akan dilanjutkan proses pencairan ke rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Demikian, informasi terkait data apa saja yang harus diisikan dalam formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan dan juga syarat lainnya yang harus dipersiapkan. Semoga informasi ini dapat membantu anda pada saat akan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ya.