Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022 Cek Di Sini
Kamu sudah mulai bekerja, tapi masih bingung dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang terbaru di tahun 2022?
Menghitung iuran karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bukan hal yang sulit. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan cukup beragam.
Cara perhitungan iurannya pun berbeda-beda untuk tiap program. Ada program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.
1. Jaminan Hari Tua
© bpjsketenagakerjaan.go.id
Apabila kamu terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu akan mendapat manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai ini akan diserahkan pada peserta program apabila terjadi salah satu di antara 3 skenario ini:
* peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
* diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia
* peserta mengalami cacat total tetap
Nah, besar iuran dari JHT adalah 5,7% dari upah.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program JHT dibagi antara perusahaan dan pekerja.
Pekerja membayar 2%, sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Misalnya, upah Tn. X adalah Rp10.000.000. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan program JHT Tn. X adalah:
* Iuran JHT Tn. X = 5,7% x Rp10.000.000 = Rp570.000 per bulan
* Iuran JHT yang dibayar Tn. X = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan
* Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000 per bulan
Mudah, kan?
Nah, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasinya untuk mengetahui berapa banyak JHT yang telah kamu kumpulkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 selanjutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini memberikan perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat kamucommuting kerja juga termasuk, lho!
Nah, karena tiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, maka besar iuran untuk tiap risiko pun berbeda-beda.
Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:
* sangat rendah, 0,24%
* rendah, 0,54%
* sedang, 0,89%
* tinggi, 1,27%
* sangat tinggi, 1,74%
Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Misalnya, Nn. A bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Nn. A selama sebulan adalah Rp5.000.000.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Nn. A untuk program JKK adalah:
0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program Jaminan Kematian (JKM).
Program jaminan yang satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai.
Uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Uang yang diberikan adalah sebesar:
* Rp 12.000.000, santunan berkala
* Rp 20.000.000, santunan kematian
* Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga kuliah
Iuran jaminan kematian seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Biaya iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah sebulan.
Misalnya, Ny. Z memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk jaminan kematian Ny. Z adalah:
0,3% x Rp15.000.000 = Rp45.000 per bulan
4. Jaminan Pensiun (JP)
Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 untuk program Jaminan Pensiun (JP).
Apabila seorang pekerja terdaftar di program JP, maka saat memasuki usia pensiun, peserta akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.
Nah, syarat dari jaminan ini adalah, peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun.
Apabila ternyata peserta meninggal dunia di tengah-tengah masa iuran, maka uang pensiun setiap bulan akan diberikan kepada ahli warisnya.
Selain saat telah memasuki usia pensiun, peserta program jaminan pensiun juga akan mendapat uang tunai apabila mengalami catat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal.
Jadi, hal ini beda dengan jaminan hari tua, ya!
Nah, besar iuran dari JP adalah 3% dari upah peserta JP. Pembayaran pun dibagi menjadi dua.
2% dibayar oleh perusahaan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan.
Namun, apabila upah peserta > Rp8.754.600, upah tetap dianggap Rp8.754.600, alias sisanya tidak dihitung.
Aturan ini berlaku per Februari 2021 berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.
Misalnya, Tn. D memiliki upah sebesar Rp20.000.000 per bulan. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan iuran JP dari Tn. D adalah:
* Iuran JP Tn. D = 3% x Rp8.754.600 = Rp262.638 per bulan
* Iuran JP yang dibayar perusahaan = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
* Iuran JP yang dibayar Tn. D = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan
Setelah kamu membaca artikel ini, tentu kamu tidak akan bingung lagi dengan cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau ingin berdiskusi tentang BPJS Ketenagakerjaan atau topik lainnya seputar dunia kerja, gabung di Glints Feed.
Di Glints Feed, kamu bisa bertanya jawab dan berdiskusi dengan sesama pengguna serta pakar industri untuk mendapatkan insightatau informasi terbaru yang dapat berguna bagi kariermu.
Menarik, bukan? Yuk, gabung di Glints Feed dengan klik tombol di bawah!
COBA GLINTS FEED
Seberapa bermanfaat artikel ini?
Klik salah satu bintang untuk menilai.
Kirim Penilaian
Nilai rata-rata 4.2 / 5. Jumlah vote: Belum ada penilaian, jadi yang pertama menilai artikel ini.
We are sorry that this post was not useful for you!
Let us improve this post!
Tell us how we can improve this post?
Submit Feedback