Perjalanan Djoko Susilo Dibui 18 Tahun tapi Aset Balik ke Tangan
Berikut adalah artikel atau berita tentang bola dengan judul Perjalanan Djoko Susilo Dibui 18 Tahun tapi Aset Balik ke Tangan yang telah tayang di bola-88.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected] Terimakasih.
Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Irjen Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas, tapi MA tetap menghukum pidana Djoko Susilo selama 18 tahun penjara. MA memerintahkan aset Djoko Susilo sebelum waktu korupsi dikembalikan.
“Mengabulkan permohonan PK. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).
MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulator SIM dikembalikan kepada terpidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum, oleh karenanya harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita,” ujar Andi.
Berdasarkan Surat Mahkamah Agung tanggal 19 Juni 2019 Nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 yang ditujukan kepada pimpinan KPK perihal membahas sesuai permohonan fatwa dari KPK tentang uang pengganti perkara atas nama Djoko Susilo. Yang intinya harta benda terpidana yang telah disita dan dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk negara, setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar, maka kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada Terpidana.
“Karena barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” terang Andi.
Dalam PK itu, MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko Susilo menjadi lima tahun sejak Djoko keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.
Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo me-mark up proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilap mencapai Rp 32 miliar. Belakangan, KPK mencium aroma korupsi itu dan memproses Djoko Susilo. Selain Djoko Susilo, berikut nama yang terlibat di kasus itu dan hukumannya:
1. Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2. Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
3. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA
Respons KPK soal Aset Djoko Susilo Sebelum Korupsi Dikembalikan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengembalian aset Irjen Pol Djoko Susilo yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulator SIM. KPK akan menindaklanjuti hal itu dengan meminta salinan putusan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti dengan meminta salinan putusan dimaksud untuk memastikan amar putusan tersebut bagaimana,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Ghufron menyebut KPK perlu mendapat kejelasan harta apa saja yang dianggap ada kelebihan. Setelah itu, barulah KPK akan mengecek apakah aset yang disita itu telah dilelang atau belum.
“Kami akan mengidentifikasi/mengecek keberadaannya apakah sudah dilelang di PSP ke kementerian atau lembaga ataukah masih dalam wewenang KPK karena belum proses lelang,” ucapnya.
“Dengan identifikasi tersebut kami baru akan membahas dan menindaklanjutinya, yang dapat kami pastikan KPK sebagai penegak hukum akan melaksanakan putusan,” tambahnya.
Lihat juga video ‘KPK Hibahkan Mobil Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut’:
[Gambas:Video 20detik]
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.