Simak Syarat Dan Cara Mengajukan Wajib Pajak Nonefektif Online

KOMPAS.com – Informasi seputar permohonan Wajib Pajak Non-efektif online penting diketahui bagi yang mencari tahu cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak.

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak Non-efektif tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Tak ayal, pertanyaan terkait cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online memang kerap muncul di kalangan pembaca.

Baca juga: Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT

Bagaimana cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online? Apakah bisa menonaktifkan NPWP secara online? Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif dikirim ke mana?

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca untuk mengetahui cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-efektif online.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak untuk Login DJP Online? Ini 4 Solusi Cek EFIN Online

Selain itu, untuk mengajukan sebagai Wajib Pajak Non-efektif juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Penetapan Wajib Pajak Non-efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
5. Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Lebih lanjut, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.

Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Itulah informasi seputar permohonan Wajib Pajak Non-efektif online, khususnya cara mengajukan Wajib Pajak Non-efektif online.

Baca juga: Sudah 5,4 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan, Masih Jauh dari Target

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link /kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.