SLIK OJK Layanan Pengganti BI Checking Begini Cara Ceknya Offline Dan Online

Sejak 1 Januari 2018, layanan Sistem Informasi Debitur (SID), yang biasa dikenal sebagai BI Checking, beralih, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan berjalannya SLIK, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional SID atau BI Checking sejak 31 Desember 2017. Pelapor SID ataupun masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking dapat melakukannya di OJK.

Lalu, bagaimanakah cara cek BI Checking lewat SLIK di OJK? Sebelum menjawabnya, ada baiknya mengetahui sedikit tentang SLIK lewat ulasan berikut ini.

Baca Juga:Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

SID yang Kini Jadi SLIK OJK

Apa itu SLIK? Bersumber dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang pengelolaannya jadi tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau IDI Historis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas.

Adanya SLIK yang menggantikan SID atauBI Checkingbertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Semula akses terhadap IDI Historis atau BI Checking terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance).

Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). Angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) diharapkan bisa diminimalkan dengan diterapkannya SLIK.

Dengan SLIK, OJK bersama BI dan LPS Saling Terhubung

Alur Cara Kerja SLIK via slikojk.blogspot.co. id

Terbitnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mengharuskan Bank Indonesia (BI) mengalihkan layanan SID ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK bersama BI punya wewenang atas pengaturan sistem informasi debitur demi terjaganya kesehatan bank.

Sebelumnya, peran BI dalam pengelolaan, pengaturan, dan pengembangan sistem informasi antarbank secara bertahap diambilalih OJK mulai dari 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017. Lamanya mengembangkan sistem aplikasi SLIK jadi kendala kenapa SLIK tidak langsung diterapkan.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saling terhubung karena diaplikasikannya SLIK.

Ketiga lembaga tersebut pun nantinya dapat saling bertukar dan mengakses informasi mulai dari informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank yang disusun BI, LPS, dan OJK serta informasi lainnya.

Baca Juga:Kecewa dengan Layanan Bank atau Pinjol? Adukan Lewat Aplikasi Perlindungan Konsumen APPK

Apa Kelebihan SLIK OJK?

Slik OJK via Website OJK

Karena SLIK bertujuan memperluas layanan Sistem Informasi Debitur (SID), data yang tercatat melalui SLIK, baik data peserta maupun debitur, lebih besar dari segi jumlah. Sebab cakupan pesertanya menjangkau hingga lembaga keuangan nonbank, bahkan pegadaian. Inilah yang menjadi salah satu kelebihan SLIK ketimbang SID.

Selain itu, data yang masuk ke SLIK jadi lebih rinci karena masuknya data utilitas, seperti tagihan air ataupun listrik.

Cara Cek atau Meminta Informasi Debitur di SLIK
Secaraoffline:

1. Debitur datang ke OJK membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan debitur.

* Contact Center OJK : Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta
* Gerai pelaku kantor regional atau kantor OJK setempat.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain:

Debitur perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

* KTP untuk WNI atau
* Paspor untuk WNA

Debitur badan usaha

Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa:

* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Akta pendirian perusahaan
* Perubahan anggaran dasar terakhir

2. Setelah menyerahkan formulir maupun dokumen pendukung, petugas OJK akan memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil iDEB.

3. Kemudian OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil iDEB kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani pemohon.

Secara online:

Baca Juga:Sudah Bebas dari Blacklist BI Checking? Lakukan Hal Ini agar Hidup Tenang

Bagi Anda yang masih bingung membaca Informasi Debitur, berikut ini adalah cara-cara membaca IDEB SLIK OJK seperti dikutip dari laman resmi OJK.

Cara Baca Informasi Debitur atau Ideb SLIK OJK via ojk.go.id

Dengan SLIK OJK, Masyarakat Jadi Mudah Raih Pinjaman
Adanya perubahan cenderung bertujuan untuk membuat yang sudah ada jadi lebih baik dari sebelumnya. Begitupun dengan pengaplikasian SLIK.

Peralihan BI Checking menjadi SLIK dapat membantu masyarakat untuk merasakan efisiensi waktu dalam proses pengajuan pinjaman. Di samping itu, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kesempatan mengakses pinjaman jadi lebih terbuka lebar.

Belum lagi masyarakat nantinya jadi perhatian terhadap reputasi kreditnya karena SLIK. Dengan begitu, masyarakat jadi mudah raih pinjaman berkat adanya SLIK.

Baca Juga:Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong Biar Gak Nangis Bombay